Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan Universitas Mataram (Unram) menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas dan menyempurnakan “Materi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Tata Niaga dan Perlindungan Petani Tembakau”.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (26/1/2026) dengan Narasumber langsung dari Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda yaitu Taufan, SH., MH. dan Agung Setiawan, SH., MH., serta perwakilan akademisi dan organisasi masyarakat sipil, L. M. Nazar Fajri, S.E., M.PA., di Kedai Meeino Warking, Kota Mataram. Kegiatan ini menghadirkan berbagai elemen mulai dari akademisi, oragnisasi masyarakat sipil, aktivis serta lingkaran pegiat petani tembakau.
Diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukan kritis guna memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab persoalan struktural yang dihadapi petani tembakau di NTB.
Dasar Ilmiah dan Pendekatan Empiris
Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik sekaligus Dosen Hukum Pidana FHISIP UNRAM, Taufan, SH., MH., menuturkan bahwa penyusunan naskah akademik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan ilmiah pembentukan produk hukum.
“Naskah akademik ini disusun melalui pendekatan normatif dan empiris. Kami melakukan kajian regulasi, observasi, hingga interaksi langsung dengan petani tembakau untuk memahami realitas di lapangan,” ujar Taufan.
Ia memaparkan bahwa sektor tembakau adalah salah satu sektor unggulan NTB yang berkontribusi besar terhadap ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, termasuk perempuan. Namun, Taufan mengakui adanya tantangan dalam posisi tawar petani.
“Data menunjukkan petani hanya menerima sekitar 50 – 60 persen nilai ekonomi, yang diduga dipengaruhi praktik tidak sehat dalam rantai tata niaga. Rendahnya tingkat pendidikan juga memengaruhi posisi tawar mereka terhadap perusahaan,” tambahnya.
Taufan menegaskan bahwa substansi utama Raperda ini akan mencakup perencanaan, perlindungan petani, pengendalian kemitraan, hingga sistem informasi dan pendanaan sektor tembakau.
Sorotan Ketidakadilan Tata Niaga dan Peran Koperasi
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UNW, Lalu Muhammad Nazar Fajri, SE., M.Pd., memberikan catatan kritis mengenai ketimpangan dalam ekosistem tembakau. Menurutnya, meskipun menyumbang 12–14 persen pendapatan daerah, petani cenderung berjalan sendiri tanpa perlindungan memadai.
“Kebijakan fiskal dan tata niaga saat ini dinilai tidak adil. Keuntungan lebih banyak dinikmati pemilik modal dan industri besar. Rantai tata niaga yang panjang menyerupai kartel membuat petani lokal belum memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding, padahal tembakau kita salah satu yang terbaik di dunia,” tegas Nazar.
Ia mendorong agar naskah akademik ini memperkuat posisi tawar petani melalui penyederhanaan jalur tata niaga dan optimalisasi peran koperasi agar tidak hanya menjadi sekadar penyedia bibit dan pupuk.
Selaras dengan hal tersebut, Muhammad Jayadi dari Lakpesdam NU NTB menyoroti lemahnya efektivitas Perda yang sudah ada sebelumnya. Ia menekankan bahwa perlindungan harga harus menjadi poin krusial dalam naskah akademik.
“Mekanisme perlindungan petani semakin melemah. Banyak petani tidak memiliki posisi tawar karena modal awal sudah dipotong sejak awal. Selain itu, ada ketimpangan di mana daerah non-penghasil justru mendapat PAD besar dari DBHCHT, sementara petani di bawah sering tidak merasakan manfaatnya,” pungkas Jayadi.
Gagal Panen hingga Isu Gender
Diskusi menjadi semakin dinamis saat perwakilan aktivis dan mahasiswa menyampaikan fakta lapangan. Lukmanul Hakim dari Inspirasi NTB mempertanyakan solusi konkret bagi petani yang mengalami gagal panen akibat cuaca ekstrem. “Bagaimana naskah akademik ini menjawab persoalan gagal panen agar Perda nantinya tidak berhenti di tataran normatif saja?” tanyanya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang juga anak petani tembakau menceritakan beratnya beban produksi, mulai dari biaya pengovenan yang tinggi selama tiga bulan hingga kerumitan standar gudang yang sering berubah-ubah secara sepihak.
Isu gender juga menjadi sorotan utama. Nur Khotimah dari Suara Perempuan Nusantara mengusulkan adanya subbab khusus mengenai perempuan dalam rantai tata niaga tembakau.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) harus responsif gender. Perlu alokasi minimal untuk pemberdayaan ekonomi perempuan petani dan buruh migran sektor tembakau. Tanpa perspektif perempuan, kebijakan ini tidak akan menyelesaikan ketidakadilan struktural,” usul Nur Khotimah.
Selain itu, David Putra Pratama pdari LPW NTB mengingatkan tim penyusun untuk mengatur klausul kemitraan secara ketat. Ia menilai banyak perjanjian kemitraan saat ini bersifat sepihak yang memberikan kewenangan penuh bagi perusahaan untuk mengubah harga tanpa melibatkan petani.
Komitmen Perlindungan dan Implementasi
Menutup diskusi tersebut, Agung Setiawan, SH., MH., selaku Tim Penyusun dan Dosen Hukum Tata Negara UNRAM, menegaskan bahwa naskah akademik ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan kepentingan antara petani dan perusahaan.
“Kebijakan publik harus berpihak pada masyarakat. Perda tidak boleh menjadi instrumen yang melayani kepentingan korporasi. Kami mengarahkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat untuk mengatur harga dan perlindungan hukum bagi petani,” tegas Agung.
Agung menyadari adanya dinamika politik dan struktur kekuasaan yang membuat posisi petani lemah, namun ia optimis naskah akademik yang berkualitas akan menjadi kunci keberhasilan implementasi di lapangan.
Di akhir kegiatan, Taufan, SH., MH., kembali mengingatkan bahwa efektivitas Perda ini nantinya akan sangat bergantung pada dukungan anggaran dan eksekusi dari perangkat daerah terkait.
“Penyusunan naskah akademik ini adalah langkah awal menciptakan kesejahteraan yang adil. Kami berharap produk hukum ini nantinya benar-benar diimplementasikan untuk memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat NTB,” tutupnya.
Penulis : Keysha Neyla Hafistha
Editor : Redaksi Narasio






