Isu Palestina bukan sekadar konflik wilayah, melainkan cermin hilangnya kemanusiaan global. Demikian kesimpulan tajam dari diskusi Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) seri ke-10 bertema “Masa Depan Palestina Antara Diplomasi, HAM, dan Solidaritas Internasional” yang diselenggarakan secara hybrid (langsung dan zoom meeting) di Ruang Vicon Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), pada Rabu (5/11/2025) pukul 13.30 WITA hingga 16.15 WITA
Acara yang diselenggarakan oleh FHISIP Unram ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidang Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, dan Hubungan Internasional: Dr. Zunureni, S.H., M.H., Dr. Rachman Maulana Kafrawi, S.H., M.H., dan Sirwani Yazid Bustami S.IP., MA. Diskusi ini dipandu oleh Moderator Ayu Riska Amalia, S.H., M.H.
Dalam sambutan pengantar, Dekan FHISIP Unram, DR. Lalu Wira Pria Suhartana S.H.,M.H, menegaskan kembali pentingnya refleksi diri. “Mari merefleksikan diri untuk melihat Gaza sekarang bukan hanya bentuk dari penjajahan modern, tetapi tanda bahwa dunia sudah kehilangan rasa kemanusiaannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa diskusi Sorot Kamera merupakan diskusi rutin setiap bulan, sebagai saluran bertemunya pikiran dan merawat harapan. Kampus diharapkan mengambil peran penting dalam pembangunan.
“Sorot Kamera sebagai wadah untuk merawat nalar, menguji pikiran kritis, serta merespon isu hukum aktual dan strategis guna menyebar manfaat ilmu pengetahuan untuk kemajuan peradaban”, urainya.

Akar Konflik: Media Barat Abaikan Sejarah Lampau
Dr. Zunureni, S.H., M.H, membuka diskusi dengan penegasan bahwa kita tidak bisa membicarakan masa depan Palestina tanpa melihat apa yang terjadi di masa lampau. Ia mengkritik keras narasi media Barat.
“Media Barat menitikberatkan peristiwa pasca 7 Oktober, ketika Hamas masuk ke wilayah Israel. Namun, ini bukan awalnya,” tegas Dr. Zunureni, S.H., M.H.
Ia mengajak peserta untuk menilik lebih jauh ke belakang, ketika Palestina berada di bawah Inggris sebagai Dewan Perwalian (1923). Pada masa itu, Inggris melalui Deklarasi Balfour (1917) mendukung pembentukan tanah air bagi Yahudi di wilayah Palestina, memicu gelombang besar imigrasi Yahudi. Dr. Zunureni, juga menyoroti fakta bahwa DNA orang Palestina turut memiliki kaitan dengan Yahudi namun disini kita melihat yahudi bukan hanya sebagai keturunan namun juga sebuah keyakinan, gelombang imigrasi besar-besaran pasca Deklarasi Balfour secara drastis mengubah susunan demografi palestina.
Perubahan demografi ini berlanjut hingga PBB pada 1947 mengeluarkan Resolusi Majelis Umum PBB mengenai pembagian wilayah Palestina menjadi dua negar yakni Yahudi Israel dan Arab Palestina. Ironisnya, 55% wilayah diberikan kepada Yahudi, dan 45% untuk Palestina. Palestina menolak pembagian ini karena tidak pernah dilibatkan dalam perundingan.
“Inilah yang nantinya menjadi akar dari gerakan persenjataan,” kata Dr. Zunuraini.
Puncaknya terjadi pada 1948, ketika tentara Israel melakukan pengusiran massal terhadap warga Palestina dari rumah mereka. Peristiwa tragis ini dikenang sebagai Nakba (Bencana Besar). Banyak warga Palestina mengungsi, dan Jalur Gaza menjadi salah satu tempat pengungsian utama.
Perang Enam Hari melawan Mesir dan Yordania semakin memperkecil wilayah Palestina, yang kini hanya meliputi Gaza dan Tepi Barat. Dr. Zunureni menyimpulkan bahwa seringkali dunia menuduh Palestina tidak mau berdamai, padahal resistensi besar justru datang dari warga Israel yang menganggap tanah Palestina adalah tanah yang dijanjikan Tuhan.
“Peristiwa 7 Oktober hanyalah momen mengejutkan, padahal sebelum itu, dunia mengira Palestina baik-baik saja, ada banyak penindasan dan penangkapan sewenang-wenang yang diterima oleh warga Palestina,” imbuhnya.
