MATARAM — Kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivisme media sosial, Uswatun Hasanah, yang akrab disapa Badai NTB, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Badai NTB akan menjalani proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Bima ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin, 8 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima. Laporan tersebut dilayangkan setelah Badai NTB aktif menyuarakan isu masifnya peredaran narkotika di Pulau Sumbawa melalui media sosial, termasuk dugaan interaksi oknum aparat kepolisian. Aktivis perempuan ini dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Koalisi BERANI Bentuk Tim Pembela Badai NTB
Menghadapi proses Tahap II ini, tim penasihat hukum telah melakukan berbagai persiapan yang matang untuk mengantisipasi kemungkinan tidak terhapuskannya oleh jaksa penuntut umum. Kuasa Hukum Badai NTB, Yan Mangandar, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggalang solidaritas dari berbagai elemen masyarakat sipil.
“Saat ini kami sudah membentuk berkumpul Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI). Koalisi ini terdiri dari Inspirasi NTB, LPW NTB, PBH Mangandar, SPN NTB, LPA Mataram, LPA Kota Bima, LBH APIK NTB, LAB HUKUM FHISIP UNRAM, Kantor Hukum Erry, dan SEMMI NTB,” ujar Yan Mangandar saat memberikan keterangan.
Hingga kini, sebanyak lima pengacara masyarakat telah menyatakan diri siap membela Badai NTB di konferensi. Tim hukum juga membuka kesempatan luas bagi advokat maupun paralegal lain dari organisasi bantuan hukum untuk memperkuat tim pendampingan.
Kebebasan Berekspresi dan Kritik demi Kepentingan Umum
Pelapor dalam kasus ini merasa keberatan karena fotonya dipublikasikan di media sosial bersama foto orang lain. Namun Yan Mangandar menegaskan bahwa unggahan tersebut tidak menyebutkan identitas korban secara spesifik dan hanya menggunakan istilah “terduga pelaku”. Menurutnya, tindakan Badai NTB murni didasarkan pada kepentingan publik, bukan urusan pribadi.
“Peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang sangat masif di Pulau Sumbawa, terutama di Kabupaten dan Kota Bima. Apa yang dipublikasikan oleh Badai NTB di media sosial semata-mata untuk kepentingan hukum,” jelas Yan.
Lebih lanjut, Yan memaparkan bahwa Badai NTB sebenarnya telah melaporkan indikasi peredaran narkoba tersebut secara resmi ke institusi yang berwenang. Namun, karena laporan tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya, ia mengambil inisiatif untuk mengungkapkan data tersebut ke media sosial sebagai bentuk pengawasan publik dan kebebasan berekspresi.
Strategi Litigasi dan Non-Litigasi di Pengadilan Negeri Bima
Jika kasus ini terus melaju hingga meja hijau di Pengadilan Negeri Bima, tim hukum telah menyiapkan dua lini strategi utama, yaitu gerakan penanganan litigasi dan non-litigasi.
Gerakan non-litigasi akan fokus pada kampanye bersama organisasi masyarakat sipil. Upaya ini dilakukan karena perjuangan Badai NTB dinilai bukan lagi gerakan individu, melainkan gerakan institusional dalam melawan bandar narkoba. Sementara pada jalur litigasi, tim hukum akan memfokuskan pembelaan pada ketiadaan niat jahat ( mens rea ) dari kliennya.
“Poin pembelaan utama kami adalah Badai tidak memiliki itikad untuk mengungkap jaringan bandar selama ini demi kepentingan pribadinya, melainkan murni demi kepentingan umum atas panggilan batin seorang warga negara,” tutupnya.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






