Rata-Rata Upah Pekerja NTB Naik Jadi Rp1,97 Juta per Bulan
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah/gaji/pendapatan bersih sebulan pekerja di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Agustus 2024 mencapai Rp1,97 juta.
Angka ini meningkat dibandingkan Agustus 2023 yang sebesar Rp1,94 juta. Namun, di sisi lain upah di sektor pertanian, sebagai sektor unggulan masih terendah.
Peningkatan tersebut mencerminkan perbaikan daya beli dan kondisi ekonomi pekerja di provinsi ini, meski masih terdapat perbedaan antar sektor pekerjaan.
Perbedaan Pendapatan Berdasarkan Jenis Pekerjaan
Pada Agustus 2024, terdapat perbedaan signifikan antara pekerja bebas dan buruh/karyawan/pegawai.
-
Pekerja bebas sektor pertanian: Rp916 ribu per bulan
-
Pekerja bebas sektor nonpertanian: Rp1,47 juta per bulan
-
Buruh/karyawan/pegawai: Rp2,37 juta per bulan
Jika dibandingkan dengan Agustus 2023, pekerja bebas di sektor pertanian dan buruh/karyawan/pegawai mengalami peningkatan pendapatan.
Namun, pekerja bebas nonpertanian justru mengalami penurunan pendapatan bersih.
Upah Tertinggi di Sektor Keuangan dan Asuransi
Dari 17 kategori pekerjaan utama, kategori K (Jasa Keuangan dan Asuransi) mencatat upah tertinggi dengan rata-rata Rp3,24 juta per bulan.
Sementara itu, posisi berikutnya ditempati oleh:
-
Kategori O (Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib): Rp3,09 juta
-
Kategori B, D, E, F, H, J, L, M, dan N (Pertambangan, Listrik dan Gas, Air, Pengelolaan Limbah, Konstruksi, Transportasi, Komunikasi, Real Estat, Jasa Perusahaan): Rp2,36 juta
Di sisi lain, kategori A (Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan) mencatat upah terendah, yaitu Rp1,01 juta per bulan.
Variasi Upah di Setiap Kabupaten/Kota
Perbedaan upah pekerja di NTB juga terlihat antar wilayah.
Pada Agustus 2024, rata-rata upah pekerja di kabupaten/kota berkisar antara Rp1,54 juta hingga Rp3,16 juta per bulan.
Daerah dengan upah tertinggi adalah:
-
Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3,16 juta
-
Kota Mataram dan Kota Bima: Rp2,50 juta
Sementara untuk kategori buruh/karyawan/pegawai, upah tertinggi terdapat di:
-
Kabupaten Sumbawa Barat: Rp3,35 juta
-
Kabupaten Sumbawa: Rp2,75 juta
-
Kota Bima: Rp2,73 juta
Jam Kerja Rata-Rata Pekerja NTB
Rata-rata jam kerja seminggu pekerja di NTB pada Agustus 2024 juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
-
Pekerja bebas: 39 jam per minggu
-
Buruh/karyawan/pegawai: 41 jam per minggu
Peningkatan jam kerja ini menunjukkan adanya intensitas kerja yang lebih tinggi, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi pascapandemi.
Kesimpulan
Secara umum, rata-rata upah pekerja di NTB pada Agustus 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, kesenjangan pendapatan antar sektor dan antar daerah masih terlihat jelas. Kenaikan upah tertinggi terjadi di sektor jasa keuangan, sedangkan sektor pertanian masih memiliki tingkat upah terendah.
Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.
Editor : Redaksi Narasio
Sumber Berita: Keadaan Pekerja Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024, BPS NTB






