MATARAM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Workshop Pelestarian Mangrove Berkelanjutan menindaklanjuti surat Yayasan Gugah Nurani Indonesia (GNI). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Lombok Raya Mataram pada Kamis, 26 Februari 2026 ini, menjadi ruang strategis dalam menyelaraskan kebijakan restorasi mangrove dengan rencana pembangunan daerah serta pemberdayaan masyarakat pesisir.
Workshop yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), hingga kalangan akademisi. Fokus utama pertemuan ini adalah memperkuat rencana aksi perlindungan ekosistem mangrove yang kian terancam oleh degradasi dan alih fungsi lahan.
Komitmen Pemerintah dalam RPJMD 2025-2029
Membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA NTB, Laksmy Fortuna, S.T., M.T., menekankan betapa krusialnya posisi mangrove bagi geografis NTB.
“Kita ketahui NTB memiliki garis pantai yang cukup panjang dan ekosistem mangrove yang tinggi. Mangrove bukan hanya sebagai penahan abrasi pantai ataupun badai, bukan hanya sebatas hutan untuk meresap karbon, akan tetapi lebih daripada itu diharapkan adanya hutan mangrove ini mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di pesisir pantai yang memiliki fungsi,” ujar Laksmy dalam sambutannya.
Namun, ia tidak menampik adanya tantangan besar yang membayangi. “Begitu banyak permasalahan yang terjadi hutan mangrove di NTB. Pertama terkait degradasi hutan mangrove menjadi banyak alih fungsi lahan, baik untuk usaha tambak ataupun pemukiman, kemudian adanya pencemaran. Yang sering terjadi saat ini adanya perubahan iklim. Perubahan iklim ini juga yang menyebabkan karena adanya cuaca ekstrem, khusus daerah pesisir sering terjadinya banjir rob,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Laksmy menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan memasukkan isu ini ke dalam dokumen perencanaan daerah. “Berangkat dari isu strategis dan permasalahan ini, Provinsi Nusa Tenggara Barat memasukkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai salah satu program kegiatan sehingga apa yang menjadi permasalahan bisa diselesaikan menjadi solusi dalam program RPJMD,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya program unggulan Desa Berdaya yang menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem di 46 desa pesisir melalui pengelolaan mangrove yang berkelanjutan.

Peran Gugah Nurani Indonesia (GNI) dan Inisiatif Lokal
Kusnandi Darmawan, selaku moderator dan pengantar dari GNI, menjelaskan rekam jejak organisasi yang telah berdiri sejak 2008 sebagai bagian dari Good Neighbors International Korea. Meskipun fokus utamanya adalah perlindungan anak, GNI menyadari bahwa lingkungan yang rusak merupakan akar dari kemiskinan keluarga.
“Dasar kegiatan dari GNI adalah program perlindungan anak, akan tetapi mengarah juga pada lingkungan karena terjadinya kemiskinan keluarga dikarenakan lingkungan bertambah degradasi. Sehingga selain pada program perlindungan anak, GNI juga berfokus pada pengelolaan lingkungan mangrove,” jelas Kusnandi.
GNI saat ini sedang menjalankan proyek reforestasi di Teluk Kecibing, Kecamatan Jerowaru, bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM). Selain penanaman fisik, GNI menekankan pentingnya aspek legalitas adat melalui penyusunan Awik-awik (aturan adat).
“Awik-awik saat ini masih berproses, karena proses dimulai dari bawah dan disepakati bersama masyarakat. Jadi dalam hal ini murni masyarakat yang akan membuat kesepakatan, sementara GNI dan LPSDM hanya memfasilitasi pertemuan dan penyepakatannya,” kata Kusnandi.
Senada dengan hal tersebut, Amin Abdullah dalam pengantarnya menjelaskan detail teknis penyusunan Awik-awik di Desa Pemokong dan Desa Sekaroh. Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan bentang perairan (teluk), bukan sekadar batas administrasi desa.
“Penanaman mangrove ada di Desa Pemokong 4 hektar dan Sekaroh 4 hektar dengan masing-masing 20 ribu bibit mangrove. Kegiatan penanaman mangrove ini dengan pendekatan perairan, tidak per wilayah administrasi, karena menjaga perairan itu bukan berdasarkan administrasi akan tetapi pendekatan teluk,” ungkap Amin.
Amin menambahkan bahwa proses ini melibatkan partisipasi masif masyarakat dari 8 dusun dengan total sekitar 500 orang yang terlibat dalam musyawarah, saat ini sedang tahap penyusunan musyawarah desa selanjutnya menuju tahap musyawarah kecamatan secara spesifik.
Keselarasan Kebijakan dan Target Ekologis
Dalam sesi materi pertama, Laksmy Fortuna kembali memaparkan data teknis mengenai pola ruang NTB. Ia menyebutkan bahwa NTB memiliki kawasan lindung sebesar 20% (959.313 Ha) dan kawasan budidaya sebesar 80% (3.754.693 Ha). Kawasan ekosistem mangrove sendiri tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di NTB dengan luas sekitar + 5.231 Ha.
Ia merinci bagaimana restorasi mangrove mendukung target RPJMD 2025-2029:
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: Target tahun 2029 sebesar 77,03 poin, di mana Indeks Kualitas Lahan (termasuk mangrove) ditargetkan 77,97 poin.
- Pembangunan Rendah Karbon: Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) ditargetkan 41,9% pada 2029 melalui sektor Blue Carbon.
- Pengendalian Perubahan Iklim: Restorasi sebagai pemecah gelombang alami untuk mengurangi kerugian ekonomi.

Potensi Ekonomi dan Tantangan Akademis
Dari sudut pandang akademisi, Alis Mukhlis, S.Pi., M.Si. dari Universitas Mataram, mengungkapkan nilai ekonomi luar biasa dari mangrove yang terjaga. Menurutnya, potensi keuntungan dari pemanfaatan berkelanjutan mencapai Rp 3,2 hingga 5,7 miliar per hektar setiap tahunnya.
“Apabila hutan mangrove dilestarikan dengan baik, maka akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3,2-5,7 Miliar Potensi per Ha/Tahun dari berbagai pemanfaatan berkelanjutan dan 3.600+ spesies bergantung pada hutan mangrove seperti flora, fauna & biota laut,” paparnya.
Alis menawarkan solusi berupa tiga pilar keberlanjutan: Nilai Ekonomi (produktivitas jangka panjang), Fungsi Ekologi (perlindungan pantai), dan Manfaat Sosial (akses usaha bagi nelayan tradisional).
Isu Karbon dan Tata Kelola Global
Peni Agustijanto dari Rikolto Indonesia menyoroti aspek yang lebih teknis terkait perubahan iklim dan regulasi terbaru, yakni Perpres No. 110 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres No. 98 Tahun 2021. Ia menjelaskan siklus karbon dan bagaimana mangrove bertindak sebagai penyerap karbon dioksida yang lebih efektif daripada hutan daratan.
“Peluang karbon kredit ada, tapi pemahaman terhadap regulasi, mekanisme, dan kesiapan daerah masih perlu diperkuat,” pesan Peni. Ia juga mengingatkan tantangan utama di lapangan tetaplah alih fungsi lahan dan terbatasnya koordinasi antar-pemangku kepentingan.
Rencana Aksi Daerah dan Penegakan Hukum
Sebagai pemateri penutup, Prof. Dr. Ir. Markum, M.Sc. dari Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) NTB, mengungkapkan bahwa NTB sebenarnya memiliki kawasan mangrove seluas 10.766 ha, namun yang terkelola baru sekitar 3.090,23 ha.
“Provinsi memiliki kawasan mangrove seluas 10.766 ha, tersebar di 6 Kabupaten. Memiliki keanekaragaman hayati dan cadangan karbon tinggi. Perannya telah terbukti besar dalam menjaga pelestarian pesisir, menopang livelihood masyarakat dan mitigasi bencana hidrometeorologi,” ujar Prof. Markum.
Ia memberikan catatan kritis mengenai kerusakan hutan bakau akibat tambak yang tidak terkontrol. Untuk itu, misi perlindungan 2025-2029 akan berfokus pada konservasi, rehabilitasi, dan penegakan hukum. “Banyak pelanggaran terhadap mangrove akan tetapi masih susah dalam menghukum para pelanggar, sehingga perlu adanya penegakan hukum sebagai upaya dalam penyusunan dan penegasan perangkat hukum untuk pencegahan,” pungkasnya.
Workshop diakhiri dengan diskusi kelompok intensif untuk merumuskan rekomendasi strategis yang akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB sebagai dokumen pendukung rencana aksi perlindungan ekosistem mangrove di masa depan.

Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






