MATARAM – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) membawa babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara. Dr. Muh. Risnain, S.H., M.H., Dosen Hukum Internasional, salah satu narasumber dalam Diskusi Sorot Kamera Seri Ke-15 yang digelar oleh Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), pada Jumat (6/3/2026), mengungkap bahwa perjanjian dagang ini tak seimbang dan mengancam kedaulatan Indonesia.
Diskusi ini membedah secara kritis implikasi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat terhadap kedaulatan ekonomi nasional. Risnain, menyatakan bahwa sistem perdagangan internasional yang telah mapan selama tiga dekade di bawah naungan World Trade Organization (WTO) kini menghadapi guncangan hebat. Paradigma rule-based system yang mengedepankan hukum sedang dipaksa tunduk pada political-based system yang mengandalkan kekuatan otot politik.
Kebangkitan Proteksionisme dan Runtuhnya Prinsip WTO
Dr. Risnain membuka paparannya dengan menelusuri akar kebijakan perdagangan Amerika Serikat yang kembali mengeras di bawah slogan “America First”. Kebijakan tarif resiprokal yang diusung Donald Trump dinilai sebagai upaya proteksionisme ekstrem yang mengabaikan prinsip liberalisasi perdagangan dan non-diskriminasi.
“Kebijakan ini cenderung menggeser sistem perdagangan internasional dari yang berbasis aturan (rule-based) menjadi berbasis kekuatan politik (political-based),” ujar Risnain. Menurutnya, hal ini menciptakan posisi negosiasi yang tidak setara (asymmetric agreement), terutama bagi negara berkembang yang berhadapan dengan raksasa ekonomi dunia.
Secara historis, tensi ini memuncak pada 5 April 2025 yang dikenal sebagai Liberation Day, di mana produk Indonesia sempat terancam tarif hingga 32%. Meski negosiasi pemerintah Indonesia berhasil menekan angka tersebut menjadi 19% dan kemudian diproyeksikan turun ke 10%, harga yang harus dibayar Indonesia dianggap terlalu mahal.
Barter Tarif yang Tidak Seimbang
Analisis mendalam Risnain menyoroti ketimpangan konsesi dalam ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Meski Indonesia mendapatkan penurunan tarif pada sekitar 1.819 pos tarif, di saat yang sama Indonesia dipaksa memberikan konsesi tarif terhadap lebih dari dua ribu pos tarif produk Amerika Serikat.
Sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang menyerap empat juta tenaga kerja Indonesia menjadi pertaruhan besar. Namun, ancaman sesungguhnya justru terletak pada batasan ruang kebijakan (policy space) negara.
“Sejumlah ketentuan dalam perjanjian ini berpotensi membatasi kewenangan Indonesia dalam mengatur standar perdagangan, seperti Sanitary and Phytosanitary (SPS) dan Technical Barriers to Trade (TBT),” jelasnya. Implikasinya, produk AS berpotensi membanjiri pasar domestik tanpa melalui seleksi ketat standar nasional yang biasanya berlaku.
Ancaman Terhadap Hilirisasi dan Kedaulatan Data
Dua isu krusial lain yang dibongkar adalah ancaman terhadap program hilirisasi dan perlindungan data pribadi. Risnain mencatat adanya dorongan kuat agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dihapuskan. Padahal, TKDN adalah fondasi bagi pembangunan industri nasional dan nilai tambah sumber daya alam.
Selain itu, ART membawa risiko besar terhadap “Kedaulatan Data”. Di tengah tantangan perlindungan data domestik yang belum stabil, perjanjian ini dikhawatirkan mempermudah aliran data pribadi warga negara Indonesia ke luar yurisdiksi nasional. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengalihan data lintas negara harus menjamin standar perlindungan yang setara—sebuah syarat yang menjadi tanda tanya besar dalam klausul ART.
Putusan Supreme Court AS: Celah Renegosiasi?
Menariknya, dinamika hukum di Amerika Serikat memberikan angin segar. Pada 20 Februari 2026, sehari setelah ART ditandatangani, Supreme Court of the United States (SCOTUS) membatalkan kebijakan tarif Trump karena dianggap tidak sah secara hukum (illegal).
Bagi Risnain, ini adalah momentum emas bagi diplomasi Indonesia. “Putusan Mahkamah Agung AS tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan renegosiasi. Kita punya dasar hukum untuk mempertanyakan kembali konsistensi kebijakan AS agar tercipta perjanjian yang lebih imbang,” tegasnya.
Menanti Nyali Parlemen
Kini, bola panas berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sesuai Pasal 85 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perjanjian yang memengaruhi perekonomian nasional secara luas wajib diratifikasi melalui undang-undang, bukan sekadar Peraturan Presiden.
Namun, Risnain memberikan catatan kritis terhadap konstelasi politik di parlemen. Mengingat mayoritas fraksi tergabung dalam koalisi pemerintahan, ia khawatir fungsi kontrol DPR akan tumpul. Ia mengingatkan memori kolektif penolakan perjanjian Indonesia-Singapura di masa lalu sebagai bukti bahwa parlemen seharusnya mampu bertindak sebagai palang pintu terakhir kedaulatan negara.
“Ratifikasi melalui undang-undang adalah keharusan agar ada pelibatan publik dan kajian mendalam mengenai kepentingan nasional. Jika DPR mengabaikan ini, kita tidak hanya kehilangan tarif, tapi juga kehilangan kedaulatan ekonomi secara perlahan,” tutupnya.
Penulis : Keysha Neyla Hafistha
Editor : Redaksi Narasio






