Isu keamanan personal dan perlindungan warga negara dari tindak kejahatan selalu menjadi prioritas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat luas. Namun, data terbaru dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2024) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 24 Oktober 2025 mengungkap adanya kesenjangan kerentanan yang signifikan di antara kelompok penduduk. Ada 4 (empat) provinsi paling berisiko bagi migran.
Data Susenas 2024 menunjukkan migran terdiri dari 51,2 persen laki-laki dan 48,8 persen perempuan, menunjukkan kesenjangan yang kecil, yang kemungkinan disebabkan semakin setaranya akses pendidikan dan karier antara laki-laki dan perempuan. Beberapa wilayah seperti Papua Barat Daya, Banten, dan DI Yogyakarta mencatat migran perempuan lebih tinggi, hal ini dapat dipicu oleh faktor ekonomi, pendidikan, dan perbaikan kualitas hidup.
Sebaran umur migran dan nonmigran di Indonesia menunjukkan perbedaan signifikan. Lebih dari separuh migran berada di kelompok usia produktif awal 20-39 tahun, dengan puncak pada usia 20–29 tahun (31,0 persen), yang diduga didorong oleh keinginan yang tinggi untuk mencari penghasilan dan peluang hidup yang lebih baik pada rentang usia tersebut. Sebaliknya, sebaran umur nonmigran lebih merata di semua kelompok umur, dengan puncak pada usia 10–19 tahun (17,4 persen).
Kepulauan Riau memiliki persentase migran muda usia 20–29 tahun tertinggi (55,2 persen), yang dapat dipicu oleh tingginya permintaan tenaga kerja di sektor industri dan jasa serta urbanisasi yang pesat.
Kebanyakan migran merupakan tamatan SMA/MA atau sederajat, dengan persentase sebesar 34,8 persen.
Menurut Susenas 2024, korban kejahatan didefinisikan sebagai seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan. Tindak kejahatan yang dimaksud mencakup semua tindakan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP, seperti penipuan, pencurian, pencurian dengan kekerasan (perampokan), penganiayaan, hingga pelecehan seksual. Penting dicatat, korban perbuatan non-pidana seperti santet atau guna-guna tidak termasuk dalam definisi statistik ini.
Tingkat Kerentanan: Data Kesenjangan Migran vs. Nonmigran
Data periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023 menunjukkan sebuah fakta yang mengejutkan. Sebanyak 0,9 persen migran pernah mengalami tindak kejahatan. Angka ini berarti sekitar 1 dari setiap 100 orang migran menjadi korban.
Persentase ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok nonmigran yang pernah mengalami tindak kejahatan pada periode yang sama, yaitu sebesar 0,5 persen. Kesenjangan hampir dua kali lipat ini mengindikasikan bahwa kelompok penduduk yang berpindah tempat tinggal memiliki tingkat risiko yang lebih besar ketika berinteraksi dalam lingkungan baru. Kesenjangan ini bukan sekadar angka; ia mencerminkan adanya tantangan struktural dan sosial yang harus dihadapi oleh para pendatang.
Peta Risiko Kejahatan: Provinsi Paling Berisiko Bagi Migran
Kerentanan migran ternyata tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Data Susenas 2024 menunjukkan adanya empat provinsi dengan persentase migran pernah mengalami tindak kejahatan mencapai 2,5 persen atau lebih, jauh di atas rata-rata nasional (0,9%).
Empat Provinsi Paling Berisiko Bagi Migran:
- Nusa Tenggara Barat (NTB) – 4,0 persen: Angka tertinggi secara nasional. Hal ini berpotensi terkait dengan tingginya mobilitas pekerja migran internasional (PMI) di wilayah tersebut, yang rentan menjadi target eksploitasi dan penipuan.
- Aceh – 2,7 persen
- D.I Yogyakarta (DIY) – 2,7 persen
- Maluku – 2,5 persen
Tingginya angka di provinsi-provinsi ini mengundang pertanyaan mendalam mengenai dinamika sosial, kesiapan infrastruktur perlindungan, dan penerimaan masyarakat terhadap migran, baik itu migran internal (perpindahan antar provinsi) maupun migran yang berhubungan dengan isu Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kontras Risiko: Provinsi dengan Persentase Nonmigran Korban Kejahatan Tertinggi
Untuk mendapatkan gambaran yang utuh, kita perlu melihat perbandingan risiko yang dialami oleh penduduk nonmigran.
- Pada kategori nonmigran, persentase penduduk yang pernah mengalami tindak kejahatan tertinggi tercatat di provinsi Papua Barat Daya sebesar 1,3 persen.
Jika dibandingkan, persentase migran korban kejahatan di NTB (4,0%) bahkan jauh lebih tinggi daripada persentase nonmigran di provinsi yang memiliki risiko tertinggi bagi penduduk aslinya (1,3% di Papua Barat Daya). Ini memperkuat argumen bahwa faktor status migran secara inheren dapat meningkatkan risiko viktimisasi di wilayah tertentu.
Langkah Menuju Perlindungan yang Lebih Baik
Data Susenas Maret 2024 adalah alarm keras bagi kita semua. Dengan 0,9 persen migran menjadi korban kejahatan, jauh melampaui nonmigran, jelas terlihat bahwa kelompok ini memerlukan perhatian dan mekanisme perlindungan yang lebih terintegrasi.
Pemerintah daerah, khususnya di provinsi dengan angka kerentanan tinggi seperti NTB, Aceh, DIY, dan Maluku, perlu merancang kebijakan yang tidak hanya berfokus pada statistik kriminal umum, tetapi juga secara khusus menyasar perlindungan bagi kelompok migran. Ini bisa berupa program orientasi keamanan bagi pendatang, pembentukan layanan aduan yang ramah migran, hingga penguatan sinergi antara kepolisian dan komunitas lokal.
Kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan. Perlindungan terbaik bagi migran adalah integrasi sosial yang kuat.
Penulis : M. Adib Zata Ilmam, S.Sos., M.Sc
Editor : Redaksi Narasio
Sumber Berita: Profil Migran Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2024






