JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijatuhkan lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh gabungan pemohon yang terdiri dari Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat. Pemohon mendalilkan adanya indikasi kelengkapan administrasi yang bermasalah dan dugaan manipulatif, sebab dokumen kelulusan jenjang SLTA/sederajat Gibran dianggap tidak pernah ditunjukkan secara faktual.
Meski permohonan secara formal dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap mempertimbangkan substansi dan fakta persidangan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri yang setara tingkat SMA/sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan Gibran saat mengajukan penyetaraan luar negeri hanya berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” ujar Arsul.
Ia menambahkan, fakta persidangan menunjukkan ketiadaan bukti dokumen yang dapat disetarakan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf f dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran saat pendaftaran di KPU. MK menilai, secara prosedur penerbitan surat tersebut memang memenuhi ketentuan Permendikbud, namun substansi suket tersebut hanyalah penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan ijazah tanda tamat belajar.
“Frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies Kadir. Menurut MK, pemenuhan syarat pendidikan semestinya dibuktikan dengan fisik ijazah atau diploma kelulusan.
Walau mendapati fakta hukum tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan status kepemimpinan nasional atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini. Hal itu disebabkan Gibran telah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI sejak 20 Oktober 2024, sehingga perkara ini tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim sengketa hasil pemilu.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum,” pangkas Adies, seraya menegaskan bahwa temuan fakta ini selanjutnya menjadi ranah lembaga negara lain yang berwenang menilai keabsahan syarat pejabat negara sesuai UUD NRI 1945.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






