Tuntut Transparansi Dana Desa, Warga Serang Kantor Inspektorat Bima

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan 8 orang warga Desa Parangina di Polres Bima Kota. Foto : Dok. Istimewa

i

Penahanan 8 orang warga Desa Parangina di Polres Bima Kota. Foto : Dok. Istimewa

MATARAM – Penyerangan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, tengah menjadi sorotan. Diketahui, bahwa aksi itu dilakukan oleh masyarakat yang berasal dari Desa Parangina, Kecamatan Sape.

Bukan tanpa sebab, pendalaman media ini menemukan fakta bahwa masyarakat nekat melakukan aksi akibat dari rentetan kritik terhadap tata kelola anggaran dana desa. Ketidakpuasan masyarakat memuncak akibat minimnya transparansi penggunaan Dana Desa periode 2023 hingga 2025.

Akibat perbuatan penyerangan dan perusakan, Polisi telah menahan sejumlah warga di Polres Bima Kota.

Persoalan Transparansi Anggaran Desa Parangina

Krisis kepercayaan masyarakat bermula dari tidak adanya keterbukaan informasi mengenai realisasi anggaran desa selama tiga tahun terakhir. Para Ketua RT di Desa Parangina melaporkan bahwa pemerintah desa tidak memberikan penjelasan mendalam terkait penggunaan anggaran tahun 2023, 2024, hingga 2025.

Ironisnya, di tengah tuntutan penjelasan anggaran tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Desa Parangina justru melangkah maju dengan membahas rencana anggaran untuk tahun 2026 yang secara administratif belum memiliki dasar  anggaran yang jelas. Upaya Ketua RT untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa akan tetapi tidak ada kejelasan

Proyek Fisik yang Terbengkalai

Dugaan adanya penyimpangan anggaran semakin menguat seiring dengan terlihatnya beberapa proyek fisik yang terbengkalai di desa tersebut. Berdasarkan keterangan warga, terdapat dua proyek besar yang menjadi indikator kegagalan transparansi:

  1. Gedung Serba Guna: Dibangun sejak tahun 2023, namun hingga April 2026 ini, bangunan tersebut masih berupa rangka dan belum ada tanda-tanda kelanjutan pembangunan.
  2. Lapangan Desa: Pengerjaan telah ada sejak periode 2023–2024, namun realisasi penyelesaiannya baru dilakukan pada tahun 2026 setelah adanya desakan masif dari para Ketua RT.

Kronologi Aksi di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima

Menyikapi kebuntuan di tingkat desa, para Ketua RT telah menempuh jalur formal dengan mengunjungi Kantor Inspektorat Kabupaten Bima sebanyak tiga kali secara persuasif. Pihak Inspektorat awalnya terlambat melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan korupsi tersebut pada tanggal 13 April 2026.

Namun janji pemeriksaan tersebut tidak direalisasikan tanpa alasan yang jelas bagi warga. Akibat mengecewakan atas janji yang tidak ditepati, sejumlah Ketua RT didampingi oleh satu orang mahasiswa melakukan aksi pembekuan di Kantor Inspektorat pada Rabu, 23 April 2026.

Aksi tersebut sayangnya berakhir ricuh. Pihak kepolisian mengamankan delapan orang peserta aksi atas laporan dugaan perusakan fasilitas kantor di lingkungan Inspektorat.

Update Status Penahanan Warga

Perkembangan terbaru pada Kamis, 24 April 2026, melaporkan bahwa dari delapan orang yang sempat diamankan, enam orang di antaranya telah dibebaskan. Namun hingga saat ini, masih terdapat dua orang yang masih ditahan oleh pihak berwajib, yakni warga atas nama Rama dan Irwan.

“Kami hanya menuntut hak kami untuk mengetahui ke mana larinya anggaran desa kami selama tiga tahun terakhir. Transparansi adalah kunci agar tidak ada dugaan korupsi yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan menyebutkan namanya.

Masyarakat Desa Parangina berharap agar pihak Inspektorat Kabupaten Bima segera melakukan audit investigatif secara jujur ​​dan transparan sesuai janji mereka. Warga juga meminta agar proses hukum terhadap dua orang yang masih ditahan dibebaskan.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Pakar Hukum Unram Ungkap Fenomena Politik Hukum Pengakuan Adat: Lombok Utara Berani, Sumbawa dan Bima Masih Enggan
Diskusi Sorot Kamera FHISIP Unram: WALHI Tegaskan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Memenuhi Syarat Konstitutif dan Ekologis
Menyelisik Demistifikasi Subjek Hukum Agraria: Di Antara Janji Konstitusi dan Ancaman Fabrikasi Identitas Adat dalam Kawasan Hutan
Ekonomi NTB dan Rekor MotoGP Mandalika 2026, Pakar Ekonomi Unram Soroti Kepastian Investasi dan Ekosistem Sport Tourism
Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa Kenotariatan UII, IMMASTA Gelar Pelatihan Pembuatan Akta Autentik
Kemenag NTB Dorong Satgas dan Regulasi Ketat: Mampukah Menghentikan Kekerasan Seksual di Pesantren?
Sorot Kamera Unram dan KOHATI HMI Mataram Kupas Kekerasan Seksual di Pesantren, Desak Pencegahan dan Sistem Perlindungan Korban
Pemecatan Musyafirin oleh PDIP NTB, Dekan FHISIP Unram Ungkap Konsekuensi Hukum Status Komisaris Bank NTB Syariah

Lanjutan Narasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WITA

Pakar Hukum Unram Ungkap Fenomena Politik Hukum Pengakuan Adat: Lombok Utara Berani, Sumbawa dan Bima Masih Enggan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:56 WITA

Diskusi Sorot Kamera FHISIP Unram: WALHI Tegaskan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Memenuhi Syarat Konstitutif dan Ekologis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WITA

Menyelisik Demistifikasi Subjek Hukum Agraria: Di Antara Janji Konstitusi dan Ancaman Fabrikasi Identitas Adat dalam Kawasan Hutan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WITA

Ekonomi NTB dan Rekor MotoGP Mandalika 2026, Pakar Ekonomi Unram Soroti Kepastian Investasi dan Ekosistem Sport Tourism

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:30 WITA

Kemenag NTB Dorong Satgas dan Regulasi Ketat: Mampukah Menghentikan Kekerasan Seksual di Pesantren?

Lensa Hari Ini