Upah Pekerja di NTB Meningkat, Sektor Pertanian Terendah

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI: Upah pekerja sektor jasa keuangan di NTB meningkat namun sektor unggulan pertanian mendapat upah terendah.

i

Ilustrasi AI: Upah pekerja sektor jasa keuangan di NTB meningkat namun sektor unggulan pertanian mendapat upah terendah.

Rata-Rata Upah Pekerja NTB Naik Jadi Rp1,97 Juta per Bulan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Agustus 2024 mencapai Rp1,97 juta.
Angka ini meningkat dibandingkan Agustus 2023 yang sebesar Rp1,94 juta. Namun, di sisi lain upah di sektor pertanian, sebagai sektor unggulan masih terendah.

Peningkatan tersebut mencerminkan perbaikan daya beli dan kondisi ekonomi pekerja di provinsi ini, meski masih terdapat perbedaan antar sektor pekerjaan.

Perbedaan Pendapatan Berdasarkan Jenis Pekerjaan

Pada Agustus 2024, terdapat perbedaan signifikan antara pekerja bebas dan buruh/karyawan/pegawai.

  • Pekerja bebas sektor pertanian: Rp916 ribu per bulan

  • Pekerja bebas sektor nonpertanian: Rp1,47 juta per bulan

  • Buruh/karyawan/pegawai: Rp2,37 juta per bulan

Jika dibandingkan dengan Agustus 2023, pekerja bebas di sektor pertanian dan buruh/karyawan/pegawai mengalami peningkatan pendapatan.
Namun, pekerja bebas nonpertanian justru mengalami penurunan pendapatan bersih.

Upah Tertinggi di Sektor Keuangan dan Asuransi

Dari 17 kategori pekerjaan utama, kategori K (Jasa Keuangan dan Asuransi) mencatat upah tertinggi dengan rata-rata Rp3,24 juta per bulan.
Sementara itu, posisi berikutnya ditempati oleh:

  • Kategori O (Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib): Rp3,09 juta

  • Kategori B, D, E, F, H, J, L, M, dan N (Pertambangan, Listrik dan Gas, Air, Pengelolaan Limbah, Konstruksi, Transportasi, Komunikasi, Real Estat, Jasa Perusahaan): Rp2,36 juta

Di sisi lain, kategori A (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan) mencatat upah terendah, yaitu Rp1,01 juta per bulan.

Variasi Upah di Setiap Kabupaten/Kota

Perbedaan upah pekerja di NTB juga terlihat antar wilayah.
Pada Agustus 2024, rata-rata upah pekerja di kabupaten/kota berkisar antara Rp1,54 juta hingga Rp3,16 juta per bulan.

Daerah dengan upah tertinggi adalah:

  • Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3,16 juta

  • Kota Mataram dan Kota Bima: Rp2,50 juta

Sementara untuk kategori buruh/karyawan/pegawai, upah tertinggi terdapat di:

  • Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3,35 juta

  • Kabupaten Sumbawa: Rp2,75 juta

  • Kota Bima: Rp2,73 juta

Jam Kerja Rata-Rata Pekerja NTB

Rata-rata jam kerja seminggu pekerja di NTB pada Agustus 2024 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

  • Pekerja bebas: 39 jam per minggu

  • Buruh/karyawan/pegawai: 41 jam per minggu

Peningkatan jam kerja ini menunjukkan adanya intensitas kerja yang lebih tinggi, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi pascapandemi.

Kesimpulan

Secara umum, rata-rata upah pekerja di NTB pada Agustus 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, kesenjangan pendapatan antar sektor dan antar daerah masih terlihat jelas. Kenaikan upah tertinggi terjadi di sektor jasa keuangan, sedangkan sektor pertanian masih memiliki tingkat upah terendah.

Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: Keadaan Pekerja Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024, BPS NTB

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA