MATARAM – Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kini menuai sorotan tajam. Perjanjian bilateral tersebut dinilai menyimpan sejumlah klausul yang berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional serta memberikan dampak negatif bagi kelompok masyarakat kecil, mulai dari petani, nelayan, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kritik keras ini disampaikan oleh M. Aryanang Isal, S.H., M.H., Program Koordinator Bisnis Indonesia for Global Justice (IGJ), dalam Diskusi Sorot Kamera Seri Ke-15. Acara yang bertajuk membedah kritis perjanjian ART tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) pada Jumat (6/3/2026).
Latar Belakang Perjanjian ART Indonesia-AS
Pada 19 Februari 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani perjanjian resiprokal tarif dengan Amerika Serikat melalui skema ART. Langkah ini dimaksudkan untuk mempererat hubungan dagang kedua negara. Namun, menurut Aryanang, perjanjian ini justru menambah panjang daftar kerentanan kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Indonesia memang telah mengalami kerentanan dalam kedaulatan ekonomi karena banyak perjanjian dagang sebelumnya seperti RCEP, I-EU CEPA, dan I-CA CEPA yang jika dicermati klausulnya secara detail justru berdampak pada kedaulatan nasional dan merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Aryanang dalam diskusi tersebut.
Sebagai bentuk respons, IGJ telah melayangkan advokasi kepada pemerintah dan DPR RI dengan mengirimkan 33 poin keberatan, mendesak agar seluruh kesepakatan dalam ART dicabut demi melindungi kepentingan nasional.
Larangan Kebijakan TKDN
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah Pasal 2.2 dalam Perjanjian ART. Klausul ini melarang Pemerintah Indonesia menerapkan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan asal Amerika Serikat.
Dalam perspektif perdagangan AS, penerapan TKDN dianggap sebagai hambatan perdagangan dan tindakan diskriminatif terhadap produk mereka. Namun, Aryanang menegaskan bahwa pelarangan ini akan membatasi ruang gerak pemerintah dalam memperkuat industri domestik.
“Kebijakan TKDN menjadi kunci penting bagi meningkatkan kapasitas industri nasional melalui transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja,” jelasnya. Tanpa kewajiban komponen lokal, perusahaan AS dapat menghindari keterlibatan industri lokal dalam rantai pasok global. Dalam jangka panjang, hal ini dikhawatirkan menciptakan ketergantungan akut pada barang impor dan mematikan ruang tumbuh industri nasional.
Ancaman terhadap Kedaulatan Digital dan Data Pribadi
Selain sektor industri fisik, kedaulatan digital nasional turut terancam melalui pengaturan e-commerce dan aliran data lintas negara (cross-border data flows). Berdasarkan Pasal 3.5 Perjanjian ART, Indonesia dipaksa untuk mendukung moratorium bea masuk atas transmisi elektronik secara permanen.
Aryanang menjelaskan bahwa kebijakan ini merugikan negara berkembang seperti Indonesia karena menghilangkan potensi pendapatan negara dari pungutan bea masuk komoditas digital. Lebih jauh lagi, kewajiban mengizinkan transfer data lintas negara ke perusahaan Big Tech AS (seperti Amazon, Meta, dan Apple) menimbulkan risiko keamanan serius.
Ia mengingatkan kembali pada skandal Facebook dan Cambridge Analytica tahun 2018 yang menyalahgunakan 50 juta data pengguna untuk kepentingan politik. “Data pribadi merupakan aset negara yang harus dilindungi karena tidak hanya bermanfaat secara komersial, melainkan juga dapat digunakan untuk mempengaruhi perilaku konsumen, mengubah opini publik, serta mengubah dinamika politik nasional,” tegas Aryanang.
Nasib Nelayan Kecil di Tengah Aturan Subsidi WTO
Sektor kelautan juga tak luput dari dampak ART. Pada Pasal 2.37, Indonesia dipaksa mendukung aturan subsidi perikanan yang didorong oleh World Trade Organization (WTO). Meski bertujuan mencegah IUU Fishing dan overfishing, implementasinya dianggap tidak berpihak pada nelayan kecil.
Salah satu aturan yang memberatkan adalah pembatasan subsidi hanya bagi nelayan yang melaut di bawah jarak 12 atau 24 mil. Faktanya, banyak nelayan tradisional Indonesia yang terpaksa melaut lebih jauh akibat perubahan iklim, pencemaran, dan minimnya hasil tangkapan di wilayah pesisir.
“Nelayan pergi untuk melaut melewati batas bukan karena ingin mencari keuntungan kapital secara besar-besaran, melainkan sebagai upaya untuk mempertahankan penghidupan mereka,” kata Aryanang. Jika subsidi dicabut karena aturan jarak ini, kesejahteraan nelayan tradisional akan semakin terpuruk.
Risiko Kriminalisasi Petani Melalui Ratifikasi UPOV 1991
Poin terakhir yang menjadi sorotan tajam adalah Pasal 2.25, yang mewajibkan Indonesia meratifikasi International Convention for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV) 1991. Konvensi ini memberikan hak eksklusif kepada pemulia tanaman atau korporasi atas varietas benih yang dikembangkan.
Bagi petani lokal, hal ini merupakan ancaman nyata. Rezim UPOV 1991 membatasi praktik tradisional petani dalam menyimpan, menukar, dan memperbanyak benih secara mandiri. Praktik yang telah dilakukan turun-temurun ini bisa dianggap melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Kondisi ini justru dapat membuat petani tradisional berpotensi menghadapi risiko kriminalisasi apabila menggunakan atau melakukan pemuliaan benih tanpa izin dari pemegang hak varietas tanaman, yang biasanya dimiliki oleh korporasi besar,” ungkap Aryanang. Ia menilai dominasi perusahaan agribisnis transnasional dalam sektor benih akan merusak kedaulatan pangan nasional.
Menutup paparannya, Aryanang menekankan pentingnya Pemerintah Indonesia untuk melakukan pertimbangan matang sebelum melanjutkan komitmen dalam kerangka ART. Tanpa proteksi yang kuat terhadap petani, nelayan, dan industri digital, perjanjian ini dikhawatirkan hanya akan memperlebar kesenjangan dan melemahkan kontrol negara atas sumber daya vitalnya.
Penulis : Muliatun Anisa
Editor : Redaksi Narasio






