Polda NTB Terbitkan DPO Kasus Narkotika A. Hamid Alias Boy

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)  resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama A. Hamid alias Boy.

i

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)  resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama A. Hamid alias Boy.

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)  resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama A. Hamid alias Boy. Langkah hukum ini diambil menyusul pengembangan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan aliran dana dalam jumlah besar.

Penerbitan DPO ini tertuang dalam surat resmi Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Mapolda NTB.

Kronologi Kasus dan Keterlibatan Tersangka

Berdasarkan laporan kepolisian Nomor: LP/A/29/II/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA NTB tertanggal 5 Februari 2026, kasus ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka lainnya, yakni Malaungi, S.H., M.H., alias Eky bin H. Ishak Matru (Alm).

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, terungkap adanya dugaan aliran dana “atensi” yang berlangsung cukup lama. Pada periode bulan Juni 2025 hingga November 2025, tersangka Malaungi diduga menerima uang dari A. Hamid alias Boy dengan total mencapai Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Malaungi kepada Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si (eks Kapolres Bima Kota). Proses penyerahan dana tersebut dilaporkan terjadi di Uma Lengge, sebuah bangunan rumah khas Bima yang berlokasi di lingkungan Mapolres Bima Kota. Keterlibatan A. Hamid sebagai penyetor dana inilah yang menjadi dasar kuat penetapannya sebagai tersangka yang kini melarikan diri.

Identitas Lengkap DPO: A. Hamid Alias Boy

Polda NTB telah merilis identitas lengkap beserta ciri-ciri fisik tersangka guna memudahkan masyarakat dalam mengenali sosok tersebut. Berikut adalah data pribadi tersangka:

  • Nama Lengkap: A. Hamid Alias Boy
  • Tempat/Tanggal Lahir: Bima, 31 Desember 1977
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Pekerjaan: Sopir
  • Alamat Terakhir: Lingkungan Tolodora RT 3 RW 1, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Provinsi NTB.
  • Nomor Identitas (NIK): 5272013112770046

Tinggi badan sekitar 171 Cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit Sawo Matang, Mata bulat, Muka lonjong, Alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus.

Rekam Jejak Kriminal Sebelumnya

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), A. Hamid alias Boy bukanlah orang baru dalam dunia hukum. Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia tercatat pernah divonis hukuman 6 bulan penjara terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I pada tanggal 29 Juli 2021.

Kembalinya keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika, bahkan diduga sebagai penyetor dana atensi dalam jumlah miliaran rupiah, menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih dalam dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Jeratan Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Dalam pelariannya, A. Hamid alias Boy dibidik dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika dan pencucian uang, serta penyesuaian pada KUHP baru.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang -Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang pemyesuaian Pidana

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, baik di dalam maupun di luar wilayah Nusa Tenggara Barat, untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan A. Hamid alias Boy.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi valid, diharapkan segera menghubungi:

  • Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Dit Resnarkoba)
  • Alamat: Jalan Langko No. 77, Mataram.
  • Telepon: (0370) 636458
  • Atau melaporkan ke kantor polisi, Polres, maupun Polsek terdekat.

Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mengharapkan kerja sama masyarakat guna menuntaskan kasus peredaran narkotika yang mencederai institusi dan merusak tatanan sosial masyarakat di NTB. Penangkapan A. Hamid alias Boy dianggap krusial untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik aliran dana fantastis tersebut.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya
Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS

Lanjutan Narasi

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Senin, 30 Maret 2026 - 17:30 WITA

IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini