Tambang ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat, terus menjadi sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap produksi emas 3 kilogram (kg) dalam sehari beroperasi di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang emas ilegal yang dimaksud KPK berada di wilayah selatan Pulau Lombok, tepatnya Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Lokasi tersebut telah menjadi sorotan beberapa tahun terakhir.
Tambang emas ilegal di Sekotong, sebenarnya bukan hal yang baru, namun selalu disorot setiap tahun. Uniknya, permasalahan yang sama kembali mencuat, seolah tidak ada jejak penegakan hukum pada tahun sebelumnya. Pada Maret 2025, pemberitaan media lokal juga menyatakan bahwa KPK akan ambil alih kasus tambang ilegal sekotong jika tersendat.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB (DLHK NTB) pun, pernah menanggapi tambang ilegal itu di berbagai media. DLHK NTB menyampaikan bahwa “Dari hasil survei, kerugian negara akibat tambang emas ilegal itu mencapai Rp 1,08 triliun”. Konon, total 89,19 hektare kawasan hutan rusak akibat aktivitas ini.
Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2019, aktivitas pertambangan tercatat banyaknya usaha/perusahaan penggalian di NTB terdapat galian Berbadan Hukum (Galian BH) sejumlah 4, Galian Usaha Rumah Tangga (Galian URT) sebesar 6848, dengan total 6852.
Keterlibatan Aparat
Persoalan tambang ilegal di NTB, lebih rumit dari apa yang terlihat. Sekotong, hanyalah salah satu lokasi. Wilayah lain, seperti di Pulau Sumbawa, juga menyimpan misteri yang harus diungkap oleh aparat penegak hukum.
Data atau informasi yang tersaji kepada publik sangat terbatas. Masyarakat di luar kawasan tidak persis tahu jumlah dan titiknya, karena aktivitas ini adalah aktivitas ilegal yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, perangkat daerah maupun oknum organisasi masyarakat sipil. Ada banyak pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas merusak lingkungan ini. Hampir tidak mungkin, aparat penegak hukum tidak mengetahui aktivitas terbuka ini. Mereka memiliki perangkat yang tersebar setiap desa di seluruh Indonesia.
Urgensi Penegakan Hukum
Keberadaan Pertambangan diharapkan mampu memujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, kenyataanya, kondisi lingkungan hidup kian menampakan kerusakan di berbagai area. Untuk itu, kita perlu mendudukan kembali cara berpikir terhadap pertambangan.
Pada dasarnya, secara filosofis, bahwa mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan, dan sanksi, sehingga pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal.
Jalan pikir tersebut, seharusnya menjadi pijakan setiap gerakan penegakan hukum. Di sisi lain, kita dihadapkan pada kondisi lingkungan hidup yang kian berdampak. Bencana banjir, kekeringan, hingga permasalahan sosial, adalah akumulasi dari rentetan permasalahan sumber daya alam. Penting untuk dilakukan penegakan hukum, memutus siklus kerugian berulang setiap tahun, sehingga kita semua dapat memastikan, memilih cara merawat tanah air demi mewujudkan cita-cita bangsa.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.
Penulis : Taufan (Dosen Hukum Pidana dan Hukum Lingkungan, FH Unram, Direktur LPW NTB)
Editor : Zaki Akbar






