MATARAM – Isu pemekaran wilayah dan upaya pengentasan ketimpangan pembangunan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Laskar Akselerasi menggelar Dialog Publik bertajuk “Tidur di Atas Emas Bangun dalam Ketimpangan: Menjaring Kesejahteraan Melalui Otonomi Baru atau Optimalisasi NTB?” pada Minggu (20/12/2025).
Acara yang berlangsung di Meeino Working mulai pukul 16.00 hingga 18.20 WITA ini menghadirkan para akademisi dan mahaiswa untuk membedah urgensi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di tengah tantangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan ketimpangan struktural.
Urgensi IPM dan Desa Berdaya
Direktur Laskar Akselerasi, Fahrun Khomeni, menegaskan bahwa dialog ini merupakan upaya kritis untuk mengawal arah pembangunan daerah. Diskusi dipandu oleh Lilaa Nurlaila, SH, sebagai moderator.
Narasumber pertama, Fauzi M. Adiyatama selaku Ketua Forum Magister-PD Universitas Mataram (Unram), menyoroti bahwa wacana pemekaran Pulau Sumbawa kembali menguat pasca Pilkada. Namun, ia menekankan bahwa pemekaran bukanlah tujuan akhir.
“Pemekaran Pulau Sumbawa bukan tujuan, tapi instrumen untuk pembangunan manusia untuk pemerataan,” tegas Fauzi.
Ia memaparkan data IPM di Pulau Sumbawa yang masih variatif: Kota Bima (78,81), Sumbawa Barat (75,52), Dompu (72,59), Sumbawa (72,36), dan Kabupaten Bima (70,99). Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah peningkatan IPM di wilayah tersebut agar siap menghadapi otonomi baru.
Fauzi juga mengapresiasi langkah Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang tengah menggagas program ‘Desa Berdaya’. “Pembangunan desa berdaya sebagai upaya untuk Indeks Pembangunan Manusia. Hal ini diperjuangkan oleh Gubernur NTB untuk mencapai pemerataan pembangunan,” tambahnya. Ia meyakini bahwa aspirasi pemekaran harus terus disuarakan melalui forum diskusi ilmiah seperti dialog publik, bukan sekadar aksi demontrasi.
Otonomi, Akses Keadilan, dan Kejahatan Lingkungan
Akademisi Universitas Mataram sekaligus Direktur Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Taufan, SH, MH, memberikan perspektif hukum, institusional dan hubungannya dengan kejahatan dan penegakan hukum. Menurutnya, otonomi daerah yang dimulai sejak amandemen UUD NRI 1945 dan berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 membawa dampak ganda, termasuk kerusakan lingkungan akibat izin yang dikeluarkan pemerintah kabupaten/kota.
“Mulai rusaknya lingkungan sekarang setelah terbitnya 32 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah karena izin Wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota,” jelas Taufan.
Ia juga menyoroti aspek keamanan dan akses keadilan. Taufan menyebutkan bahwa angka kriminalitas tertinggi, berada di Bima. Sementara itu, dalam teori Green Criminology , kejahatan terhadap lingkungan di Sumbawa dan Bima seringkali lolos karena minimnya pengawasan birokrat.
Ketimpangan juga terlihat pada akses bantuan hukum. “Berbagai perangkat pusatnya di Mataram seperti sumber daya birokrasi, perangkat penegak hukum hingga Kanwil. Akan tetapi di Pulau Sumbawa masih minim bantuan hukum, karena dukungan lembaga hukum yang masih terkonsentrasi di Pulau Lombok,” ungkapnya.
Ketimpangan Struktural dan Kuasa Oligarki
Dr. Alfisahrin, M.Si., akademisi dari Universitas Bima Internasional Medica Farma Husada, membedah sisi gelap pembangunan yang ia sebut sebagai ketimpangan struktural. Ia menilai adanya ketidakadilan yang ditimbulkan oleh hubungan kekuasaan birokrasi.
“Ketimpangan struktural adalah ketidakadilan yang ditimbulkan oleh hubungan kekuasaan birokrasi sehingga hal ini perlu diperhatikan. Barangkali kemiskinan muncul sebagai program tetap untuk mendapatkan hibah dari negara-negara lain,” ujar Alfisahrin secara kritis.
Ia memaparkan fakta miris mengenai akses perbankan, di mana sekitar 4.000 UMKM rakyat kecil kesulitan meminjam modal di bank, sementara birokrasi cenderung dipermudah. Lebih jauh lagi, ia menyoroti dominasi sektor pertambangan yang menguasai 80 persen perekonomian NTB namun kontribusinya terhadap kemajuan ekonomi masyarakat kecil tetap rendah.
“Ada hubungan kekuasaan yang timpang, sehingga perlu kebijaksanaan yang jujur dalam memimpin suatu wilayah. Paradoks pembangunan, banyak investasi yang masuk akan tetapi dinikmati oleh oligarki tidak dinikmati oleh rakyat kecil,” tegasnya.
Menanti Keputusan Presiden
Penutup diskusi berakhir pada kesiapan administratif pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Dr. Alfisahrin menyatakan bahwa syarat teknis dan administratif telah diserahkan kepada pemerintah pusat. Kini, keputusan akhir berada di tangan eksekutif tertinggi.
“Syarat administrasi, syarat teknis dan lain-lain sudah diserahkan ke pemerintah pusat tinggal Presiden Prabowo yang memutuskan,” simpulnya.
Dialog publik ini menyimpulkan bahwa apakah melalui Otonomi Baru atau Optimalisasi NTB, kesejahteraan rakyat Pulau Sumbawa hanya bisa tercapai jika pembangunan manusia menjadi prioritas utama, praktik berperilaku jujur, dan mendistribusikan keadilan secara merata hingga ke pelosok desa.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






