MATARAM – Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Indonesia for Global Justice (IGJ), Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), WALHI NTB, LPW NTB, Metajuridika, dan Sorot Kamera FHISIP Unram menggelar Focus Discusion Group bertema “Meninjau Komitmen Mineral Kritis dalam Perjanjian Dagang AS – Indonesia terhadap Keadilan Ekologi dan Ekonomi Lokal” di Aula Prof. Zainal Asikin, FHISIP Unram, Rabu, 13/05/2026,
Agenda ini menjadi panggung bagi para akademisi, pemerintah daerah, organisiasi masyarakat sipil, mahasiswa hingga masyarakat umum. Hadir sebagai narasumber Direktur IGJ, Akademisi Universitas Mataram, WALHI NTB, Inspirasi NTB, hingga masyarakat terdampak. Hadir pula para penanggap dari perwakilan Pemerintah Daerah yaitu Bappeda NTB, Dinas ESDM, dan Dinas Ketenagakerjaan. Unsur akademisi dari berbagai latar belakang turut hadir dari Universitas Mataram hingga Universitas Muhammadiyah Mataram, serta perwakilan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil dan media.
Gugatan Inkonstitusionalitas dan Kritik Akademis
Wakil Dekan III FH Unram, Dr. Lalu Saipudin, SH, MH, secara tegas menyatakan bahwa terdapat 33 poin penolakan prinsipil yang telah disampaikan kepada Presiden dan DPR RI. Ia menilai ART merupakan kebijakan yang jauh dari semangat Pasal 33 UUD 1945.
“Ada hal-hal prinsipil yang harus dibicarakan. Perjanjian ini tidak boleh diterima langsung tanpa kajian mendalam. Kami melihat adanya indikasi inkonstitusionalitas, sehingga muncul upaya gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) terhadap pemerintah. Mimbar akademik harus tetap kritis untuk mengawal apakah investasi ini membawa kemakmuran rakyat atau justru keuntungan sepihak bagi negara mitra,” tegas Dr. Saipudin.
Sejalan dengan itu, M. Aryanang Isal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kolaborasi lintas lembaga telah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat untuk membatalkan ART. Ia menyebut perjanjian ini “batal demi hukum” karena menerapkan kebijakan tarif yang dianggap ilegal.
“Ironisnya, Malaysia sudah berani membatalkan perjanjian serupa, namun Indonesia justru lebih lanjut. Bahkan muncul MoU pascapenandatanganan yang isinya justru lebih menguntungkan pihak Amerika Serikat,” paparnya.
Ketimpangan Diplomasi Dagang dan Ancaman Ekstraktivisme
Direktur IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menyoroti ketimpangan posisi tawar Indonesia. Ia menilai kebijakan Pemerintah saat ini seolah memberikan “karpet merah” bagi perusahaan Amerika Serikat untuk melakukan eksplorasi tanpa memperhatikan aspek pemulihan lingkungan.
“Ini bukan perjanjian timbal balik yang seimbang. Amerika tetap mendominasi. Kita memberikan izin eksplorasi tembaga dan mineral lainnya secara penuh kepada mereka, namun pihak Amerika tidak mau melakukan perbaikan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ini adalah ketimpangan nyata,” ujar Rahmat.
Rohani Intan Dewi, MA, membawakan perspektif yang lebih mendalam mengenai dampak sosial. Ia memperingatkan bahwa transisi energi global yang saat ini diagungkan bisa menjadi bentuk eksploitasi baru jika mengabaikan hak komunitas lokal dan perempuan.
“Keadilan ekologis tanpa keadilan gender hanyalah ilusi pembangunan. Perempuan tidak hanya kehilangan ekonomi, tetapi juga identitas sosial dan ruang hidupnya tanpa diberi ruang partisipasi dalam kebijakan. Penting untuk melihat ini dari lensa GEDSI agar kita bisa mengungkap ketidakadilan tersembunyi di balik kebijakan ekstraktivisme ini,” tegas Rohani.
Perspektif Gender dan Dampak Nyata pada Lingkungan NTB
Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin, memaparkan data-data mengenai masifnya industri ekstraktif. Menurutnya, integrasi NTB ke dalam rantai pasok mineral kritis dunia untuk kendaraan listrik bukan sekadar transisi energi, melainkan proses kinerja ruang hidup.
“Ada 355 izin usaha pertambangan aktif di NTB pada tahun 2023. Dampaknya, kritis lahan mencakup 180.000 hektare pada tahun 2024. Perjanjian ART ini memaksa wilayah seperti NTB berubah wajah melalui akumulasi kekayaan dengan cara merampas akses lahan dan sumber penghidupan masyarakat lokal,” ungkap Amri.
Sebagai penutup, Dwi Martini, SH, MH, Ph.D., menawarkan pendekatan harmonisasi. Ia menekankan pentingnya negara mempertahankan pelestarian penuh atas pengelolaan alam tanpa intervensi luar yang merugikan.
“NTB kaya akan tembaga dan mineral. Pendekatan kita haruslah harmonisasi; bagaimana agar NTB tidak dirugikan dari perjanjian ini. Kita harus memperkuat instrumen lokal seperti Perda No. 5 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda No. 4 Tahun 2024 tentang RPPLH sebagai acuan utama dalam melindungi hak-hak daerah,” tutupnya .
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






