Upah Pekerja di NTB Meningkat, Sektor Pertanian Terendah

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI: Upah pekerja sektor jasa keuangan di NTB meningkat namun sektor unggulan pertanian mendapat upah terendah.

i

Ilustrasi AI: Upah pekerja sektor jasa keuangan di NTB meningkat namun sektor unggulan pertanian mendapat upah terendah.

Rata-Rata Upah Pekerja NTB Naik Jadi Rp1,97 Juta per Bulan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Agustus 2024 mencapai Rp1,97 juta.
Angka ini meningkat dibandingkan Agustus 2023 yang sebesar Rp1,94 juta. Namun, di sisi lain upah di sektor pertanian, sebagai sektor unggulan masih terendah.

Peningkatan tersebut mencerminkan perbaikan daya beli dan kondisi ekonomi pekerja di provinsi ini, meski masih terdapat perbedaan antar sektor pekerjaan.

Perbedaan Pendapatan Berdasarkan Jenis Pekerjaan

Pada Agustus 2024, terdapat perbedaan signifikan antara pekerja bebas dan buruh/karyawan/pegawai.

  • Pekerja bebas sektor pertanian: Rp916 ribu per bulan

  • Pekerja bebas sektor nonpertanian: Rp1,47 juta per bulan

  • Buruh/karyawan/pegawai: Rp2,37 juta per bulan

Jika dibandingkan dengan Agustus 2023, pekerja bebas di sektor pertanian dan buruh/karyawan/pegawai mengalami peningkatan pendapatan.
Namun, pekerja bebas nonpertanian justru mengalami penurunan pendapatan bersih.

Upah Tertinggi di Sektor Keuangan dan Asuransi

Dari 17 kategori pekerjaan utama, kategori K (Jasa Keuangan dan Asuransi) mencatat upah tertinggi dengan rata-rata Rp3,24 juta per bulan.
Sementara itu, posisi berikutnya ditempati oleh:

  • Kategori O (Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib): Rp3,09 juta

  • Kategori B, D, E, F, H, J, L, M, dan N (Pertambangan, Listrik dan Gas, Air, Pengelolaan Limbah, Konstruksi, Transportasi, Komunikasi, Real Estat, Jasa Perusahaan): Rp2,36 juta

Di sisi lain, kategori A (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan) mencatat upah terendah, yaitu Rp1,01 juta per bulan.

Variasi Upah di Setiap Kabupaten/Kota

Perbedaan upah pekerja di NTB juga terlihat antar wilayah.
Pada Agustus 2024, rata-rata upah pekerja di kabupaten/kota berkisar antara Rp1,54 juta hingga Rp3,16 juta per bulan.

Daerah dengan upah tertinggi adalah:

  • Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3,16 juta

  • Kota Mataram dan Kota Bima: Rp2,50 juta

Sementara untuk kategori buruh/karyawan/pegawai, upah tertinggi terdapat di:

  • Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3,35 juta

  • Kabupaten Sumbawa: Rp2,75 juta

  • Kota Bima: Rp2,73 juta

Jam Kerja Rata-Rata Pekerja NTB

Rata-rata jam kerja seminggu pekerja di NTB pada Agustus 2024 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

  • Pekerja bebas: 39 jam per minggu

  • Buruh/karyawan/pegawai: 41 jam per minggu

Peningkatan jam kerja ini menunjukkan adanya intensitas kerja yang lebih tinggi, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi pascapandemi.

Kesimpulan

Secara umum, rata-rata upah pekerja di NTB pada Agustus 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, kesenjangan pendapatan antar sektor dan antar daerah masih terlihat jelas. Kenaikan upah tertinggi terjadi di sektor jasa keuangan, sedangkan sektor pertanian masih memiliki tingkat upah terendah.

Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: Keadaan Pekerja Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024, BPS NTB

Lanjutan Narasi

Fenomena Perkawinan Anak di NTB, Tren Menurun tapi Masih di Tiga Besar Nasional
Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum
Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM
RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi
Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM
Suara Akar Rumput di Uji Publik RUU HAM, Gema Alam NTB Beberkan Siklus Setan Pelanggaran HAM Proyek Strategis Nasional
Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat
Korban Penipuan Beli Motor di Facebook Lapor ke Polda NTB, Ungkap Peran Pihak Dealer

Lanjutan Narasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:46 WITA

Fenomena Perkawinan Anak di NTB, Tren Menurun tapi Masih di Tiga Besar Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:04 WITA

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:25 WITA

Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WITA

RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 12:38 WITA

Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM

Lensa Hari Ini