Profil Industri Mikro dan Kecil NTB, Dominasi Sektor Pangan dan Tantangan Legalitas Usaha

- Redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang perempuan penjual makanan Pisang Goreng sedang menyiapkan dagangannya di Kota Mataram, NTB. Foto: Dok. Istimewa

i

Seorang perempuan penjual makanan Pisang Goreng sedang menyiapkan dagangannya di Kota Mataram, NTB. Foto: Dok. Istimewa

Perekonomian daerah tidak pernah lepas dari peran vital sektor riil, khususnya Industri Mikro dan Kecil (IMK). Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sektor ini menjadi tulang punggung yang menyerap tenaga kerja dan menggerakkan roda ekonomi lokal. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat baru saja merilis laporan terbaru bertajuk “Profil Industri Mikro Dan Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024” (Volume 6, 2025). Laporan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi, sebaran, dan karakteristik usaha di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024. Gambaran umum ini disajikan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan mencakup berbagai aspek, antara lain jumlah usaha dan ketenagakerjaan.

Berdasarkan data tersebut, tercatat bahwa total populasi usaha IMK di Provinsi NTB pada tahun 2024 mencapai angka 118.662 unit usaha. Angka ini merefleksikan betapa besarnya geliat kewirausahaan masyarakat NTB, meskipun masih didominasi oleh sektor-sektor tradisional.

1. Peta Sebaran Sektor: Makanan dan Tekstil Masih Menjadi Primadona

Jika kita menelusuri jenis usaha apa yang paling banyak digeluti oleh masyarakat NTB, data BPS menunjukkan pola yang sangat jelas. Mayoritas pelaku usaha IMK bergerak pada sektor kebutuhan primer dan kerajinan budaya.

Dominasi Industri Makanan (KBLI 10)

Sektor industri makanan menempati posisi puncak sebagai kontributor terbesar dalam ekosistem IMK di NTB. Tercatat sebanyak 35.826 unit usaha atau setara dengan 30,19 persen dari total IMK bergerak di bidang ini. Tingginya angka ini wajar mengingat industri makanan memiliki barrier to entry (hambatan masuk) yang relatif rendah dan permintaan pasar yang selalu ada setiap hari. Selain itu, geliat pariwisata di NTB turut mendorong tumbuhnya usaha kuliner skala rumah tangga hingga oleh-oleh khas daerah.

Industri Tekstil (KBLI 13) Menguntit Ketat

Di posisi kedua, industri tekstil mencatatkan jumlah 28.024 usaha atau sekitar 23,62 persen. Keberadaan industri tekstil yang signifikan ini kemungkinan besar didorong oleh tradisi tenun yang kuat di wilayah NTB, baik itu Tenun Sasak di Lombok maupun Tenun di wilayah Sumbawa dan Bima. Produksi kain tradisional ini masih banyak dilakukan dalam skala rumahan (mikro), menjadikannya salah satu penyangga ekonomi kreatif daerah.

Sektor dengan Jumlah Usaha Terkecil

Sebaliknya, terdapat beberapa kelompok industri yang memiliki jumlah pelaku usaha sangat minim, yakni kurang dari 50 unit usaha. Kelompok industri tersebut meliputi:

  • Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer (KBLI 29).

  • Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan (KBLI 33).

  • Industri peralatan listrik (KBLI 27).

  • Industri mesin dan perlengkapan YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain) (KBLI 28).

Rendahnya jumlah usaha di sektor-sektor ini mengindikasikan bahwa industri berbasis teknologi dan permesinan belum banyak berkembang di tingkat mikro dan kecil di NTB, yang mungkin disebabkan oleh kebutuhan modal yang lebih besar dan keahlian teknis yang spesifik.

2. Analisis Skala Usaha: Mikro vs Kecil

Penting untuk memahami perbedaan antara industri “Mikro” dan “Kecil” dalam konteks data BPS. Klasifikasi ini umumnya didasarkan pada jumlah tenaga kerja. Industri Mikro biasanya mempekerjakan 1-4 orang, sedangkan Industri Kecil mempekerjakan 5-19 orang.

Mayoritas Mutlak Industri Mikro

Berdasarkan data tahun 2024, struktur IMK di NTB sangat didominasi oleh usaha berskala mikro. Sebanyak 103.804 unit usaha atau 87,48 persen masuk dalam kategori ini. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan industri di NTB adalah usaha keluarga atau perorangan dengan tenaga kerja yang sangat terbatas.

Sebaran usaha mikro ini sejalan dengan data sektoral di atas. Usaha mikro paling banyak ditemukan pada:

  1. Industri Makanan (KBLI 10): 32.155 usaha (30,98% dari total usaha mikro).

  2. Industri Tekstil (KBLI 13): 27.995 usaha (26,97% dari total usaha mikro).

Sementara itu, sektor yang paling sedikit disentuh oleh pelaku usaha mikro adalah industri kendaraan bermotor (hanya 1 unit usaha) dan jasa reparasi mesin (9 unit usaha).

Profil Industri Kecil: Anomali Tembakau

Di sisi lain, industri kecil mencakup 14.853 unit usaha atau sekitar 12,52 persen dari total populasi IMK. Namun, ada fakta menarik ketika kita membedah jenis industrinya. Jika di level mikro dominasinya adalah makanan, di level industri kecil, dominasi bergeser ke sektor pengolahan tembakau.

Data menunjukkan:

  • Industri Pengolahan Tembakau (KBLI 12): Menjadi yang terbanyak dengan 9.460 unit usaha. Angka ini mencakup 63,69 persen dari total usaha skala kecil di NTB.

  • Industri Makanan (KBLI 10): Berada di posisi kedua dengan 3.670 unit usaha (24,71 persen).

Tingginya angka industri kecil di sektor tembakau ini mengindikasikan bahwa pengolahan tembakau (seperti produksi rokok kretek tangan atau pengeringan tembakau rakyat) membutuhkan tenaga kerja yang lebih banyak (5-19 orang) dibandingkan usaha kuliner atau tekstil rumahan biasa. Hal ini menjadikan sektor tembakau sebagai penyerap tenaga kerja yang cukup signifikan di kategori industri kecil.

3. Realitas Legalitas: Tantangan Formalisasi Usaha

Salah satu sorotan utama dari laporan BPS 2024 ini adalah mengenai status badan hukum dan perizinan. Data ini memberikan gambaran nyata mengenai tingkat formalitas ekonomi di NTB.

Minimnya Badan Hukum

Hampir seluruh IMK di NTB beroperasi tanpa badan hukum resmi. Data mencatat 118.558 usaha atau 99,91 persen berstatus tidak berbadan hukum.

Hanya sebagian kecil, yakni 103 usaha (0,09 persen), yang memiliki status Commanditaire Vennootschap (CV). Lebih mengejutkan lagi, laporan ini mencatat bahwa tidak ada sama sekali usaha IMK di NTB yang berstatus Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, maupun Yayasan pada tahun 2024.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ekosistem IMK di NTB masih sangat informal. Ketiadaan badan hukum tentu membawa implikasi pada akses permodalan perbankan yang lebih besar, perlindungan hukum, dan peluang untuk masuk ke rantai pasok industri besar.

Tingkat Kepemilikan Izin Usaha

Senada dengan status badan hukum, kepemilikan izin usaha juga masih tergolong rendah. Dari total seratus ribu lebih usaha, hanya 6.723 usaha IMK (5,67 persen) yang tercatat sudah memiliki izin usaha.

Dari jumlah yang memiliki izin tersebut, jenis izin yang paling banyak dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan jumlah 3.540 usaha. NIB yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) tampaknya mulai diadopsi, meskipun penetrasinya masih perlu ditingkatkan secara masif.

Rendahnya angka perizinan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kurangnya literasi digital untuk mengakses OSS, persepsi bahwa mengurus izin itu rumit, atau anggapan bahwa usaha skala mikro tidak memerlukan izin formal.

Kesimpulan

Laporan “Profil Industri Mikro Dan Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024” memberikan peta jalan yang jelas bagi pemangku kepentingan. Di satu sisi, NTB memiliki potensi luar biasa besar dalam kuantitas wirausaha, terutama di sektor makanan, tekstil, dan pengolahan tembakau. Ketahanan ekonomi masyarakat tercermin dari menjamurnya usaha-usaha mikro ini.

Namun di sisi lain, pekerjaan rumah besar menanti dalam hal formalisasi usaha. Dengan 99,91% usaha tidak berbadan hukum dan hanya 5,67% yang memiliki izin, IMK di NTB rentan terhadap stagnasi. Tanpa legalitas dan izin, usaha-usaha ini akan sulit untuk “naik kelas”, sulit mengakses kredit lunak pemerintah (KUR), dan sulit menembus pasar ekspor.

Data ini menjadi sinyal bagi pemerintah daerah, dinas terkait, dan komunitas bisnis untuk lebih gencar melakukan pendampingan legalitas dan kemudahan perizinan, agar 118.662 usaha yang ada tidak hanya sekadar bertahan hidup, tetapi mampu tumbuh dan berdaya saing.

Sumber Data: Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat, Profil Industri Mikro Dan Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024, Volume 6, 2025.

Penulis : M. Adib Zata Ilmam, S.Sos., M.Sc

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat, Profil Industri Mikro Dan Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024, Volume 6, 2025.

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Menuju Regulasi Berkeadilan, Bedah Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani Tembakau NTB
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA