Di tengah fokus pada kasus-kasus konvensional seperti pencurian dan narkotika, sebuah data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyingkap fakta yang mengkhawatirkan, ancaman keamanan dan ketertiban publik di NTB pada tahun 2024 ternyata datang dari jalan raya.
Berdasarkan publikasi terbaru Statistik Kriminalitas Provinsi NTB 2024, kasus kecelakaan lalu lintas tercatat sebagai jenis kasus kejahatan yang paling banyak dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Dengan jumlah laporan mencapai 2.204 kasus dalam setahun, kecelakaan lalu lintas tidak hanya mendominasi, tetapi juga diklasifikasikan secara tegas di bawah payung Kejahatan terhadap Keamanan Publik dan Negara.
Penyertaan kasus kecelakaan lalu lintas dalam kategori kejahatan yang membahayakan keamanan publik dan negara memberikan perspektif kritis: fenomena ini telah mencapai skala epidemiologi yang dianggap mengganggu stabilitas dan ketertiban umum secara luas. Laporan mendalam ini akan mengupas tuntas mengapa angka ini melonjak, menelusuri peta sebaran kasus di NTB, dan menuntut refleksi kebijakan yang lebih edukatif dan preventif.
Angka yang Melampaui Narkotika dan Pencurian
Jumlah 2.204 kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang dilaporkan pada tahun 2024 adalah angka yang mencolok. Untuk memberikan konteks kritis, jumlah laporan ini jauh melampaui dua kasus kejahatan lain yang sering mendapat sorotan publik:
- Kasus Narkotika dan Psikotropika: 842 kasus
- Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 750 kasus
Perbandingan data ini menunjukkan bahwa kerugian jiwa, cidera, dan kerugian material akibat Laka Lantas telah menjadi beban terbesar bagi sistem penegakan hukum di NTB.
Klasifikasi kecelakaan lalu lintas sebagai “Kejahatan terhadap Keamanan Publik dan Negara”—bersama dengan membahayakan keamanan umum dan penyalahgunaan senjata—menegaskan bahwa dampak insiden di jalanan tidak lagi dipandang sebagai sekadar “kelalaian individual” (musibah) tetapi sebagai kegagalan sistemik yang mengancam keselamatan komunal.
Peta Sebaran Kejahatan Keamanan Publik: Pusat Kota Jadi Titik Terpanas
Analisis data BPS per wilayah menunjukkan adanya disparitas yang sangat ekstrem dalam pelaporan kasus kategori “Kejahatan terhadap Keamanan Publik dan Negara” (yang didominasi oleh Laka Lantas).
Kota Mataram tercatat sebagai wilayah dengan laporan tertinggi, mencapai 570 kasus. Angka ini sangat masuk akal, mengingat Mataram adalah pusat ibu kota, memiliki kepadatan lalu lintas tertinggi, dan menjadi hub bagi aktivitas ekonomi dan administrasi. Konsentrasi kendaraan, infrastruktur yang padat, dan tingginya mobilitas urban menjadi faktor utama yang memicu risiko kecelakaan.
Di sisi lain, beberapa kabupaten penyangga juga menunjukkan angka signifikan, yang kemungkinan besar dipengaruhi oleh kepadatan lalu lintas wisata dan konektivitas antar-wilayah:
- Kabupaten Lombok Barat: 254 kasus
- Kabupaten Bima: 193 kasus
- Kota Bima: 164 kasus
- Kabupaten Sumbawa: 159 kasus
- Kabupaten Sumbawa Barat: 46 kasus
Anomali Pelaporan yang Kritis
Poin paling kritis dari data ini terletak pada fakta bahwa Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Utara dilaporkan tidak memiliki laporan kasus dalam kategori Kejahatan terhadap Keamanan Publik dan Negara.
Secara edukatif, hal ini memunculkan pertanyaan:
- Apakah ini Laporan Nol Mutlak? Sangat tidak mungkin wilayah padat wisata (Lombok Tengah/Lombok Utara) dan padat penduduk (Lombok Timur) bebas sepenuhnya dari kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun.
- Masalah Klasifikasi dan Integrasi Data: Kecenderungan laporan nol ini kuat mengindikasikan adanya inkonsistensi dalam proses pelaporan atau klasifikasi kasus di tingkat Polres/Polda. Apakah kasus-kasus di wilayah tersebut dicatat di luar kategori “Kejahatan terhadap Keamanan Publik dan Negara”, atau terdapat masalah aksesibilitas pelaporan di wilayah tersebut?
Anomali ini menuntut pihak berwenang untuk mengaudit sistem pelaporan mereka agar data yang disajikan BPS benar-benar mencerminkan realitas lapangan, sehingga intervensi kebijakan dapat tepat sasaran.
Tantangan Edukasi dan Infrastruktur
Tingginya angka Laka Lantas di NTB harus mendorong pemerintah dan kepolisian untuk menerapkan kebijakan yang lebih edukatif dan preventif, terutama dalam menghadapi perilaku berkendara.
Penyebab utama kecelakaan, selain faktor infrastruktur dan kondisi jalan, hampir selalu berkaitan dengan faktor manusia, seperti: kelalaian, kecepatan berlebih, penggunaan gawai saat berkendara, serta minimnya kesadaran akan hak-hak pengguna jalan lainnya.
Langkah Kritis ke Depan:
- Edukasi Menyeluruh: Peningkatan kampanye keselamatan jalan yang tidak hanya menargetkan pengemudi motor (mayoritas pengguna jalan), tetapi juga meningkatkan kesadaran pejalan kaki dan pengendara lainnya.
- Infrastruktur Berkeselamatan: Audit ulang titik-titik rawan kecelakaan di Mataram dan Lombok Barat, serta pengembangan infrastruktur jalan yang lebih aman dan terintegrasi.
- Transparansi Data: Polda NTB perlu memberikan penjelasan publik mengenai kriteria klasifikasi kasus Laka Lantas sebagai Kejahatan terhadap Keamanan Publik, serta melakukan verifikasi terhadap wilayah-wilayah yang mencatat laporan nol.
Saatnya Serius dengan Keselamatan Jalan
Data BPS 2024 adalah sebuah alarm: kecelakaan lalu lintas telah bertransformasi dari sekadar masalah teknis menjadi isu keamanan publik yang serius di NTB. Dengan 2.204 laporan, ini adalah krisis jalan raya yang membutuhkan respons cepat dan kolaboratif.
Pemerintah, kepolisian, dan masyarakat NTB harus bekerja sama secara kritis dan edukatif untuk mengubah perilaku di jalan, memastikan infrastruktur yang memadai, dan pada akhirnya, mengeluarkan kasus Laka Lantas dari daftar teratas ancaman keamanan publik di provinsi ini.
Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.
Editor : Redaksi Narasio
Sumber Berita: Statistik Kriminalitas, Volume 9, 2025, BPS NTB






