Belanja Tidak Terduga, Pilar Keuangan Daerah dalam Menghadapi Krisis dan Bencana

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Belanja Tidak Terduga, Pilar Keuangan Daerah dalam Menghadapi Krisis dan Bencana

i

Ilustrasi: Belanja Tidak Terduga, Pilar Keuangan Daerah dalam Menghadapi Krisis dan Bencana

Ketidakpastian dan risiko bencana selalu menjadi tantangan serius bagi setiap daerah. Mulai dari bencana alam tak terduga, krisis kesehatan non-alam, hingga gejolak sosial, semuanya menuntut respons cepat dan dukungan finansial yang memadai. Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, pemerintah telah mempersiapkan sebuah pos anggaran khusus yang berfungsi sebagai jaring pengaman fiskal di masa krisis, yaitu Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pos anggaran ini menjadi krusial karena memastikan bahwa tanggap darurat dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu proses perubahan anggaran yang panjang. Artikel ini akan mengupas tuntas definisi, landasan hukum, serta batasan-batasan penggunaan Belanja Tidak Terduga, yang menjadi kunci kesiapsiagaan finansial di tingkat daerah.

Apa Itu Belanja Tidak Terduga (BTT)?

Belanja Tidak Terduga (BTT) didefinisikan secara khusus sebagai jenis belanja yang bersifat tidak biasa dan/atau tidak diharapkan berulang. Sifatnya yang unik ini membedakannya dari belanja rutin operasional pemerintah sehari-hari.

Menurut pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD yang dialokasikan untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang sama sekali tidak dapat diprediksi sebelumnya. Contoh utama penggunaan BTT adalah untuk penanggulangan bencana alam, bencana sosial, serta kejadian lain yang tidak diperkirakan. Pos ini bahkan mencakup pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Dasar Hukum Pengelolaan BTT

Ketentuan mengenai BTT diatur secara jelas dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, terutama:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019).
  2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut menggarisbawahi bahwa BTT adalah instrumen resmi yang harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, namun tetap menjamin kecepatan respons saat terjadi keadaan darurat.

Keadaan Darurat yang Dicakup BTT

Fokus utama BTT adalah pada keadaan darurat bencana dan kejadian luar biasa yang mengancam stabilitas daerah.

Kategori Bencana dan Kejadian

Berdasarkan regulasi yang ada (Pasal 68 PP 12/2019), keadaan darurat yang menjadi ranah penggunaan BTT secara spesifik meliputi:

  • Bencana Alam: Gempa bumi, banjir, longsor, letusan gunung berapi, dsb.
  • Bencana Non-Alam: Wabah penyakit, krisis pangan, kegagalan teknologi, atau bencana non-alam lain yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
  • Bencana Sosial: Konflik sosial atau kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum.
  • Kejadian Luar Biasa (KLB): Kejadian yang membutuhkan penanganan cepat dan berskala luas, seperti pandemi yang tidak terprediksi.

Tanggap Darurat untuk Stabilitas Pemerintah

Selain penanganan bencana, BTT juga dapat digunakan untuk belanja yang bersifat tidak biasa untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintah. Tujuannya jelas: demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan.

Prosedur dan Batasan Penggunaan BTT

Meskipun bersifat darurat, penggunaan BTT memiliki prosedur dan batasan yang ketat demi menjamin akuntabilitas dan efektivitas anggaran.

Kebutuhan Tanggap Darurat Prioritas

Penggunaan BTT untuk kebutuhan tanggap darurat bencana memiliki prioritas tertentu, meliputi:

  1. Pencarian dan penyelamatan korban bencana.
  2. Pertolongan darurat.
  3. Evakuasi korban bencana.
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar: air bersih dan sanitasi, pangan, dan sandang.
  5. Pelayanan kesehatan.
  6. Penyediaan penampungan serta tempat hunian sementara.

Waktu Penggunaan yang Jelas

Batasan waktu penggunaan BTT sangat spesifik, yaitu terikat pada status keadaan darurat bencana. Penggunaan BTT dimulai saat status tanggap darurat ditetapkan oleh kepala daerah hingga ketetapan tahap tanggap darurat tersebut selesai. Ini memastikan bahwa dana BTT hanya digunakan pada periode krisis yang krusial dan tidak disalahgunakan di luar konteks darurat.

Prinsip Penganggaran Cepat

Secara umum, pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya harus diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Namun, terdapat pengecualian penting: Kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa dapat digunakan secara langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus menunggu formulasi RKA SKPD. Pengecualian ini dibuat untuk menjamin kecepatan respons yang sangat dibutuhkan saat nyawa dan stabilitas publik terancam.

Kesimpulan

Belanja Tidak Terduga (BTT) adalah pilar penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang menunjukkan tingkat kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi krisis. Dengan landasan hukum yang kuat (Permendagri No. 77/2020 dan PP No. 12/2019), BTT berfungsi sebagai dana buffer fiskal yang likuid dan cepat diakses untuk keadaan darurat, mulai dari bencana alam hingga upaya pencegahan gangguan stabilitas.

Meskipun fleksibel, penggunaannya tetap terikat pada prinsip darurat dan batas waktu status bencana, menuntut akuntabilitas dan transparansi yang tinggi dari pemerintah daerah. Memahami fungsi dan batasan BTT merupakan langkah awal bagi masyarakat untuk mengawal penggunaan dana publik yang krusial ini.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA