Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tidak Diterima, MK Ungkap Tidak Temukan Ijazah Setara SMA

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi RI

i

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi RI

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijatuhkan lantaran para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh gabungan pemohon yang terdiri dari Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat. Pemohon mendalilkan adanya indikasi kelengkapan administrasi yang bermasalah dan dugaan manipulatif, sebab dokumen kelulusan jenjang SLTA/sederajat Gibran dianggap tidak pernah ditunjukkan secara faktual.

Meski permohonan secara formal dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap mempertimbangkan substansi dan fakta persidangan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah luar negeri yang setara tingkat SMA/sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan Gibran saat mengajukan penyetaraan luar negeri hanya berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.

“Menurut Mahkamah, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” ujar Arsul.

Ia menambahkan, fakta persidangan menunjukkan ketiadaan bukti dokumen yang dapat disetarakan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf f dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran saat pendaftaran di KPU. MK menilai, secara prosedur penerbitan surat tersebut memang memenuhi ketentuan Permendikbud, namun substansi suket tersebut hanyalah penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan ijazah tanda tamat belajar.

“Frasa ‘dinilai memiliki pengetahuan setara’ tidak sama dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies Kadir. Menurut MK, pemenuhan syarat pendidikan semestinya dibuktikan dengan fisik ijazah atau diploma kelulusan.

Walau mendapati fakta hukum tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan status kepemimpinan nasional atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya saat ini. Hal itu disebabkan Gibran telah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI sejak 20 Oktober 2024, sehingga perkara ini tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim sengketa hasil pemilu.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum,” pangkas Adies, seraya menegaskan bahwa temuan fakta ini selanjutnya menjadi ranah lembaga negara lain yang berwenang menilai keabsahan syarat pejabat negara sesuai UUD NRI 1945.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa Kenotariatan UII, IMMASTA Gelar Pelatihan Pembuatan Akta Autentik
Kemenag NTB Dorong Satgas dan Regulasi Ketat: Mampukah Menghentikan Kekerasan Seksual di Pesantren?
Sorot Kamera Unram dan KOHATI HMI Mataram Kupas Kekerasan Seksual di Pesantren, Desak Pencegahan dan Sistem Perlindungan Korban
Pemecatan Musyafirin oleh PDIP NTB, Dekan FHISIP Unram Ungkap Konsekuensi Hukum Status Komisaris Bank NTB Syariah
Mengurai Relasi Kuasa dan Manipulasi Agama: Mengapa Kekerasan Seksual di Pesantren Sulit Terungkap?
Penguatan Kapasitas Keamanan Digital di NTB, Melindungi Perempuan dan Kelompok Rentan dari Ancaman KBGO
LPSK Prioritaskan Pembentukan Kantor Perwakilan di NTB demi Potong Hambatan Geografis dan Lonjakan Kasus
Yuni Bourhany Tersangka Sebar Kontak Gubernur, Akademisi Imbau Cermati Unsur Melawan Hukum dan Objek Data

Lanjutan Narasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:00 WITA

Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa Kenotariatan UII, IMMASTA Gelar Pelatihan Pembuatan Akta Autentik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:30 WITA

Kemenag NTB Dorong Satgas dan Regulasi Ketat: Mampukah Menghentikan Kekerasan Seksual di Pesantren?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:04 WITA

Sorot Kamera Unram dan KOHATI HMI Mataram Kupas Kekerasan Seksual di Pesantren, Desak Pencegahan dan Sistem Perlindungan Korban

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:15 WITA

Mengurai Relasi Kuasa dan Manipulasi Agama: Mengapa Kekerasan Seksual di Pesantren Sulit Terungkap?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:22 WITA

Penguatan Kapasitas Keamanan Digital di NTB, Melindungi Perempuan dan Kelompok Rentan dari Ancaman KBGO

Lensa Hari Ini