Polda NTB Terbitkan DPO Kasus Narkotika A. Hamid Alias Boy

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)  resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama A. Hamid alias Boy.

i

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)  resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama A. Hamid alias Boy.

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB)  resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama A. Hamid alias Boy. Langkah hukum ini diambil menyusul pengembangan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan aliran dana dalam jumlah besar.

Penerbitan DPO ini tertuang dalam surat resmi Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba. Pihak kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Mapolda NTB.

Kronologi Kasus dan Keterlibatan Tersangka

Berdasarkan laporan kepolisian Nomor: LP/A/29/II/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA NTB tertanggal 5 Februari 2026, kasus ini mencuat setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka lainnya, yakni Malaungi, S.H., M.H., alias Eky bin H. Ishak Matru (Alm).

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, terungkap adanya dugaan aliran dana “atensi” yang berlangsung cukup lama. Pada periode bulan Juni 2025 hingga November 2025, tersangka Malaungi diduga menerima uang dari A. Hamid alias Boy dengan total mencapai Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Malaungi kepada Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si (eks Kapolres Bima Kota). Proses penyerahan dana tersebut dilaporkan terjadi di Uma Lengge, sebuah bangunan rumah khas Bima yang berlokasi di lingkungan Mapolres Bima Kota. Keterlibatan A. Hamid sebagai penyetor dana inilah yang menjadi dasar kuat penetapannya sebagai tersangka yang kini melarikan diri.

Identitas Lengkap DPO: A. Hamid Alias Boy

Polda NTB telah merilis identitas lengkap beserta ciri-ciri fisik tersangka guna memudahkan masyarakat dalam mengenali sosok tersebut. Berikut adalah data pribadi tersangka:

  • Nama Lengkap: A. Hamid Alias Boy
  • Tempat/Tanggal Lahir: Bima, 31 Desember 1977
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Pekerjaan: Sopir
  • Alamat Terakhir: Lingkungan Tolodora RT 3 RW 1, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Provinsi NTB.
  • Nomor Identitas (NIK): 5272013112770046

Tinggi badan sekitar 171 Cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit Sawo Matang, Mata bulat, Muka lonjong, Alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus.

Rekam Jejak Kriminal Sebelumnya

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), A. Hamid alias Boy bukanlah orang baru dalam dunia hukum. Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia tercatat pernah divonis hukuman 6 bulan penjara terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I pada tanggal 29 Juli 2021.

Kembalinya keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika, bahkan diduga sebagai penyetor dana atensi dalam jumlah miliaran rupiah, menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih dalam dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Jeratan Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Dalam pelariannya, A. Hamid alias Boy dibidik dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika dan pencucian uang, serta penyesuaian pada KUHP baru.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang -Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang pemyesuaian Pidana

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, baik di dalam maupun di luar wilayah Nusa Tenggara Barat, untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan A. Hamid alias Boy.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi valid, diharapkan segera menghubungi:

  • Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Dit Resnarkoba)
  • Alamat: Jalan Langko No. 77, Mataram.
  • Telepon: (0370) 636458
  • Atau melaporkan ke kantor polisi, Polres, maupun Polsek terdekat.

Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mengharapkan kerja sama masyarakat guna menuntaskan kasus peredaran narkotika yang mencederai institusi dan merusak tatanan sosial masyarakat di NTB. Penangkapan A. Hamid alias Boy dianggap krusial untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik aliran dana fantastis tersebut.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Konsumsi Rokok di NTB Geser Anggaran Protein, Berada di Posisi Tiga Besar Pengeluaran Warga
Pesta Babi, Konflik, dan Mimpi Reformasi Agraria
Dikpora NTB Ungkap Strategi Kurikulum Kerja Hingga Mitigasi Kekerasan Sekolah
Pelantikan IMBI Mataram, Revitalisasi Organisasi Berbasis Falsafah Maja Labo Dahu
Bedah Buku ‘Babad Alas’ di Unram, Wamendagri Bima Arya Ungkap Pesan Kepemimpinan
Perjanjian Mineral Kritis AS-Indonesia Disebut Inkonstitusional dan Rugikan Rakyat
LPW NTB Tolak Perjanjian Dagang AS-Indonesia, Sebut Risiko Lingkungan hingga Ketenagakerjaan
Akademisi Unram Ungkap “Penyanderaan Regulasi” dan Rawan Korupsi pada Komitmen Investasi Mineral Kritis

Lanjutan Narasi

Senin, 25 Mei 2026 - 07:01 WITA

Konsumsi Rokok di NTB Geser Anggaran Protein, Berada di Posisi Tiga Besar Pengeluaran Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:58 WITA

Pesta Babi, Konflik, dan Mimpi Reformasi Agraria

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:52 WITA

Dikpora NTB Ungkap Strategi Kurikulum Kerja Hingga Mitigasi Kekerasan Sekolah

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:32 WITA

Pelantikan IMBI Mataram, Revitalisasi Organisasi Berbasis Falsafah Maja Labo Dahu

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:05 WITA

Bedah Buku ‘Babad Alas’ di Unram, Wamendagri Bima Arya Ungkap Pesan Kepemimpinan

Lensa Hari Ini

Diskusi Bulanan Departemen Keilmuan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMASTA) Universitas Islam Indonesia bersama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada Rabu (20/5/2026). Bertempat di STR Barat Lantai 3 UII, diskusi ini mengangkat tema “Reformasi Agraria Antara Mimpi dan Realita” guna mengungkap tuntas dinamika serta tantangan nyata pengelolaan pertanian di Indonesia.

Berita

Pesta Babi, Konflik, dan Mimpi Reformasi Agraria

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:58 WITA