Mataram, Narasio.com – Efektivitas otonomi daerah dalam menjawab tantangan strategis seperti percepatan investasi, mitigasi bencana, dan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kualitas produk hukum daerah. Dalam kegiatan Training Legislatif Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) pada Kamis (4/12/2025), yang dibuka dan pandu oleh Ketua DPM Ummat, Muhammad Aminuddin, Taufan memberikan bekal pemahaman pembacaan isu kepada mahasiswa peserta agar dapat berpartisipasi dalam membangun legislasi yang berkualitas.
Taufan, Akademisi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (Unram) sekaligus Aktivis Lembaga Pengembangan Wilayah NTB, menegaskan bahwa legislasi daerah adalah jantung dari pelaksanaan otonomi yang harus adaptif, inovatif, dan melibatkan partisipasi publik.
Peran Esensial Legislasi: Jembatan Konversi Isu Menjadi Norma
Dalam materinya yang berjudul “Peran Legislasi dalam Menanggapi Isu Strategis Daerah,” Taufan menyampaikan bahwa legislasi pada level daerah tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana regulasi yang lebih tinggi (undang-undang), tetapi juga memiliki peran yang lebih strategis dalam menjawab tantangan spesifik di wilayah.
Lebih lanjut, ia menguraikan tiga fungsi esensial legislasi yang seringkali terlupakan dalam praktik pembentukan peraturan, salah satunya peraturan daerah (Perda). Menurutnya, untuk membentuk norma, perlu membongkar isu dan memahami fungsi esensial legislasi, yaitu meliputi:
-
Penerjemah Isu Strategis ke dalam Norma Hukum: Legislasi berfungsi sebagai jembatan yang mengkonversi kebutuhan politik dan sosial-ekonomi daerah menjadi aturan yang dapat ditegakkan. Isu-isu seperti pengelolaan lingkungan berkelanjutan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga percepatan investasi membutuhkan kerangka hukum yang jelas.
-
Instrumen Adaptasi dan Inovasi: Legislasi harus menjadi alat untuk beradaptasi terhadap perubahan cepat dan mendorong inovasi di daerah.
-
Katalis Pemberdayaan Masyarakat: Produk hukum harus mampu memfasilitasi dan mendorong pemberdayaan masyarakat, bukan hanya menjadi formalitas.
Taufan menekankan bahwa prinsip fungsi legislasi tidak berhenti pada pembentukan undang-undang dengan kata-kata semata, tetapi harus melihat kondisi dan realitas yang ada di sekitar (kontekstual).
“Perda harus mampu mengkonversi kebutuhan masyarakat. Ketika ada isu strategis daerah—misalnya tentang pengelolaan sampah, penanggulangan kemiskinan, atau mitigasi bencana—legislasi daerah harus menyediakan kerangka hukum yang jelas. Legisalasi yang berkualitas berpijak pada isu,” ujar Taufan di Aula Pertemuan Gedung Rektorat Ummat.
Empat Problematika Kritis dalam Pembentukan Perda
Meskipun peranannya krusial, proses legislasi di tingkat daerah menghadapi sejumlah tantangan dan problematika serius yang menghambat efektivitasnya. Taufan menyoroti empat isu utama yang perlu segera dibenahi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
1. Kualitas Pembentukan yang Rentan Tumpang Tindih
Problematika pertama adalah kualitas pembentukan yang rendah. Banyak Perda yang dihasilkan justru tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi, baik Undang-Undang di tingkat pusat maupun peraturan menteri. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan menghambat implementasi kebijakan di lapangan.
2. Keterbatasan Sumber Daya dan Kapasitas
Daerah seringkali menghadapi keterbatasan sumber daya, terutama minimnya tenaga perancang perundang-undangan (legal drafter) yang kompeten. Ini berdampak langsung pada kualitas substansi norma hukum yang dibentuk.
3. Partisipasi Semu (Formalitas Publik)
“Salah satu yang paling berbahaya adalah partisipasi semu,” tegas Taufan. Proses pembentukan legislasi daerah seringkali minim transparansi. Partisipasi publik yang dilakukan hanya bersifat formalitas, sekadar untuk memenuhi persyaratan administratif, tanpa benar-benar menyerap aspirasi dan melibatkan kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan disabilitas, serta memperhatikan perlindungan lingkungan hidup.
4. Kurangnya Sinergi dan Harmonisasi
Tantangan terakhir adalah kurangnya sinergi dan harmonisasi vertikal maupun horizontal. Koordinasi yang buruk antara legislasi daerah dengan pusat serta antar-daerah dapat menyebabkan inkonsistensi hukum yang merugikan.
Integrasi Berbasis Bukti dan Peran Legislasi Kampus
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Taufan memberikan serangkaian rekomendasi mendalam guna peningkatan peran legislasi daerah:
-
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan: Perlu adanya investasi serius dalam peningkatan kapasitas bagi para anggota legislatif dan legal drafter agar mampu menghasilkan produk hukum yang kuat secara substansi.
-
Pendekatan Berbasis Bukti (Evidence-Based Policy): Legislasi tidak boleh lagi didasarkan hanya pada kepentingan politik sesaat, tetapi harus menggunakan data, kajian ilmiah, dan bukti lapangan yang kuat (evidence-based).
-
Harmonisasi dan Sinkronisasi Vertikal-Horizontal: Memastikan semua Perda selaras dengan peraturan di atasnya (vertikal) dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah tetangga (horizontal).
Lebih lanjut, Taufan menyampaikan pandangan yang provokatif dan edukatif bagi peserta Training Legislatif DPM Ummat. Ia menekankan bahwa prinsip legislasi bukan hanya ranah pusat dan daerah semata, tetapi harus ada peran legislasi di kampus.
“Mahasiswa, melalui dewan perwakilan di tingkat kampus, perlu memahami prinsip legislasi ini karena kalian adalah calon policy-maker di masa depan. Peran legislasi di kampus melatih kemampuan kalian untuk menerjemahkan kebutuhan mahasiswa menjadi regulasi internal yang efektif,” tambahnya.
Legitimasi Melalui Partisipasi Tulus
Secara garis besar, Taufan menyimpulkan bahwa efektivitas legislasi daerah sangat bergantung pada tiga pilar utama: kualitas proses pembentukan, substansi norma yang inovatif dan adaptif, serta legitimasi yang diperoleh dari partisipasi publik yang tulus.
“Dengan produk hukum yang kuat, adaptif, dan berbasis bukti, daerah memiliki fondasi yang kokoh untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakatnya. Keterlibatan aktif kelompok rentan, termasuk dalam isu anak, perempuan, disabilitas, dan perlindungan lingkungan hidup, harus menjadi mandat utama dalam setiap proses legislasi,” tutupnya.
Pernyataan Taufan ini menjadi pengingat kritis bagi seluruh elemen pemangku kepentingan, dari pusat hingga kampus, bahwa pembentukan hukum adalah proses pemberdayaan yang harus dijauhkan dari praktik formalitas belaka.

Penulis : Ryan Bimantoro (Kontributor)
Editor : Redaksi Narasio