Palestina dalam Hukum Internasional, Antara Syarat Negara dan Realitas Lapangan
Dari perspektif hukum tatanegara internasional, Dr. Rachman Maulana Kafrawi membahas kedudukan Palestina. Ia menyebutkan, lebih dari 140 negara telah mengakui Palestina sebagai negara, dan PBB memberikan hak partisipasi, meskipun statusnya hanya sebagai negara pemantau, bukan anggota penuh.
Menurut Konferensi Montevideo, Palestina telah memenuhi syarat sebagai negara, yaitu memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Namun, kondisi faktual di lapangan melemahkan syarat-syarat tersebut seperti:
- Penduduk, Jumlah penduduk Palestina semakin menyusut karena penembakan dan konflik.
- Wilayah, Wilayah Palestina semakin menyempit karena direbut Israel.
- Pemerintahan, Pemerintahan Palestina masih terpecah antara Otoritas Palestina (Fatah) di Tepi Barat dan Hamas di Gaza.
“Masalah utamanya adalah Israel tidak mau mengakui adanya Negara Palestina,” ujar Dr. Rachman.
Indonesia, sebagai negara yang membela Palestina, memiliki peran sentral yang tertuang jelas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Selain itu, Dr. Rachman mengingatkan bahwa Palestina merupakan salah satu negara yang paling awal mengakui kemerdekaan Indonesia.
Diplomasi, Solidaritas, Perpecahan Internal dan Hak Veto
Sirwani Yazid Gusti menyoroti konteks diplomasi. Secara teori, ia berpendapat bahwa resolusi tidak dapat menyelesaikan masalah karena adanya perbedaan ideologi mendasar.
Permasalahan internal di Palestina, yaitu permasalahan otoritas Palestina antara Fatah dan Hamas, hal ini sangat melemahkan posisi diplomasi mereka. Fatah cenderung lebih bisa menerima solusi dua negara (two-state solution), sementara Hamas memiliki pandangan berbeda yakni menolak adanya Israel. Kondisi ini membuat Palestina dalam posisi yang sulit.
Sirwani juga menyebutkan intervensi eksternal yang melemahkan. Ia mencontohkan Perjanjian Camp David antara Amerika Serikat, Mesir, dan Israel yang menuntut Mesir untuk bersikap moderat terhadap Israel, membatasi kemampuan Mesir membantu Palestina.
Diplomasi multi-jalur menjadi harapan, di mana bukan otoritas negara yang bergerak, melainkan gerakan solidaritas global, terutama melalui media sosial.
Gerakan solidaritas untuk Palestina, termasuk gerakan boikot terhadap produk dan perusahaan yang terafiliasi dengan pendudukan Israel, memiliki efek signifikan. Sirwani menjelaskan bahwa wilayah yang diduduki Israel merupakan lokasi perusahaan multinasional, sehingga aksi boikot memicu kerugian ekonomi.
Namun, ia menyoroti kompleksitas hubungan di Timur Tengah, di mana beberapa negara Arab menjalin hubungan diplomatik dan perjanjian dengan Israel, yang melemahkan dukungan regional.
Terakhir, Sirwani menyimpulkan bahwa PBB tidak dapat secara efektif menyelesaikan konflik Israel-Palestina karena adanya Hak Veto yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB, khususnya Amerika Serikat, yang cenderung menggunakan hak veto untuk melindungi Israel.

Masa Depan Palestina
Meskipun banyak negara telah mendukung resolusi untuk mengakui Negara Palestina termasuk resolusi terakhir PBB yang memberikan Palestina status negara pemantau sampai realitas politik internasional tetap berat. Dr. Zunureni menyebutkan bahwa meskipun mayoritas negara bersuara mendukung Palestina menjadi anggota penuh PBB, Amerika Serikat masih belum mengakui Palestina, dan Israel menolak resolusi PBB.
Masa depan Palestina akan terus menjadi perjuangan antara upaya penegakan hukum internasional (HAM) dan intervensi geopolitik yang kental dengan kepentingan sejarah dan ideologi. Rekonsiliasi internal antara Fatah dan Hamas menjadi kunci utama untuk memperkuat posisi Palestina di mata dunia, namun krisis kepercayaan antar faksi masih menjadi hambatan terbesar.
Indonesia, dengan sejarah panjang membela Palestina sejak Konferensi Asia Afrika (KAA), terus menghadapi dilema kompleks dalam upaya mewujudkan perdamaian di tanah tersebut.
Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






