Bareskrim Polri Terbitkan DPO Kasus Narkoba Andre Fernado

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Andre Fernado

i

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Andre Fernado

Narasio.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba terhadap seorang pria bernama Andre Fernado. Langkah ini diambil menyusul keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) pada awal Februari 2026.

Penerbitan status DPO ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor DPO/32/III/2026/Dittipidnarkoba. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk turut serta memantau dan memberikan informasi terkait keberadaan tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di bawah prinsip Pro Justitia.

Kronologi dan Dasar Hukum Penatapan DPO

Kasus yang menjerat Andre Fernado bermula dari sebuah insiden yang terjadi pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 23.13 WITA. Lokasi kejadian perkara (TKP) mencakup area Bandara Soekarno-Hatta hingga pengembangan di Asrama Polisi Gunung Dua, Polres Bima Kota, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Provinsi NTB.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/029/II/2026/SPKT. DITNARKOBA/POLDA NTB tertanggal 5 Februari 2026, tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan meliputi:

  • Primair: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
  • Subsidair: Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai sanksi berat bagi pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, serta pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Profil Lengkap dan Ciri-Ciri Tersangka

Untuk membantu proses identifikasi di lapangan, Bareskrim Polri merilis data identitas serta ciri fisik tersangka secara detail. Berikut adalah profil Andre Fernado yang kini berstatus buron:

  • Nama Lengkap: Andre Fernado
  • Nomor Identitas (NIK): 3171032602940004
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 26 Februari 1994
  • Pekerjaan Terakhir: Wiraswasta
  • Alamat Terakhir: Jl. Sumur Batu I Blok I No. 12A Rt. 016 Rw.005, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Deskripsi Fisik: Tersangka memiliki karakteristik fisik yang cukup spesifik agar memudahkan masyarakat mengenali yang bersangkutan:

  1. Tinggi Badan: 165 cm
  2. Berat Badan: 70 kg
  3. Bentuk Tubuh: Gemuk
  4. Warna Kulit: Sawo matang
  5. Rambut: Pendek, lurus, dan berwarna hitam.

Hingga saat ini, catatan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka belum pernah memiliki riwayat dihukum sebelumnya (catatan kriminal nihil sebelum kasus ini).

Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa rilis DPO ini bertujuan agar tersangka dapat segera diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada pihak berwajib. Polisi mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau memiliki informasi valid mengenai keberadaan Andre Fernado untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melapor.

Masyarakat dapat menghubungi penyidik atau penyidik pembantu di kantor kepolisian terdekat atau melalui kontak langsung di nomor operasional:

  • Hotline Personel: 081385277785
  • Alamat Kantor: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba                                

Penetapan DPO ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di Indonesia, terutama yang melibatkan distribusi lintas daerah seperti Jakarta dan Nusa Tenggara Barat. Narkotika dianggap sebagai ancaman serius bagi ketahanan nasional dan kesehatan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka DPO dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bareskrim Polri berharap dengan disebarluaskannya informasi ini, ruang gerak tersangka semakin sempit dan proses hukum dapat segera ditegakkan demi keadilan.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya
Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS

Lanjutan Narasi

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Senin, 30 Maret 2026 - 17:30 WITA

IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini