Sektor Jasa Dominasi Serapan Tenaga Kerja Perempuan NTB, Pertanian Tetap Jadi Penyelamat di Pedesaan

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Secara keseluruhan, data BPS NTB menunjukkan bahwa Kelompok Sektor Jasa adalah penyerap tenaga kerja perempuan terbesar di NTB, mencapai 51,81 persen. Kelompok Sektor Jasa ini mencakup berbagai lapangan usaha, dengan sub-kategori Perdagangan (Perdagangan Besar & Eceran, Reparasi) menjadi penyerap tenaga kerja perempuan paling dominan di dalam kelompok tersebut.

i

Ilustrasi: Secara keseluruhan, data BPS NTB menunjukkan bahwa Kelompok Sektor Jasa adalah penyerap tenaga kerja perempuan terbesar di NTB, mencapai 51,81 persen. Kelompok Sektor Jasa ini mencakup berbagai lapangan usaha, dengan sub-kategori Perdagangan (Perdagangan Besar & Eceran, Reparasi) menjadi penyerap tenaga kerja perempuan paling dominan di dalam kelompok tersebut.

Struktur perekonomian Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan ketergantungan signifikan pada dua sektor utama dalam menyerap tenaga kerja perempuan, yaitu Jasa dan Pertanian. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB tahun 2024 mengungkapkan sebuah dilema struktural: tingginya daya serap sektor Pertanian di perdesaan berhasil menekan angka pengangguran, namun secara kritis juga mengindikasikan rendahnya kualifikasi tenaga kerja perempuan.

Publikasi Profil Perempuan Bekerja Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024 meninjau andil setiap sektor dalam penyerapan tenaga kerja perempuan, mencerminkan adanya perubahan struktur ekonomi dan kesenjangan jelas antara lingkungan urban dan rural.

Dominasi Sektor Jasa, Pertanian Sebagai Penyangga Utama

Secara keseluruhan, data BPS NTB menunjukkan bahwa Kelompok Sektor Jasa adalah penyerap tenaga kerja perempuan terbesar di NTB, mencapai 51,81 persen.

Kelompok Sektor Jasa ini mencakup berbagai lapangan usaha, dengan sub-kategori Perdagangan (Perdagangan Besar & Eceran, Reparasi) menjadi penyerap tenaga kerja perempuan paling dominan di dalam kelompok tersebut.

Sementara itu, Kelompok Sektor Pertanian (termasuk kehutanan dan perikanan) menjadi penyerap terbesar kedua, dengan kontribusi 34,66 persen. Kelompok Sektor Industri Manufaktur menjadi penyerap paling sedikit, yaitu hanya 13,53 persen, mencerminkan kecenderungan pekerjaan berat yang lebih banyak diisi laki-laki, meskipun sektor industri pengolahan mikro rumah tangga umumnya digeluti perempuan.

Dilema Kritis: Sektor Pertanian dan Risiko Kualifikasi Rendah

Meskipun secara provinsi Sektor Jasa unggul, data menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan utama bagi perempuan bekerja secara individual adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, yang menyerap 34,66 persen dari total pekerja perempuan.

Ketegasan peran Pertanian terlihat jelas ketika data dipecah berdasarkan wilayah:

Sektor Lapangan Kerja Utama Persentase Serapan di Perdesaan Persentase Serapan di Perkotaan
Pertanian, Kehutanan & Perikanan 48,81 persen 21,44 persen
Perdagangan 21,55 persen 27,63 persen

Hampir separuh (48,81 persen) perempuan bekerja di perdesaan NTB terserap di sektor Pertanian. Tingginya daya serap ini, menurut BPS, disebabkan oleh sifat sektor Pertanian yang bersifat terbuka dan tidak membutuhkan keahlian atau kualifikasi khusus.

Dampak Kritis dan Edukatif

Tingginya persentase ini memiliki dua sisi yang harus dicermati secara kritis dan edukatif:

  1. Sisi Positif (Penyelamat): Besarnya peluang kerja di sektor Pertanian berhasil menyerap banyak penduduk, termasuk perempuan dengan pendidikan rendah yang tidak memiliki banyak pilihan. Hal ini menjadi salah satu faktor kunci rendahnya tingkat pengangguran perempuan di perdesaan.

  2. Sisi Kritis (Risiko Kualitas): Pekerjaan di sektor ini seringkali bersifat otodidak dan tidak memerlukan pendidikan formal tinggi. Hal ini mengunci banyak pekerja perempuan dalam pekerjaan yang rentan, berupah rendah, dan kurang memiliki jaminan sosial. Ini menjadi indikator bahwa tingkat pendidikan yang rendah di perdesaan (seperti yang dibahas dalam artikel sebelumnya) secara langsung bermuara pada jenis pekerjaan yang kurang menjanjikan.

Pemerintah perlu mengambil langkah edukatif untuk memastikan tingginya serapan di sektor pertanian ini tidak mengarah pada stagnasi keahlian dan upah.

Sektor Perdagangan: Ciri Khas Ekonomi Perkotaan

Berbeda jauh dengan perdesaan, perempuan yang tinggal di perkotaan secara signifikan lebih banyak memilih sektor Perdagangan (27,63 persen) sebagai lapangan pekerjaan utama.

Sektor perdagangan menjadi ciri khas daerah perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi dan jual beli. BPS juga menyoroti peran perdagangan online yang marak saat ini, yang semakin banyak digeluti perempuan, khususnya di perkotaan, karena fleksibilitasnya.

Di perdesaan sendiri, setelah Pertanian, sektor perdagangan menjadi pilihan utama kedua (21,55 persen), menunjukkan bahwa aktivitas niaga dan usaha mikro juga berkembang pesat di luar pusat kota.

Kelompok Lapangan Usaha Lain

Walaupun Industri Manufaktur menyerap paling sedikit (13,53 persen), sub-kategori industri pengolahan sering menjadi pilihan perempuan, terutama yang bergerak di industri mikro, kecil, dan rumah tangga seperti produksi makanan, minuman, dan menjahit. Sektor ini merupakan jembatan antara informal dan formal yang dapat didukung untuk meningkatkan kualitas produk dan pasar.

Tinjauan Kritis dan Kesimpulan

Struktur penyerapan tenaga kerja perempuan di NTB mencerminkan dualisme ekonomi: sektor jasa di perkotaan sebagai motor penggerak ekonomi modern, dan sektor pertanian di perdesaan sebagai katup pengaman pengangguran.

Kritiknya adalah, ketergantungan yang terlalu tinggi pada sektor pertanian di perdesaan, yang tidak menuntut keahlian khusus, dapat menciptakan lingkaran setan pendidikan rendah – upah rendah – keahlian terbatas.

Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu secara edukatif mengarahkan program pelatihan vokasi dan kewirausahaan yang berbasis pada peningkatan nilai tambah produk pertanian atau transisi ke sektor jasa dan industri pengolahan, sehingga daya serap yang tinggi juga diikuti dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga kerja perempuan NTB.

Penulis : Yunita, S.H

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat, Profil Perempuan Bekerja Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024 Volume 6, 2025

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Menuju Regulasi Berkeadilan, Bedah Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani Tembakau NTB
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA