Upah Pekerja di NTB Meningkat, Sektor Pertanian Terendah

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI: Upah pekerja sektor jasa keuangan di NTB meningkat namun sektor unggulan pertanian mendapat upah terendah.

i

Ilustrasi AI: Upah pekerja sektor jasa keuangan di NTB meningkat namun sektor unggulan pertanian mendapat upah terendah.

Rata-Rata Upah Pekerja NTB Naik Jadi Rp1,97 Juta per Bulan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Agustus 2024 mencapai Rp1,97 juta.
Angka ini meningkat dibandingkan Agustus 2023 yang sebesar Rp1,94 juta. Namun, di sisi lain upah di sektor pertanian, sebagai sektor unggulan masih terendah.

Peningkatan tersebut mencerminkan perbaikan daya beli dan kondisi ekonomi pekerja di provinsi ini, meski masih terdapat perbedaan antar sektor pekerjaan.

Perbedaan Pendapatan Berdasarkan Jenis Pekerjaan

Pada Agustus 2024, terdapat perbedaan signifikan antara pekerja bebas dan buruh/karyawan/pegawai.

  • Pekerja bebas sektor pertanian: Rp916 ribu per bulan

  • Pekerja bebas sektor nonpertanian: Rp1,47 juta per bulan

  • Buruh/karyawan/pegawai: Rp2,37 juta per bulan

Jika dibandingkan dengan Agustus 2023, pekerja bebas di sektor pertanian dan buruh/karyawan/pegawai mengalami peningkatan pendapatan.
Namun, pekerja bebas nonpertanian justru mengalami penurunan pendapatan bersih.

Upah Tertinggi di Sektor Keuangan dan Asuransi

Dari 17 kategori pekerjaan utama, kategori K (Jasa Keuangan dan Asuransi) mencatat upah tertinggi dengan rata-rata Rp3,24 juta per bulan.
Sementara itu, posisi berikutnya ditempati oleh:

  • Kategori O (Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib): Rp3,09 juta

  • Kategori B, D, E, F, H, J, L, M, dan N (Pertambangan, Listrik dan Gas, Air, Pengelolaan Limbah, Konstruksi, Transportasi, Komunikasi, Real Estat, Jasa Perusahaan): Rp2,36 juta

Di sisi lain, kategori A (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan) mencatat upah terendah, yaitu Rp1,01 juta per bulan.

Variasi Upah di Setiap Kabupaten/Kota

Perbedaan upah pekerja di NTB juga terlihat antar wilayah.
Pada Agustus 2024, rata-rata upah pekerja di kabupaten/kota berkisar antara Rp1,54 juta hingga Rp3,16 juta per bulan.

Daerah dengan upah tertinggi adalah:

  • Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3,16 juta

  • Kota Mataram dan Kota Bima: Rp2,50 juta

Sementara untuk kategori buruh/karyawan/pegawai, upah tertinggi terdapat di:

  • Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3,35 juta

  • Kabupaten Sumbawa: Rp2,75 juta

  • Kota Bima: Rp2,73 juta

Jam Kerja Rata-Rata Pekerja NTB

Rata-rata jam kerja seminggu pekerja di NTB pada Agustus 2024 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

  • Pekerja bebas: 39 jam per minggu

  • Buruh/karyawan/pegawai: 41 jam per minggu

Peningkatan jam kerja ini menunjukkan adanya intensitas kerja yang lebih tinggi, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi pascapandemi.

Kesimpulan

Secara umum, rata-rata upah pekerja di NTB pada Agustus 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, kesenjangan pendapatan antar sektor dan antar daerah masih terlihat jelas. Kenaikan upah tertinggi terjadi di sektor jasa keuangan, sedangkan sektor pertanian masih memiliki tingkat upah terendah.

Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: Keadaan Pekerja Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024, BPS NTB

Lanjutan Narasi

Pakar Hukum Unram Ungkap Fenomena Politik Hukum Pengakuan Adat: Lombok Utara Berani, Sumbawa dan Bima Masih Enggan
Diskusi Sorot Kamera FHISIP Unram: WALHI Tegaskan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Memenuhi Syarat Konstitutif dan Ekologis
Menyelisik Demistifikasi Subjek Hukum Agraria: Di Antara Janji Konstitusi dan Ancaman Fabrikasi Identitas Adat dalam Kawasan Hutan
Ekonomi NTB dan Rekor MotoGP Mandalika 2026, Pakar Ekonomi Unram Soroti Kepastian Investasi dan Ekosistem Sport Tourism
Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa Kenotariatan UII, IMMASTA Gelar Pelatihan Pembuatan Akta Autentik
Kemenag NTB Dorong Satgas dan Regulasi Ketat: Mampukah Menghentikan Kekerasan Seksual di Pesantren?
Sorot Kamera Unram dan KOHATI HMI Mataram Kupas Kekerasan Seksual di Pesantren, Desak Pencegahan dan Sistem Perlindungan Korban
Pemecatan Musyafirin oleh PDIP NTB, Dekan FHISIP Unram Ungkap Konsekuensi Hukum Status Komisaris Bank NTB Syariah

Lanjutan Narasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WITA

Pakar Hukum Unram Ungkap Fenomena Politik Hukum Pengakuan Adat: Lombok Utara Berani, Sumbawa dan Bima Masih Enggan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:56 WITA

Diskusi Sorot Kamera FHISIP Unram: WALHI Tegaskan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Memenuhi Syarat Konstitutif dan Ekologis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:30 WITA

Menyelisik Demistifikasi Subjek Hukum Agraria: Di Antara Janji Konstitusi dan Ancaman Fabrikasi Identitas Adat dalam Kawasan Hutan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WITA

Ekonomi NTB dan Rekor MotoGP Mandalika 2026, Pakar Ekonomi Unram Soroti Kepastian Investasi dan Ekosistem Sport Tourism

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:30 WITA

Kemenag NTB Dorong Satgas dan Regulasi Ketat: Mampukah Menghentikan Kekerasan Seksual di Pesantren?

Lensa Hari Ini