MATARAM – Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram melalui Sorot Kampus Merah (Sorot kamera) kembali menyelenggarakan diskusi publik dalam rangkaian Sorot Kamera Seri ke-15 dengan tema “Membongkar Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Implikasinya Terhadap Kedaulatan Ekonomi Indonesia” di Ruang Video Conference, Gedung B Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram pada Jumat (6/3/2026). Diskusi ini dibuka dan dipandu oleh Alyssa Rizqia Haris selaku Moderator kegiatan diskusi Sorot Kamera ini.
Kegiatan diskusi ini menghadirkan Narasumber yaitu Dr. Muh. Risnain, SH., MH., selaku Dosen Hukum Internasional FHISIP Unram dan narasumber yakni Yu Un Oppungsunggu, S.H., LL.M., Ph.D., selaku Dosen Hukum Perdata Internasional FH Universitas Indonesia serta M. Aryanang Isal, S.H., M.H., Koordinator Program Indonesia for Global Justice (IGJ). Kegiatan ini dihadiri oleh peserta diskusi dari kalangan akademisi, aktivis, hingga mahasiswa yang hadir secara luring maupun daring melalui Zoom Meeting.
Diskusi ini menyoroti polemik Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian tarif timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai memiliki dampak luas bagi kedaulatan ekonomi nasional.
Kritik Konstitusionalitas dan Transparansi Perjanjian
Dekan FHISIP UNRAM, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., dalam pengantarnya menyampaikan bahwa perjanjian ART ini merupakan implementasi dari Reciprocal Trade Agreements Act tahun 1934 di AS yang memberikan fleksibilitas bagi Presiden AS untuk negosiasi bilateral. Namun, ia menekankan perlunya menelaah kesesuaian konstitusional perjanjian ini di Indonesia.
“Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, suatu perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap masyarakat wajib memperoleh persetujuan dari DPR. Hingga saat ini, persetujuan tersebut belum diberikan, meskipun perjanjian ini direncanakan mulai berlaku dalam waktu 90 hari ke depan,” ujar Dr. Lalu Wira. Ia juga mengingatkan adanya isu sensitif mengenai kemungkinan transfer data pribadi penduduk Indonesia ke luar yurisdiksi nasional.
Senada dengan hal tersebut, Khairus Febryan Fitrahadi, S.H., M.H., selaku Dosen Hukum FHISIP UNRAM sekaligus perwakilan Tim Sorot Kamera, mempertanyakan mekanisme hukum pengesahan perjanjian ini. Ia menyebut kebijakan tarif yang didorong pemerintah AS di bawah pengaruh visi ekonomi Donald Trump sebagai bentuk nasionalisme ekonomi yang mengejutkan mitra dagang seperti Indonesia.
Ketidakseimbangan Konsesi dan Ancaman Industri Nasional
Narasumber pertama, Dr. Muh. Risnain, S.H., M.H., Dosen Hukum Internasional FHISIP UNRAM, memaparkan bahwa kebijakan tarif resiprokal ini cenderung menggeser sistem perdagangan internasional dari berbasis aturan (rule-based system) menjadi berbasis kekuatan politik (political-based system).
Dr. Risnain mengungkapkan adanya ketidakseimbangan dalam eliminasi tarif. Meskipun tarif terhadap 1.819 pos produk Indonesia ke AS turun, Indonesia justru harus memberikan konsesi tarif terhadap lebih dari dua ribu pos tarif produk AS. “Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan, selain juga memunculkan isu lain yang berkaitan dengan aspek data,” jelasnya.
Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa perjanjian ini berpotensi melemahkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan program hilirisasi industri nasional. Terdapat klausul yang mendorong penghapusan standar nasional demi kemudahan produk AS masuk ke pasar domestik. “Perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan degradasi terhadap kedaulatan ekonomi dan perdagangan Indonesia,” tegas Dr. Risnain.
214 Kewajiban yang Memberatkan Indonesia
- Aryanang Isal, S.H., M.H., Koordinator Program Indonesia for Global Justice (IGJ), membeberkan bahwa terdapat sekitar 214 kewajiban yang harus dipenuhi Indonesia jika ART diberlakukan. Ia menilai keuntungan akses pasar 0% bagi 1.800 komoditas Indonesia tidak sebanding dengan pembatasan ruang kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.
“ART melarang Indonesia untuk menetapkan ataupun menaikkan tarif impor pada sektor-sektor tertentu sebagai bentuk perlindungan industri lokal,” ungkap Aryanang. Ia juga menyoroti klausul yang mewajibkan Indonesia mendukung moratorium e-commerce secara permanen, yang berpotensi menghilangkan pendapatan pajak digital hingga 10 miliar dolar AS.
Dampak lain yang disoroti IGJ meliputi:
- Kriminalisasi Petani: Kewajiban meratifikasi Konvensi UPOV 1991 yang membatasi hak petani menyilangkan benih secara mandiri.
- Ancaman Nelayan: Penghapusan subsidi perikanan bagi nelayan kecil yang melaut di luar batas wilayah tertentu.
- Standar Kesehatan: Kewajiban mengadopsi standar FDA Amerika Serikat tanpa verifikasi ketat dari BPOM di dalam negeri.
- Impor Pangan: Komitmen pembelian (purchase commitment) produk agrikultur AS senilai 4,5 miliar USD yang dapat membanjiri pasar domestik dengan daging, unggas, hingga jeroan impor.
Peluang Renegosiasi dan Peran DPR
Yu Un Oppungsunggu, S.H., LL.M., Ph.D., pakar Hukum Perdata Internasional dari Universitas Indonesia, menyoroti momentum hukum di Amerika Serikat. Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS (Supreme Court) membatalkan kebijakan tarif yang dikeluarkan presiden mereka karena dianggap ilegal.
“Putusan tersebut dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk melakukan renegosiasi terhadap perjanjian perdagangan tersebut,” ujar Dr. Yu Un. Ia mendesak agar pemerintah menggunakan celah diplomatik ini untuk meninjau kembali kesepakatan agar lebih seimbang.
Dari sisi mahasiswa, Ariq Surya Rahman dari FHISIP UNRAM juga turut memberikan pandangan kritis dalam sesi diskusi tersebut, memperkuat aspirasi mahasiswa agar kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan korporasi global.
Sebagai penutup, para pemateri sepakat bahwa DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasannya secara ketat dan memastikan ratifikasi perjanjian ini dilakukan melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan presiden, agar tetap memperhatikan kedaulatan digital dan ekonomi bangsa.
Penulis : Keysha Neyla Hafistha
Editor : Redaksi Narasio






