Mataram – Gelombang koreksi terhadap regulasi internal kepolisian kini datang dari kalangan akademisi muda. Empat mahasiswa dan paralegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengambil langkah hukum besar dengan mendaftarkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan yang terdaftar dengan nomor APP-2025-000055 ini menyoroti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai mencederai hierarki hukum di Indonesia.
Para pemohon, yakni Abdul Fattah, SH, Al Taufik Al Falah, Ahsanul Kholiqin, SH, dan M. Afif Amanullah, SH, membedah Perpol yang baru saja diundangkan pada 10 Desember 2025 tersebut. Mereka berargumen bahwa norma-norma yang terkandung di dalamnya tidak sinkron dengan undang-undang yang lebih tinggi serta berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.
Berikut adalah tiga poin krusial yang menjadi dasar keberatan para pemohon dalam gugatan tersebut:
Polemik Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi
Persoalan utama yang mencuat dalam gugatan ini adalah dugaan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 secara terang-terangan menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam dalilnya, para pemohon mengingatkan bahwa MK telah memberikan mandat konstitusional yang sangat spesifik guna menjaga muruah institusi keamanan negara.
Berdasarkan putusan tersebut, setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar struktur kepolisian diwajibkan untuk mengundurkan diri secara permanen atau memasuki masa pensiun. Langkah ini dianggap krusial demi memutus rantai konflik kepentingan (conflict of interest) dan memastikan bahwa aparat penegak hukum tetap imparsial dalam menjalankan tugasnya.
Namun, Perpol 10 Tahun 2025 justru mengatur sebaliknya. Regulasi internal ini membolehkan personel Polri untuk bertugas pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial di kementerian atau lembaga tanpa perlu menanggalkan status kepolisiannya. Mereka hanya diwajibkan melakukan “pelepasan jabatan sementara,” bukan pengunduran diri permanen. Para pemohon menilai skema ini merupakan bentuk “pembangkangan halus” terhadap semangat reformasi birokrasi dan supremasi hukum yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pelanggaran terhadap UU ASN dan Prinsip Kesetaraan Aparat
Berikutnya, dalam permohonan ini menyasar pada aspek administrasi negara dan kesetaraan antaraparatur. Perpol 10 Tahun 2025 dituding bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konstruksi hukum yang diajukan, para pemohon menekankan bahwa Polri adalah bagian integral dari sistem ASN nasional dalam konteks manajemen kepegawaian publik. UU ASN secara tegas melarang adanya rangkap jabatan struktural di instansi lain bagi para abdi negara. Dengan diberlakukannya Perpol ini, muncul kekhawatiran adanya standar ganda dalam tata kelola kepegawaian nasional.
Ketidakadilan ini menjadi poin sentral dalam berkas gugatan. Para pemohon menilai bahwa regulasi ini memberikan “karpet merah” kepada anggota Polri untuk tetap memegang kendali di instansi sipil tanpa harus memutus ikatan kedinasan asal.
“Perpol ini memberikan hak istimewa rangkap jabatan bagi Polri, sementara ASN lain dilarang keras oleh UU ASN. Ini menciptakan diskriminasi konstitusional dan ketidakadilan bagi warga Negara” ungkap para pemohon dalam keberatannya.
Ancaman Terhadap Netralitas dan Independensi Penegakan Hukum
Poin terakhir yang tidak kalah penting adalah dampak jangka panjang terhadap wajah demokrasi Indonesia. Para mahasiswa NTB ini berpendapat bahwa jika Perpol 10 Tahun 2025 tetap diberlakukan tanpa perubahan, maka independensi Polri sebagai alat negara terancam tergerus.
Keterlibatan aktif anggota polisi di kementerian atau lembaga tanpa status pensiun dikhawatirkan akan mengaburkan garis batas antara fungsi penegakan hukum dan fungsi politik-administratif pemerintahan. Hal ini dipandang berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan yang dapat mengganggu profesionalisme kepolisian.
Melalui uji materiil ini, mereka berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut demi mengembalikan tatanan hukum sesuai dengan hierarki yang berlaku.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






