Pemekaran Daerah: Antara Beban, Gairah Politik dan Asa Kesejahteraan

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pemekaran Daerah Antara, Beban, Gairah Politik dan Asa Kesejahteraan.

i

Ilustrasi: Pemekaran Daerah Antara, Beban, Gairah Politik dan Asa Kesejahteraan.

Amandemen UUD NRI 1945 telah membawa perubahan signifikan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Perubahan ini memicu lahirnya tren pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Konsekuensinya adalah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Di sisi lain, ada  harapan terhadap percepatan kesejahteraan rakyat.

Secara teori, pemekaran daerah diyakini sebagai jalan pintas untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan maksimalisasi potensi sumber daya daerah. Keyakinan inilah yang membuat sebagian masyarakat terus menggaungkan pembentukan DOB. Namun, benarkah pemekaran daerah satu-satunya solusi?

Moratorium dan Dilema Anggaran Publik dalam Pembentukan DOB

Tren pemekaran daerah sempat menurun ketika pemerintah memberlakukan moratorium. Moratorium ini didasari pertimbangan penting, salah satunya adalah munculnya banyak masalah di daerah otonomi baru dan yang paling krusial adalah masalah anggaran publik. Moratorium ini kemudian mendorong perubahan substansi hukum yang memperketat syarat pemekaran daerah.

Meskipun perangkat regulasi diperketat, gairah masyarakat untuk membentuk provinsi atau daerah baru tidak surut. Kegairahan ini perlu direnungkan sebelum dilanjutkan. Pertanyaannya, apakah esensi sejati dari pemekaran daerah?

Empat Esensi Dasar Pemekaran Daerah (DOB)

Setidaknya terdapat empat hal pokok yang menjadi esensi mendasar dari pembentukan Daerah Otonomi Baru, yaitu:

  1. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi.
  3. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah.
  4. Percepatan pengelolaan potensi daerah.

Jika empat hal pokok tersebut adalah esensi pemekaran daerah, maka apakah pemekaran daerah merupakan satu-satunya cara untuk mencapainya? Jawabannya tentu tidak. Banyak cara yang lebih tepat dan efisien tanpa harus membebani anggaran publik. Kecenderungan saat ini menunjukkan pembentukan DOB seringkali lebih didorong oleh kepentingan politik elite, alih-alih menjalankan esensi dasarnya.

Pemekaran Daerah sebagai Beban APBN dan Kepentingan Elite?

Konsekuensi Biaya Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menata kekacauan otonomi dan memperketat syarat pemekaran daerah. Namun, tren DOB kembali mencuat akibat keterlibatan elite politik di tingkat pusat. Akibatnya, Pemerintah Pusat menghadapi persoalan dilematis dalam membentuk DOB sesuai kriteria normatif.

Salah satu konsekuensi paling nyata dari pemekaran daerah adalah pembentukan organisasi pemerintahan daerah baru (DPRD, kepala daerah, dan birokrasi). Bagi elite daerah, ini merupakan perluasan mobilitas vertikal yang menguntungkan. Sayangnya, pemekaran daerah justru membebani anggaran publik secara langsung, yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat.

Identifikasi Beban Penyelenggaraan Pemerintahan Baru

Beban penyelenggaraan pemerintahan akibat pemekaran daerah dapat diidentifikasi dalam beberapa hal:

  • Infrastruktur: Daerah baru memerlukan sarana dan prasarana (kantor dan penunjangnya).
  • Operasional: Diperlukan dana operasional untuk membayar sejumlah pegawai Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang baru dibentuk.
  • DPRD: Daerah baru membutuhkan DPRD beserta beban dana operasionalnya.
  • Pilkada: Daerah baru membutuhkan dana bagi pemilihan kepala daerah.

Beban ini tidak hanya berimplikasi pada pembentukan SKPD, tetapi juga pembentukan instansi vertikal atau jajaran samping, yang menambah beban operasional pemerintahan di tengah kesulitan keuangan negara. Ironisnya, proses regulasi yang kini diperketat (melalui tahapan, tim kajian independen, pembinaan, pengawasan) justru menambah beban APBN yang besar.

Solusi Alternatif: Optimalisasi Pembangunan Desa

Jika kita mencermati kebijakan Pemerintah Pusat (seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 23 Tahun 2014), terdapat gambaran dan acuan yang tepat untuk menemukan solusi tanpa harus melalui pemekaran daerah.

Fokus Pemerintah Pusat saat ini adalah mengoptimalkan pembangunan Desa. Hal ini berkorelasi kuat dengan otonomi daerah yang memberikan peran besar kepada Kepala Daerah (Bupati). Dengan mengoptimalkan peran Kepala Desa dan perangkat kerjanya, tantangan pembangunan dapat dituntaskan secara cepat.

Fokus Pembangunan Desa Berpijak pada Empat Esensi Inti

Dengan mengoptimalkan peran desa, empat esensi yang menjadi tujuan pemekaran daerah dapat dicapai melalui:

  1. Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Desa:
    • Layanan Pendidikan
    • Layanan Kesehatan
    • Layanan Perangkat Hukum
    • Layanan Administrasi Publik
  2. Percepatan Pertumbuhan Kehidupan Demokrasi di Desa.
  3. Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Perekonomian Desa.
  4. Percepatan Pengelolaan Potensi Desa.

Untuk mewujudkan komponen tersebut, dibutuhkan keterlibatan berbagai elemen dan peran stakeholders. Oleh karena itu, fokus masyarakat bukan hanya pada perjuangan membentuk DOB. Wacana tanpa esensi ini harus dihentikan, mengingat biaya rencana pembentukan yang terus mengalir adalah tidak efektif dan membebani APBN. Selain itu, DOB akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk beradaptasi, berproses, dan beroperasi penuh, yang justru mematahkan esensi dasar percepatan itu sendiri. Gairah masyarakat untuk pembentukan DOB, dalam waktu yang bersamaan seharusnya juga dialihkan menjadi gairah masyarakat membangun Desa.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Menuju Regulasi Berkeadilan, Bedah Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani Tembakau NTB
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA