Lonjakan 38,5 Persen: Peta Merah Kriminalitas NTB, Wilayah Mana yang Paling Rawan?

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Lonjakan 38,5 Persen, Peta Merah Kriminalitas NTB, Wilayah Mana yang Paling Rawan.

i

Ilustrasi: Lonjakan 38,5 Persen, Peta Merah Kriminalitas NTB, Wilayah Mana yang Paling Rawan.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan dalam laporan tahunan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait keamanan dan ketertiban. Data terbaru dari publikasi Statistik Kriminalitas Provinsi NTB 2024 menunjukkan sebuah tren yang membutuhkan perhatian serius dari pembuat kebijakan dan masyarakat: terjadi lonjakan signifikan jumlah kasus kejahatan yang dilaporkan mencapai 38,5 persen hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Peningkatan tajam ini tidak hanya mencerminkan dinamika sosial-ekonomi di NTB, tetapi juga memunculkan pertanyaan kritis mengenai efektivitas penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas di tengah pertumbuhan pariwisata dan pembangunan infrastruktur. Berita mendalam ini akan mengupas tuntas fluktuasi data kejahatan, menganalisis disparitas regional, dan menilik tantangan di balik upaya penuntasan kasus oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Fluktuasi Angka Lapor: Ketika Kasus Melonjak Nyaris Empat Puluh Persen

Tren kriminalitas di NTB dalam tiga tahun terakhir memperlihatkan pola yang tidak stabil. Pada tahun 2022, jumlah kejahatan yang dilaporkan (Crime Total/Jumlah Lapor) tercatat sebanyak 4.205 kasus. Angka ini kemudian naik menjadi 5.478 kasus pada tahun 2023.

Puncak kenaikan terjadi pada tahun 2024, di mana jumlah laporan melonjak drastis hingga menyentuh angka 7.585 kasus. Kenaikan sebesar 38,5 persen dari tahun sebelumnya ini menjadi alarm terkeras bagi NTB, menandakan potensi peningkatan kerentanan sosial, atau setidaknya, peningkatan keberanian masyarakat untuk melaporkan peristiwa kejahatan kepada pihak berwajib.

Penting untuk dicatat bahwa peningkatan ini tidak serta merta hanya diartikan sebagai kenaikan angka kriminalitas murni. Dalam konteks ilmu kepolisian, angka laporan yang tinggi juga dapat mengindikasikan semakin tingginya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yang membuat korban lebih termotivasi untuk melapor. Namun, besarnya persentase kenaikan ini tetap menunjukkan adanya beban kasus yang jauh lebih berat bagi sistem peradilan pidana di provinsi ini.

Disparitas Kinerja: Membaca Rasio Kasus Selesai (Crime Cleared)

Kenaikan jumlah laporan seharusnya diimbangi dengan peningkatan kinerja penuntasan kasus, atau yang dalam data polisi disebut Crime Cleared. Di sinilah muncul catatan kritis yang perlu diulas.

Pada periode 2022 menuju 2023, terjadi anomali kinerja. Meskipun jumlah kasus yang dilaporkan naik (dari 4.205 menjadi 5.478), jumlah kasus yang diselesaikan justru sedikit menurun, yaitu dari 3.726 kasus pada 2022 menjadi 3.708 kasus pada 2023. Penurunan tipis ini menunjukkan adanya jeda atau tekanan pada kapasitas penyidik di Polda NTB dan jajarannya dalam menghadapi gelombang laporan baru.

Untungnya, kinerja penuntasan kasus menunjukkan pemulihan dan peningkatan yang signifikan pada tahun 2024. Sejalan dengan lonjakan laporan, kasus selesai pun meningkat tajam menjadi 6.459 kasus. Rasio penuntasan yang tinggi pada 2024—meskipun berada di tengah rekor laporan tertinggi—mengindikasikan bahwa Kepolisian setempat berhasil menyesuaikan kapasitas dan prosedur mereka untuk mengejar ketertinggalan dan menghadapi volume laporan yang membludak. Hal ini menjadi sisi edukatif yang patut diapresiasi, yakni respons cepat institusi dalam mengatasi beban kerja.

Peta Merah Regional: Antara Bima dan Lombok Barat

Analisis data BPS 2024 per kabupaten/kota menunjukkan peta kriminalitas NTB yang sangat tidak merata, menuntut strategi pencegahan yang berbeda-beda di setiap wilayah. Kabupaten Bima menduduki puncak daftar wilayah paling rawan di NTB pada tahun 2024 dengan total 1.068 kasus yang dilaporkan. Selanjutnya, Kota Mataram (984), Kota Bima (681), Lombok Tengah (541), Lombok Barat (412), Dompu (346), Lombok Timur (323), Sumbawa (243), Sumbawa Barat (270).

Kabupaten Lombok Utara berbanding terbalik, wilayah Lombok Utara, yang dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata utama (Gili Trawangan dan sekitarnya), mencatat angka kejahatan paling sedikit, yaitu hanya 118 kasus.

Fenomena Menarik: Kontras di Lombok Barat

Perubahan terbesar dan paling menarik justru terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Wilayah ini mencatatkan penurunan kasus yang luar biasa, yaitu dari 826 kasus pada 2023 menjadi hanya 414 kasus pada 2024. Penurunan sebesar 50,12 persen ini adalah sebuah anomali positif yang perlu digali lebih dalam. Apakah ini hasil dari program pencegahan yang sangat efektif, pengalihan fokus penegakan hukum, atau faktor sosial-ekonomi lain? Penurunan drastis ini mengindikasikan bahwa intervensi yang tepat dapat memberikan dampak yang sangat cepat terhadap statistik kriminalitas di suatu wilayah.

Sementara itu, Kota Mataram—pusat administrasi dan ekonomi—juga mengalami penurunan (dari 1.163 menjadi 984), menunjukkan pergeseran beban kasus dari pusat kota ke wilayah penyangga. Namun, Kota Bima mencatatkan kenaikan minor (639 menjadi 681), mengukuhkan wilayah timur NTB sebagai area dengan tantangan keamanan terbesar.

Dominasi “Keamanan Publik dan Negara”: Sebuah Pesan Mendesak

Data BPS juga mengklasifikasikan jenis kejahatan yang paling dominan di NTB pada tahun 2024. Kasus yang paling banyak dilaporkan adalah pada kategori Kejahatan Terhadap Keamanan Publik dan Negara dengan total 2.263 kasus.

Dalam konteks data statistik, kategori ini biasanya mencakup tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum secara luas, seperti kerumunan yang mengarah pada anarki, perusakan fasilitas publik, atau kasus-kasus lain yang berkaitan dengan keamanan negara (meskipun porsi terbesar kemungkinan adalah gangguan ketertiban umum). Tingginya angka ini menyiratkan bahwa tantangan utama NTB saat ini mungkin bukan hanya kejahatan konvensional (pencurian dan kekerasan), tetapi juga masalah manajemen konflik sosial dan ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, kejahatan terendah adalah Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup dengan hanya 26 kasus. Angka yang sangat rendah ini dapat diinterpretasikan secara kritis: apakah ini berarti NTB benar-benar aman dari kejahatan lingkungan (pembalakan liar, perusakan terumbu karang, dll.), atau justru mencerminkan kurangnya penegakan dan pelaporan yang optimal terhadap kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sulit dideteksi ini?

Momentum Kritis untuk Kebijakan yang Lebih Edukatif

Lonjakan 38,5 persen dalam kasus kejahatan yang dilaporkan di NTB pada tahun 2024 adalah realitas data yang tidak dapat diabaikan. Meskipun upaya penuntasan kasus oleh aparat telah menunjukkan peningkatan signifikan, tantangan geografis dan tipologi kejahatan—yang kini didominasi oleh isu Keamanan Publik—menuntut pendekatan kebijakan yang lebih cerdas, kritis, dan edukatif.

Pemerintah daerah dan Polda NTB harus memanfaatkan momentum ini untuk: (1) Menganalisis secara mendalam faktor kunci penurunan drastis di Lombok Barat untuk direplikasi di wilayah lain, (2) Mengembangkan program pencegahan yang spesifik untuk kerentanan sosial di Kabupaten Bima, dan (3) Meningkatkan edukasi publik dan kapasitas penyidik untuk mengungkap kejahatan lingkungan yang sering kali luput dari radar. Hanya dengan intervensi berbasis data yang kritis dan terstruktur, NTB dapat memastikan bahwa pertumbuhan ekonominya sejalan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.

Penulis : Yunita, S.H

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: Statistik Kriminalitas, Volume 9, 2025, BPS NTB

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Menuju Regulasi Berkeadilan, Bedah Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani Tembakau NTB
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA