Tuntut Transparansi Dana Desa, Warga Serang Kantor Inspektorat Bima

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan 8 orang warga Desa Parangina di Polres Bima Kota. Foto : Dok. Istimewa

i

Penahanan 8 orang warga Desa Parangina di Polres Bima Kota. Foto : Dok. Istimewa

MATARAM – Penyerangan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, tengah menjadi sorotan. Diketahui, bahwa aksi itu dilakukan oleh masyarakat yang berasal dari Desa Parangina, Kecamatan Sape.

Bukan tanpa sebab, pendalaman media ini menemukan fakta bahwa masyarakat nekat melakukan aksi akibat dari rentetan kritik terhadap tata kelola anggaran dana desa. Ketidakpuasan masyarakat memuncak akibat minimnya transparansi penggunaan Dana Desa periode 2023 hingga 2025.

Akibat perbuatan penyerangan dan perusakan, Polisi telah menahan sejumlah warga di Polres Bima Kota.

Persoalan Transparansi Anggaran Desa Parangina

Krisis kepercayaan masyarakat bermula dari tidak adanya keterbukaan informasi mengenai realisasi anggaran desa selama tiga tahun terakhir. Para Ketua RT di Desa Parangina melaporkan bahwa pemerintah desa tidak memberikan penjelasan mendalam terkait penggunaan anggaran tahun 2023, 2024, hingga 2025.

Ironisnya, di tengah tuntutan penjelasan anggaran tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Desa Parangina justru melangkah maju dengan membahas rencana anggaran untuk tahun 2026 yang secara administratif belum memiliki dasar  anggaran yang jelas. Upaya Ketua RT untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa akan tetapi tidak ada kejelasan

Proyek Fisik yang Terbengkalai

Dugaan adanya penyimpangan anggaran semakin menguat seiring dengan terlihatnya beberapa proyek fisik yang terbengkalai di desa tersebut. Berdasarkan keterangan warga, terdapat dua proyek besar yang menjadi indikator kegagalan transparansi:

  1. Gedung Serba Guna: Dibangun sejak tahun 2023, namun hingga April 2026 ini, bangunan tersebut masih berupa rangka dan belum ada tanda-tanda kelanjutan pembangunan.
  2. Lapangan Desa: Pengerjaan telah ada sejak periode 2023–2024, namun realisasi penyelesaiannya baru dilakukan pada tahun 2026 setelah adanya desakan masif dari para Ketua RT.

Kronologi Aksi di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima

Menyikapi kebuntuan di tingkat desa, para Ketua RT telah menempuh jalur formal dengan mengunjungi Kantor Inspektorat Kabupaten Bima sebanyak tiga kali secara persuasif. Pihak Inspektorat awalnya terlambat melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan korupsi tersebut pada tanggal 13 April 2026.

Namun janji pemeriksaan tersebut tidak direalisasikan tanpa alasan yang jelas bagi warga. Akibat mengecewakan atas janji yang tidak ditepati, sejumlah Ketua RT didampingi oleh satu orang mahasiswa melakukan aksi pembekuan di Kantor Inspektorat pada Rabu, 23 April 2026.

Aksi tersebut sayangnya berakhir ricuh. Pihak kepolisian mengamankan delapan orang peserta aksi atas laporan dugaan perusakan fasilitas kantor di lingkungan Inspektorat.

Update Status Penahanan Warga

Perkembangan terbaru pada Kamis, 24 April 2026, melaporkan bahwa dari delapan orang yang sempat diamankan, enam orang di antaranya telah dibebaskan. Namun hingga saat ini, masih terdapat dua orang yang masih ditahan oleh pihak berwajib, yakni warga atas nama Rama dan Irwan.

“Kami hanya menuntut hak kami untuk mengetahui ke mana larinya anggaran desa kami selama tiga tahun terakhir. Transparansi adalah kunci agar tidak ada dugaan korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan menyebutkan namanya.

Masyarakat Desa Parangina berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Bima segera melakukan audit investigatif secara jujur ​​dan transparan sesuai janji mereka. Warga juga meminta agar proses hukum terhadap dua orang yang masih ditahan dibebaskan.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA