Mataram, Narasio.com – Proyek pembangunan revetment (dinding pantai atau tanggul) di perairan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mencapai titik mendesak. Dituding merusak ekosistem laut, khususnya terumbu karang, proyek ini kini berada di bawah bayang-bayang tuntutan hukum. Akademisi dan aktivis lingkungan mendesak dilakukannya audit lingkungan dan penegakan sanksi, dari denda perdata hingga pidana.
Dalam Diskusi Publik bertajuk “Menggugat Proyek Revetmen Gili Meno Yang Merusak Lingkungan” yang diselenggarakan oleh Jarak Institute (Jaringan Advokasi Rakyat) pada Selasa (2/12/2025), Taufan, Direktur Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB) dan Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (Unram), menegaskan bahwa penanggung jawab proyek wajib membuktikan kepemilikan Surat Persetujuan Lingkungan (SPL) yang didasarkan pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jika pembangunan ini melanggar izin lingkungan atau standar baku mutu, sanksi administrasi berupa penghentian proyek dan perintah restorasi terumbu karang akan dikeluarkan. Bukan hanya itu, gugatan perdata dan sanksi pidana terhadap pejabat penerbit izin juga terbuka lebar,” tegas Taufan di Meeino Warking, Kota Mataram.
Kontroversi Revetment: Risiko Konstruksi vs. Ekosistem Sensitif
Diskusi publik yang dimoderatori oleh Direktur Jarak, Adi Ardiansyah, S.H., ini menyoroti kekhawatiran luas dari aktivis lingkungan, pelaku wisata, hingga wisatawan mancanegara. Protes ini berakar pada dugaan bahwa metode konstruksi yang diterapkan pada revetment di Gili Meno tidak mempertimbangkan sensitivitas ekologis area tersebut, sehingga menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang yang merupakan penopang utama pariwisata bahari.
Taufan menjelaskan bahwa kontroversi di Gili Meno ini merupakan cerminan dari risiko pembangunan infrastruktur pantai dengan metode konstruksi yang tidak tepat dan kurangnya pertimbangan ekologis di area karang.
“Proyek ini menyoroti tren perlindungan pantai yang seharusnya bergeser. Di banyak negara, perlindungan pantai beralih dari hard structures (struktur keras) ke desain ekologis atau soft structures yang meminimalkan jejak karbon dan menghindari alat berat di perairan dangkal,” jelas Taufan.
Sebelum menganalisis lebih mendalam, Penulis Buku Hukum Lingkungan ini juga menyampaikan status daratan Gili Meno secara hukum masih terikat dengan fungsi Kawasan Hutan Konservasi atau Kawasan Hutan, meskipun telah digunakan secara luas untuk pariwisata. Pemerintah daerah sedang berjuang keras mengubahnya menjadi APL untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, namun prosesnya masih berlangsung dan menghadapi hambatan birokrasi dan anggaran.
“Saat ini, status pelepasan kawasan hutan untuk Tiga Gili, termasuk Gili Meno, masih dalam proses dan menjadi isu yang terus diadvokasi oleh pemerintah daerah agar kepastian investasi dan kesejahteraan masyarakat di pulau tersebut dapat terjamin. Berdasarkan informasi terbaru hingga November tahun 2025, proses perubahan status Kawasan Hutan Konservasi di Tiga Gili (Gili Trawangan, Meno, Air) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) masih terus diupayakan oleh Pemda,” ungkapnya.
Standar Global vs. Praktik Lokal: Belajar dari Maladewa dan Belanda
Untuk memberikan tinjauan kritis, Taufan memaparkan contoh implementasi revetment dan perlindungan pantai di negara lain yang memiliki garis pantai sensitif:
-
Maladewa (Summer Island): Negara kepulauan ini menggunakan sistem Modular Artificial Reef Structures (MARS) yang dicetak 3D dari keramik ramah lingkungan. Struktur ini dipasang oleh penyelam tanpa alat berat, berfungsi ganda sebagai peredam gelombang dan tempat penangkaran karang.
-
Amerika Serikat dan Inggris: Lebih memilih tumpukan kerikil atau batu-batu yang ukurannya disesuaikan (cobble berms). Tumpukan ini dirancang untuk bergerak dan beradaptasi secara dinamis dengan energi gelombang, menyerap energi ombak tanpa perlu struktur permanen yang merusak.
-
Belanda: Selain membangun tanggul, Belanda memastikan adanya area sedimentasi alami atau penanaman vegetasi pantai di sekitar proyek, mengintegrasikan perlindungan pantai dengan pemulihan ekosistem.
“Pergeseran ke solusi hibrida ini menunjukkan bahwa tujuan teknis (mengatasi abrasi) harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab penuh terhadap aset lingkungan,” tegas Taufan.
Tinjauan Hukum: Amdal dan Sanksi Berlapis Pasca UU Cipta Kerja
Inti dari tinjauan hukum yang disampaikan Taufan adalah kewajiban perizinan lingkungan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja. Pembangunan revetment di wilayah pesisir dan laut, sebagai proyek yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan, tunduk pada serangkaian syarat teknis dan perizinan lingkungan yang ketat.
“Syarat paling krusial pasca UU Cipta Kerja adalah Surat Persetujuan Lingkungan (SPL). Syarat penerbitan SPL adalah harus ada Amdal,” terang Taufan.
Sosok yang konsentrasi pada kajian Hukum Pidana Lingkungan ini juga mengajukan pertanyaan mendasar yang kini harus dijawab oleh penanggung jawab proyek dan pihak berwenang: Apakah pembangunan revetment Gili Meno sudah memiliki SPL, dan apakah penerbitannya sudah melalui prosedur Amdal yang valid?
Jika terbukti ada pelanggaran, UU Lingkungan Hidup jo. UU Cipta Kerja telah menentukan sanksi berlapis, mulai dari sanksi administrasi, perdata, hingga pidana.
Tiga Jenis Sanksi Hukum yang Mengintai:
-
Sanksi Administrasi (Penghentian dan Restorasi): Dikenakan oleh pihak berwenang (KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup Daerah) terhadap penanggung jawab proyek yang melanggar izin atau standar baku mutu. Jika terbukti ada kerusakan, sanksi administrasi dapat berupa perintah penghentian proyek dan perintah restorasi terumbu karang secara menyeluruh.
-
Gugatan Perdata (Kompensasi dan Pemulihan): Gugatan perdata dapat diajukan oleh korban langsung, Pemerintah, atau Organisasi Lingkungan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Gugatan ini bertujuan menuntut biaya pemulihan ekosistem karang.
-
Sanksi Pidana (Hukuman Penjara dan Denda): Sanksi ini dikenakan jika pelanggaran memenuhi unsur kejahatan berdasarkan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.
-
Perusakan Lingkungan: Pelaku dapat dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH.
-
Penyalahgunaan Wewenang: Pejabat yang terbukti mengeluarkan SPL tanpa Amdal yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 111 UU PPLH.
-
Audit Lingkungan sebagai Langkah Awal
Taufan menyimpulkan bahwa tindakan mendesak yang harus dilakukan saat ini adalah Audit Lingkungan.
“Pemerintah atau aktivis lingkungan memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan perdata menuntut biaya pemulihan ekosistem karang,” katanya. Tindakan ini bertujuan memastikan proyek infrastruktur tidak hanya mencapai tujuan teknisnya (mengatasi abrasi) tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap aset lingkungan Gili Meno yang merupakan penopang vital ekonomi pariwisata.
Penegakan hukum yang tegas terhadap kasus Gili Meno ini akan menjadi barometer komitmen NTB dalam melindungi ekosistem laut yang sangat sensitif dari dampak pembangunan infrastruktur yang ceroboh.
Penulis : Yunita, S.H
Editor : Redaksi Narasio






