Wahid Foundation Riset Pencapaian RAD PE NTB, FGD Ungkap Tantangan dan Rekomendasi

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahid Foundation (WF) dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri RI dan BNPT melakukan Riset RAD PE Periode 2020-2024. Dalam rangka pelaksanaan penelitian itu, WF menyelenggarakan
Diskusi Kelompok Terfokus/Focus Group Disccusion (FGD) Advokasi RAD PE periode 2020-2024 pada Kamis (27/11/2025) di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram. Foto: Dok. WF/Ibas

i

Wahid Foundation (WF) dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri RI dan BNPT melakukan Riset RAD PE Periode 2020-2024. Dalam rangka pelaksanaan penelitian itu, WF menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terfokus/Focus Group Disccusion (FGD) Advokasi RAD PE periode 2020-2024 pada Kamis (27/11/2025) di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram. Foto: Dok. WF/Ibas

Mataram, Narasio.com – Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme memasuki babak baru. Setelah berakhirnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), kini pemerintah pusat tengah mempersiapkan RAN PE periode Tahun 2025-2029.

Nusa Tenggara Barat (NTB), meski belum mengesahkan rencana aksi tingkat daerah (RAD PE), namun pembahasan naskah akademik serta rancangan peraturan telah dilakukan sejak tahun 2022 oleh organisasi masyarakat sipil (OMS) dan organisasi perangkat daerah (OPD). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Provinsi NTB, merupakan OPD teknis terdepan yang mengusulkan RAD PE untuk disahkan menjadi peraturan gubernur. Kini naskah rancangan peraturan gubernur memasuki tahap akhir untuk ditanda tangani oleh Gubernur NTB.

Wahid Foundation (WF) dengan dukungan Kementerian Dalam Negeri RI dan BNPT melakukan Riset RAD PE Periode 2020-2024. Dalam rangka pelaksanaan penelitian itu, WF menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Disccusion (FGD) Advokasi RAD PE periode 2020-2024 pada Kamis (27/11/2025) di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram.

Diskusi ini mengundang unsur pemerintah dan non pemerintah, dengan narasumber Aang Rizal Zamroni, S.H., M.H, Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, dan Rohani Inta Dewi, S.Pd., M.A., Wakil Ketua PW Fatayat NU NTB.

Dari unsur Pemerintah hadir perwakilan antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTB, Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Badan Perencanaan Daerah Provinsi NTB, Dinas Sosial Provinsi NTB, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikKota Mataram dan Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Unsur non pemerintah yang dihadir diantaranya yaitu Akademisi Universitas Mataram, Pusat Studi Gender dan Anak UIN Mataram, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Apik NTB, LPA NTB, LPW NTB, Inspirasi NTB, Lakpesdam PWNU NTB, Solidaritas Perempuan, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), Perkumpulan Panca Karsa, Alamtara Institute, La Rimpu, Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), serta media massa.

Alasan dan Tujuan Riset

Kelompok Diskusi Terfokus ini dibuka oleh Evi Mala perwakilan WF dan dipandu oleh fasilitator Taufan, peneliti Wahid Foundation & Pengajar Universitas Mataram, Alamsyah M Dja’far, peneliti Wahid Foundation dan Ketua Tim Riset RAD PE dan Salsabila, peneliti Wahid Foundation, Tim Periset RAD PE.

Pada bagian pengantar, Alamsyah menuturkan terdapat tiga argumen mengapa riset ini memiliki nilai penting dan strategis. Pertama, sejauh ini belum banyak kajian dan riset yang mendokumentasikan pencapaian penting implementasi RAD PE berikut tantangan dan pembelajarannya. Kedua, hasil riset berguna untuk menyediakan bukti dalam Rancangan Peraturan Presiden RAN PE Tahun 2025-2029 dan rencana implementasinya. Ketiga, hasil riset penting dan berguna untuk mendorong pelibatan lebih banyak pemerintah daerah di Indonesia.

“Riset yang melatarbelakangi diskusi ini bertujuan untuk membandingkan daerah yang telah memiliki dan menjalankan RAD PE dengan daerah yang belum memilikinya, serta daerah yang masih dalam tahap advokasi. Hasil riset ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi para pemangku kepentingan dalam penyusunan dan pengembangan RAD PE ke depan'” ucapnya.

Alamsyah mengatakan riset ini secara umum bertujuan untuk menyediakan kerangka konsep dan operasional pengembangan RAD PE 2025-2029 yang mempertimbangkan konteks lokal, dan secara khusus menyediakan bukti-bukti pencapaian strategis, menggali praktik baik, tantangan, dan pembelajaran dalam implementasi RAD PE, serta menyediakan rekomendasi strategis kepada pemangku kepentingan strategis dalam pengembangan RAD PE 2025-2029.

“Ada tiga tujuan utama diskusi ini. Pertama, menggali modal dan tantangan dalam pencegahan ekstremisme kekerasan di NTB dan Kota Mataram. Kedua, menggali praktik baik, tantangan, dan pembelajaran dalam advokasi RAD PE. Ketiga, menggali rekomendasi strategis kepada pemangku kepentingan strategis dalam pengembangan RAD PE 2025-2029,” ungkapnya.

Alamsyah mengungkapkan implementasi RAN PE 2020-2024 telah memperlihatkan sejumlah pencapaian, pembelajaran, berikut tantangannya. Sebanyak 8 provinsi dan 14 kabupaten/kota menerbitkan RAD PE, sementara beberapa daerah lainnya seperti NTB masih berusaha mengesahkannya. Pemerintah, melalui BNPT, meyakini tren penurunan kasus terorisme hingga 89% pada 2018-2023 dikontribusikan dari implementasi kebijakan RAN PE. Bahkan, Indonesia pada 2023 mencatat sebagai negara dengan zero terrorist attack. Pada 2024, Indonesia menempati urutan ke-31 dengan skor 3.993 dan berhasil masuk dalam kategori low impacted yang pada 2023 berada di urutan ke 24 dengan skor 5.502 dengan kategori low affected countrie.

Diskusi Kelompok Terokus ini adalah sebagai rangkaian kegiatan riset. Alamsyah mengungkapkan bahwa telah dilaksanakan wawancara dengan unsur Dinas Pendidikan Kota Mataram, Kesbangpol NTB, Densus 88 Satgaswil NTB maupun unsur OMS Lakpesdam serta FKUB.

Materi RAD PE NTB

Pada sesi berikutnya, Taufan sekaligus tim penyusun naskah RAD PE NTB, menyampaikan tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan hingga penyerahan naskah dan usulan tim perumus pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTB dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB.

“Advokasi RAD PE di NTB oleh La Rimpu dan Aman Indonesia telah mengadvokasi RAD PE sejak 2022. Kegiatan yang dilakukan untuk meyakinkan pentingnya pengesahan RAD PE dalam merespons tantangan ekstremisme kekerasan dan memperkuat toleransi yaitu kegiatan penyusunan dan diskusi kelompok,” urainya.

Ia membeberkan bahwa pada rangkaian kegiatan telah menjangkau sejumlah OPD seperti Kesbangpol, Bappeda, Bagian Hukum dan Sekda Provinsi NTB. Kegiatan akhir telah berhasil menyusun naskah akademik RAD PE dan telah menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi NTB.

Taufan dalam kesempatan ini juga menyampaikan ulasan pengantar tentang materi RAD PE. Dalam naskah akademis, telah dihubungkan isu ekstremisme, kekerasan dengan agenda global Women, Peace, and Security (WPS) yang menempatkan perempuan sebagai aktor sentral dalam pembangunan perdamaian.

Ia menyampaikan pokok materi RAD PE NTB yaitu mencakup poin penyelenggaraan, bantuan bagi sanksi dan/atau korban, pengarusutamaan gender, disabilitas dan inklusi sosial, RAD PE, Pokja, pelaporan, peran serta masyarakat, penghargaan dan pembiayaan.

Taufan selaku tim perancang membeberkan RAD PE NTB melakukan penyesuaian dengan RAN PE 2025-2029 sesuai Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Acuan Pelaksanaan RAN PE Tahun 2025, bahwa RAD PE mencakup tema-tema pokok: Tema 1 :Kesiapsiagaan Nasional; Tema 2 : Ketahanan Komunitas dan Keluarga; Tema 3 : Pendidikan, Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitas Lapangan kerja; Tema 4 : Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Anak; Tema 5 : Komunikasi Strategis, Media dan Sistem Elektronik; Tema 6 : Deradikalisasi dan Pemutusan Kekerasan (Disengagement) untuk Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial; Tema 7 : Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang baik, dan Keadilan; Tema 8 : Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban; Tema 9 : Kemitraan dan Kerja Sama.

Regulasi RAD PE NTB

Aang Rizal Zamroni, S.H., M.H, Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi NTB, menyampaian komitmen Pemda NTB dalam mengesahkan RAD PE serta menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak.

Menurutnya yang menjadi atensi kita adalah bagaimana peran pemerintah daerah melakukan pencegahan dini terkait kekerasan, ekstremisme, dan terorisme di NTB,” ujar Aang.

Aang mengungkapkan bahwa perkembangan naskah Peraturan Gubernur saat ini menunggu pengesahan, karena semua proses telah dilaksanakan. Menurutnya Biro Hukum bertugas memfasilitasi dan mengevaluasi regulasi daerah.

“Rancangannya sudah masuk, tinggal disahkan, namun kami juga saat ini sedang menanti kepastian, apakah akan menunggu perubahan Perpres atau tetap menggunakan Perpres yang berlaku,” bebernya.

Selain itu ia pun menegaskan bahwa RAD PE telah sejalan dengan visi dan misi Gubernur saat ini. “Peran Pemda ini sudah sesuai dengan visi misi Gubernur,” tambahnya, menegaskan komitmen pencegahan dini di NTB.

Kontribusi OMS

Rohani Inta Dewi, S.Pd., M.A., Wakil Ketua PW Fatayat NU NTB, dalam paparannya menyampaikan kontribusi utama organisasi masyarakat sipil dalam advokasi RAD PE di NTB, pembelajaran (lesson learned) utama dalam mengadvokasi RAD PE 2020-2024 di NTB dan rekomendasi terhadap pengembangan RAD PE 2025-2029.

Rohani, menyoroti proses penyusunan RAD PE yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengakomodasi berbagai pemikiran. Ia menegaskan kembali bahwa NTB akan menjadi provinsi ke-9 yang memiliki Rencana Aksi Daerah tersebut, dan menyoroti peran penting organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam proses ini.

Ia mengungkapkan bahwa OMS secara aktif mendorong Pemerintah Provinsi NTB untuk mengadopsi RAN PE menjadi RAD PE, menjadikannya prioritas dalam agenda pembangunan daerah.

“Perwakilan OMS dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik dan dokumen perencanaan RAD PE, memastikan perspektif akar rumput dan isu lokal terakomodasi dalam kerangka kebijakan,” tegasnya.

Ia menyampaikan keterlibatan aktif dalam konsultasi draft RAD PE dan draft Naskah Akademik untuk memberikan masukan konstruktif dan menjamin relevansi kebijakan. Bagian pentingnya yaitu OMS mengadvokasi pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial (GEDSI) dalam RAD PE NTB, mendorong perspektif gender, perlindungan perempuan dan anak, disabilitas, dan inklusi sosial, mengingat kerentanan kelompok ini terhadap ekstremisme kekerasan serta memastikan perempuan sebagai aktor penting dalam pencegahan konflik dan pembangunan perdamaian, sejalan dengan Agenda Women, Peace, and Security (WPS).

Rekomendasi terhadap pengembangan RAD PE  untuk periode 2025-2029 di Nusa Tenggara Barat (NTB) menurutnya memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Fokus pada penguatan kelembagaan, pelibatan multistakeholder, akomodasi perspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI), inovasi pendanaan, serta riset berbasis bukti akan menjadi kunci keberhasilan.

“Penguatan kelembagaan dan koordinasi sangat penting. Koordinasi yang bersifat ad-hoc tidak lagi memadai. Dibutuhkan struktur kelembagaan yang permanen untuk memastikan kesinambungan upaya pencegahan ekstremisme,” katanya.

Ia menyatakan pencegahan ekstremisme adalah tanggung jawab bersama. Pendekatan Pentahelix melibatkan lima elemen kunci masyarakat yang berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama. Unsur itu yaitu Pemerintah, OMS, Akademisi, Media dan Pelaku Bisnis. Menurutnya kolaborasi ini akan menciptakan program yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika lokal.

Rohani menekankan pada pengarusutamaan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) adalah elemen krusial dalam RAD PE. Program harus secara eksplisit memberdayakan kelompok rentan sebagai aktor pencegahan. “Penanganan peningkatan keterlibatan perempuan dalam lingkaran ekstremisme, baik sebagai pelaku, korban, maupun agen perdamaian, harus menjadi fokus utama,” urainya.

Lanjutnya, penting untuk memastikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum terkait Rencana Aksi Daerah (RAD) PE.

“Partisipasi bermakna ini bukan hanya tentang kehadiran, tetapi juga tentang memberikan suara, ide, dan perspektif yang dapat membentuk kebijakan PE menjadi lebih inklusif dan efektif,” kata Rohani.

Agenda paparan narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi kelompok yang dibagi dalam kelompok OPD dan OMS. Sesi ini dipandu oleh Salsabila, peserta mengungkap program yang dilaksanakan di OPD maupun OMS, serta mengetahui tantangan dan rekomendasi integrasi antar kelembagaan. Di akhir sesi, Alamsyah selaku Ketua Peneliti menguraikan hasil diskusi, kesimpulan dan rekomendasi.

Wahid Foundation Riset Pencapaian RAD PE NTB, FGD Ungkap Tantangan dan Rekomendasi
Sesi Diskusi Kelompok, OPD dan OMS beberkan program serta mengungkap tantangan dan rekomendasi.
Wahid Foundation Riset Pencapaian RAD PE NTB, FGD Ungkap Tantangan dan Rekomendasi
Sesi Diskusi Kelompok, OPD dan OMS beberkan program serta mengungkap tantangan dan rekomendasi

Penulis : Yunita, S.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Menuju Regulasi Berkeadilan, Bedah Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani Tembakau NTB
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA