Mayoritas Pemuda NTB Masih Berstatus Belum Kawin

- Redaksi

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Mayoritas Pemuda NTB Masih Berstatus Belum Kawin

i

Ilustrasi: Mayoritas Pemuda NTB Masih Berstatus Belum Kawin

Mayoritas pemuda  Nusa Tenggara Barat (NTB)  berada dalam status belum kawin. Pemuda laki-laki menunjukkan persentase yang jauh lebih tinggi dalam status belum kawin. Sebaliknya, persentase pemuda laki-laki yang berstatus kawin lebih rendah dibandingkan perempuan. Perkawinan di kalangan penduduk usia muda terikat erat dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya lokal.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) NTB memberikan gambaran yang jelas mengenai status perkawinan pemuda di wilayah ini, menyoroti kecenderungan yang beragam antara laki-laki dan perempuan, serta kontras mencolok antara daerah perkotaan dan perdesaan. Memahami dinamika ini penting sebagai pijakan untuk kebijakan yang lebih terarah demi kualitas hidup pemuda NTB di masa depan.

Mayoritas Pemuda NTB Masih Berstatus Belum Kawin

Secara umum, data BPS NTB mengelompokkan status perkawinan pemuda menjadi tiga kategori utama: belum kawin, kawin, dan cerai (meliputi cerai hidup dan cerai mati).

Dari keseluruhan populasi pemuda di NTB, mayoritas berada dalam status belum kawin, yaitu sekitar 63,24 persen. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemuda masih fokus pada fase pengembangan diri, seperti pendidikan atau merintis karier, sebelum memasuki gerbang rumah tangga.

Di sisi lain, pemuda yang telah menikah berada di angka 34,83 persen. Sementara itu, persentase pemuda yang berstatus cerai relatif kecil, yakni 1,93 persen.

Status Perkawinan Persentase Pemuda NTB
Belum Kawin 63,24%
Kawin 34,83%
Cerai (Hidup & Mati) 1,93%

Data diolah dari BPS NTB, 2024

Pria Cenderung Menunda Nikah

Analisis lebih dalam berdasarkan jenis kelamin menyingkap pola yang menarik dan berbeda di antara pemuda laki-laki dan perempuan di NTB.

Pemuda laki-laki menunjukkan persentase yang jauh lebih tinggi dalam status belum kawin, mencapai 72,83 persen. Sebaliknya, persentase pemuda laki-laki yang berstatus kawin lebih rendah dibandingkan perempuan.

Untuk pemuda perempuan, persentase yang belum kawin adalah 53,64 persen. Artinya, pemuda perempuan di NTB memiliki kecenderungan untuk menikah pada usia yang lebih muda dibandingkan rekan laki-lakinya.

Alasan Penundaan Pernikahan pada Pemuda Laki-laki

Tingginya persentase pemuda laki-laki yang belum kawin mengindikasikan adanya kecenderungan untuk menunda waktu pernikahan. Salah satu faktor dominan yang disoroti adalah tanggung jawab ekonomi.

Dalam banyak budaya, terutama di NTB, laki-laki memegang peran utama sebagai pencari nafkah. Tuntutan untuk memiliki kemapanan ekonomi sebelum menikah menjadi penentu utama dalam mengambil keputusan ini. Pemuda laki-laki cenderung menunggu hingga mereka merasa cukup stabil secara finansial untuk memenuhi tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.

Angka Perceraian Pemuda: Perempuan Lebih Rentan

Meskipun persentase keseluruhan status cerai di kalangan pemuda NTB hanya 1,93 persen, terdapat perbedaan yang signifikan berdasarkan jenis kelamin:

  • Pemuda Perempuan berstatus cerai: 2,24 persen
  • Pemuda Laki-laki berstatus cerai: 1,62 persen

Angka ini berarti, setidaknya terdapat 2 dari 100 pemuda perempuan di NTB yang berstatus cerai. Tingginya persentase cerai pada pemuda perempuan mengisyaratkan adanya kerentanan yang lebih besar dalam membina rumah tangga di usia muda. Belum matangnya usia pasangan saat menikah disinyalir menjadi salah satu penyebab utama perceraian, karena minimnya kesiapan mental dan emosional dalam menghadapi tantangan hidup berumah tangga.

Perbedaan Status Kawin Perdesaan dan Perkotaan

Selain faktor jenis kelamin, wilayah tempat tinggal juga menciptakan pola status perkawinan yang berbeda.

Tingkat perkawinan pemuda di perdesaan jauh lebih tinggi dibandingkan di perkotaan:

  • Pemuda berstatus kawin di Perdesaan: 40,39 persen
  • Pemuda berstatus kawin di Perkotaan: 30,11 persen

Perbedaan ini diperkirakan terjadi akibat tiga faktor utama: ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya.

Tuntutan Ekonomi dan Pendidikan di Perkotaan

Di wilayah perkotaan, tuntutan untuk bekerja di sektor formal lebih besar. Pekerjaan formal seringkali membutuhkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Hal ini mendorong pemuda di perkotaan untuk melanjutkan pendidikan mereka ke tingkat yang lebih tinggi, yang pada gilirannya menyebabkan mereka menunda pernikahan.

Budaya dan Usia Dini di Perdesaan

Sebaliknya, di perdesaan, faktor budaya masih memiliki dampak besar pada tingginya angka perkawinan, khususnya perkawinan di usia dini. Sebagian besar pemuda di perdesaan yang tidak melanjutkan sekolah cenderung memutuskan untuk menikah lebih cepat. Ketiadaan kesempatan atau dorongan untuk melanjutkan pendidikan formal membuat pernikahan dilihat sebagai langkah transisi kehidupan selanjutnya.

Menariknya, meskipun pola perkawinan berbeda, angka perceraian antara kedua wilayah tidak menunjukkan perbedaan yang drastis:

  • Pemuda berstatus cerai di Perkotaan: 1,84 persen
  • Pemuda berstatus cerai di Perdesaan: 2,04 persen

Angka yang hampir setara ini memperkuat dugaan bahwa salah satu penyebab utama perceraian di kalangan pemuda, baik di kota maupun di desa, adalah usia yang belum matang saat memulai bahtera rumah tangga.

Kesimpulan dan Implikasi

Data BPS NTB jelas menunjukkan bahwa keputusan pemuda untuk menikah adalah hasil dari interaksi kompleks antara gender, tuntutan ekonomi, tingkat pendidikan, dan budaya lokal.

  1. Pemuda Laki-laki cenderung menunda pernikahan karena tuntutan tanggung jawab ekonomi yang tinggi.
  2. Pemuda Perempuan lebih cepat menikah dan juga memiliki persentase cerai yang lebih tinggi.
  3. Wilayah Perdesaan memiliki angka perkawinan yang lebih tinggi, seringkali dipengaruhi oleh faktor budaya dan putus sekolah.
  4. Wilayah Perkotaan menunjukkan penundaan pernikahan karena fokus pada pendidikan dan karier formal.

Pola-pola ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dan pegiat sosial di NTB. Upaya pendewasaan usia perkawinan melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan, khususnya di perdesaan, serta penguatan literasi keuangan dan kesiapan mental berumah tangga, sangat diperlukan. Dengan demikian, diharapkan pemuda NTB dapat membangun keluarga yang lebih stabil dan sejahtera, sekaligus berkontribusi positif pada pembangunan daerah.

Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: Profil Pemuda NTB 2024, Vol. 7 2025, BPS NTB

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA