Momentum KUHP Nasional dan Cacat Audit: Ahli Pidana Bedah Skandal NCC

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi hukum pidana Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H pada Diskusi publik

i

Akademisi hukum pidana Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H pada Diskusi publik "Sorot Kamera" Edisi ke-12 yang digelar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram pada Jumat (12/12/2025), dengan tema “Membongkar Skandal Korupsi NCC, Peran, dan Potensi Rehabilitasi Rosiady sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat”. Foto: Sorot Kamera/Baiq Nurul Aini

MATARAM – Diskusi publik “Sorot Kamera” Edisi ke-12 yang digelar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram pada Jumat (12/12/2025), mengungkap celah fundamental dalam penegakan hukum kasus korupsi National Convention Center (NCC). Akademisi hukum pidana Universitas Mataram, Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber utama, memaparkan analisis mengejutkan mengenai relevansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru berlaku efektif sejak awal tahun ini terhadap nasib hukum mantan Sekretaris Daerah NTB, Dr. H. Rosiady Sayuti.

Bertempat di Aula Prof. Zainal Asikin, Gedung A Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Unram, diskusi bertajuk “Membongkar Skandal Korupsi NCC, Peran, dan Potensi Rehabilitasi Rosiady sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat” ini menjadi arena bedah kasus yang menyoroti potensi kesalahan penerapan hukum (miscarriage of justice) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

Dr. Syamsul menyoroti bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan kerugian negara, melainkan ujian bagi transisi hukum pidana Indonesia dengan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Belajar dari Sejarah: Bahaya “Salah Kamar” dalam Hukum

Membuka pemaparannya, Dr. Syamsul mengingatkan peserta diskusi tentang bahaya kesalahan memilih jalur hukum dalam perkara pidana. Ia menarik pararel dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah mengguncang Indonesia.

“Banyak perkara pidana, khususnya korupsi, yang keliru sejak awal dalam memilih konstruksi hukumnya. Kita ingat kasus BLBI, di tingkat pertama terdakwa diputus bersalah dengan pidana di atas 10 tahun, dikuatkan di tingkat banding. Namun, apa yang terjadi di tingkat Kasasi? Mahkamah Agung justru melepaskan terdakwa. Alasannya bukan karena perbuatannya tidak ada, melainkan karena kesalahan penerapan hukum. Ini ranah perdata atau administrasi yang dipaksakan menjadi pidana,” ujar Syamsul tegas.

Analogi ini digunakan Syamsul untuk membedah kasus NCC yang menjerat Rosiady Sayuti. Menurutnya, jika konstruksi dakwaan dan pembuktian dibangun di atas fondasi yang rapuh—seperti ketidakjelasan ranah administratif dan pidana—maka putusan di tingkat judex facti (Pengadilan Negeri dan Tinggi) sangat mungkin dianulir di tingkat Kasasi demi hukum.

Paradoks Pasal 2 dan 3: Efek KUHP Nasional 

Salah satu poin paling krusial dan edukatif yang disampaikan Dr. Syamsul adalah mengenai strategi penerapan pasal pasca-berlakunya KUHP Nasional. Selama bertahun-tahun, dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), Pasal 2 (memperkaya diri/orang lain) selalu dianggap lebih berat daripada Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang).

Namun, peta hukum berubah drastis  mulai 2 Januari 2026. Dr. Syamsul menjelaskan bahwa perdebatan lama mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 kini harus dilihat dengan kacamata baru.

“Saat ini sudah tidak relevan lagi kita berdebat kusir memisahkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor secara kaku. Mengapa? Karena pada 2 Januari 2026, KUHP Nasional telah menyerap inti delik korupsi. Pasal 2 UU Tipikor kini terintegrasi ke dalam Pasal 603 KUHP Nasional,” jelasnya.

Yang menarik, Dr. Syamsul menguraikan sebuah strategi hukum yang kontraintuitif. Karena upaya hukum Kasasi kasus NCC ini diajukan setelah berlakunya KUHP Nasional, maka asas Lex Favorabilia (hukum yang lebih menguntungkan terdakwa) harus diterapkan.

“Pasal 2 UU Tipikor yang lama, ketika dikonversi ke Pasal 603 KUHP Nasional, ancaman pidana minimalnya justru turun atau dikurangi dua tahun. Sebaliknya, Pasal 3 UU Tipikor—yang dulunya dianggap pasal ‘keranjang sampah’ untuk menjerat pejabat—justru mengalami peningkatan ancaman pidana dalam KUHP Nasional,” papar Syamsul.

Implikasinya sangat strategis bagi pembelaan Rosiady di tingkat Kasasi. Menurut Syamsul, bertahan atau disangkakan dengan unsur Pasal 2 (via Pasal 603 KUHP Nasional) kini justru lebih relevan dan menguntungkan secara strategi hukum dibandingkan mencoba menggeser ke Pasal 3. Ini adalah pencerahan hukum yang jarang dipahami oleh publik awam, bahkan oleh sebagian praktisi yang belum mendalami transisi KUHP baru.

Gugatan Terhadap Deklarasi Kerugian Negara

Selain isu pasal, Dr. Syamsul memberikan kritik tajam terhadap metode pembuktian unsur “merugikan keuangan negara”. Ia menegaskan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam Pasal 2 harus bersifat “nyata dan pasti” (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).

“Nyata berarti benar-benar terjadi dan dapat ditentukan angka nominalnya secara jelas to the point. Tidak boleh ada asumsi atau kira-kira dalam hukum pidana,” tegasnya.

Masalah fatal dalam kasus NCC, menurut Syamsul, terletak pada lembaga yang melakukan audit. Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara dilakukan oleh akuntan publik, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Undang-Undang Dasar dan UU BPK sudah sangat jelas. Satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara adalah BPK. Lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) hanya memiliki kewenangan menghitung, bukan menyatakan,” urai Syamsul.

Ia mempertanyakan validitas hukum dari vonis yang didasarkan pada perhitungan pihak yang tidak memiliki mandat konstitusional. Terlebih lagi, dalam fakta persidangan terungkap adanya keraguan terhadap kompetensi dan sertifikasi akuntan publik yang digunakan.

“Jika akuntan publik yang digunakan kompetensinya dipertanyakan, tidak tersertifikasi audit forensik negara, bagaimana mungkin angkanya dipakai untuk merampas kemerdekaan seseorang? Ini cacat formil yang serius,” tambahnya.

Misteri Tempus Delicti: Kapan Korupsi Terjadi?

Aspek lain yang dibedah secara mendalam adalah Tempus Delicti (waktu terjadinya tindak pidana). Bagi Dr. Syamsul, ketidakcermatan dalam menentukan waktu kejadian perkara akan berakibat fatal pada pembuktian peran terdakwa.

“Jika kita mau menempuh Kasasi, tempus delicti harus dianalisis secara cermat bedah per bedah. Tidak mungkin menuduh seseorang melakukan pidana tanpa kejelasan waktu. Ini penting karena berkaitan dengan kapasitas jabatan Pak Rosiady saat itu,” ulasnya.

Syamsul mengajak audiens berpikir kritis: Kapan tepatnya korupsi dianggap terjadi dalam kasus NCC? Apakah saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)? Saat perjanjian kerja sama? Atau saat pelaksanaan pembangunan?

“Penentuan waktu ini menentukan hukum apa yang berlaku dan siapa yang bertanggung jawab. Jika peristiwa itu terjadi saat kewenangan belum didelegasikan, atau saat beliau hanya menjalankan perintah administratif tanpa kewenangan eksekusi, maka mens rea (niat jahat) menjadi gugur,” jelas Dosen Hukum Pidana Unram tersebut.

Pasal 55 KUHP dan Syarat “Kesaamaan Persepsi”

Menyambung soal peran, Dr. Syamsul juga menyoroti penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan (deelneming). Dalam dakwaan, Rosiady dianggap “turut serta” melakukan korupsi. Namun, Syamsul mengingatkan bahwa syarat mutlak penyertaan adalah adanya meeting of minds atau kesamaan niat jahat.

“Siapa yang dituju oleh Pasal 55 ini? Harus jelas. Salah satu kriteria mutlak penyertaan adalah adanya kesamaan persepsi atau kesepahaman mental di antara para pelaku untuk melakukan kejahatan,” terangnya.

Dalam konteks perjanjian kerja sama (kontrak) antara pemerintah dan swasta, hubungan dasarnya adalah keperdataan. Jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan kontrak, menurut Syamsul, itu adalah wanprestasi, bukan serta merta konspirasi jahat.

“Dasar hubungan hukum dalam perkara ini adalah kontrak. Jika ada kelalaian, harus jelas siapa yang bertanggung jawab secara teknis dan siapa yang menghitung akibat hukumnya. Menyamaratakan kelalaian administratif sebagai ‘kesamaan niat jahat’ untuk korupsi adalah lompatan logika yang berbahaya,” tegasnya.

Jalan Menuju Rehabilitasi: Amnesti hingga Judicial Pardon

Di penghujung diskusinya, Dr. Syamsul memberikan pandangan yang memberikan harapan baru terkait potensi rehabilitasi nama baik Rosiady Sayuti. Ia memaparkan instrumen-instrumen hukum yang tersedia, baik yang klasik maupun yang baru diperkenalkan dalam KUHP Nasional.

Apabila putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), masih tersedia opsi Abolisi. Namun, yang menarik adalah ulasan Syamsul mengenai posisi Amnesti dan konsep baru Judicial Pardon (Pemaafan Hakim).

“Dalam KUHP Nasional, menjadi sangat menarik ketika Amnesti dan Abolisi secara eksplisit diakui sebagai alasan gugurnya pemidanaan. Amnesti memiliki posisi strategis karena dapat diajukan baik pada tahap penuntutan maupun setelah inkrah,” jelasnya.

Lebih jauh, Syamsul memperkenalkan konsep Judicial Pardon yang dianut dalam KUHP Nasional. Konsep ini memungkinkan hakim untuk memberikan pengampunan dalam perkara di mana terdakwa terbukti bersalah, namun kesalahannya dianggap ringan atau terjadi dalam konteks administratif yang kompleks, sehingga tidak layak dijatuhi pidana penjara.

“KUHP Nasional kita sekarang lebih humanis. Ada ruang bagi hakim untuk memaafkan, terutama jika perbuatan itu tidak didasari niat jahat memperkaya diri sendiri secara vulgar, melainkan terjebak dalam dis-administrasi kebijakan,” ungkapnya.

Kesimpulan: Kasasi sebagai Ujian Terakhir

Menutup diskusi, Dr. Syamsul Hidayat menegaskan bahwa tahap Kasasi di Mahkamah Agung akan menjadi ujian sesungguhnya bagi keadilan dalam kasus ini. Ia mendorong agar tim hukum Rosiady memfokuskan memori Kasasi pada kesalahan penerapan hukum (error juris), bukan lagi terjebak pada perdebatan fakta yang sudah selesai di tingkat banding.

“Penerapan hukum harus diuji secara serius. Fokus pada transisi ke KUHP Nasional yang lebih menguntungkan, persoalkan kewenangan lembaga audit yang tidak sah, pertajam analisis tempus delicti, dan buktikan tidak adanya meeting of minds dalam penyertaan. Jika argumen ini disusun dengan rapi, peluang untuk mendapatkan keadilan—bahkan rehabilitasi—masih sangat terbuka lebar,” pungkasnya.

Diskusi Edisi ke-12 “Sorot Kamera” ini memberikan perspektif baru yang menyegarkan sekaligus menohok. Paparan Dr. Syamsul Hidayat tidak hanya membela hak seorang terdakwa, tetapi juga memberikan edukasi publik bahwa penegakan hukum korupsi tidak boleh dilakukan dengan melabrak asas-asas hukum itu sendiri. Kehadiran KUHP Nasional yang berlaku 2 Januari 2026  menjadi game changer yang menuntut aparat penegak hukum untuk lebih cermat dan berhati-hati.

*Laporan ini disusun dari Diskusi Sorot Kamera FHISIP Unram, 12 Desember 2025.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Menuju Regulasi Berkeadilan, Bedah Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani Tembakau NTB
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA