MATARAM — Kasus dugaan kriminalisasi menggunakan pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjerat aktivis Uswatun Hasanah alias Badai NTB, memasuki babak baru. Setelah menyandang status tersangka selama lebih dari satu tahun, aktivis perempuan yang menyuarakan bahaya peredaran narkoba di Pulau Sumbawa ini resmi menerima surat panggilan dari Polres Bima.
Surat tersebut menjadwalkan agenda melaporkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari Bima) pada Senin, 8 Juni 2026. Kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Kabupaten Bima, menyusul aksi konsistensi Badai NTB di media sosial yang mengungkap jaringan tak terduga peredaran narkoba, termasuk dugaan keterlibatan oknum kepolisian.
Konsistensi Melawan Narkoba di Zona Merah Bima
Menangapi surat panggilan Tahap II tersebut, Uswatun Hasanah menyatakan bahwa dirinya sudah siap secara mental dan prosedural. Baginya, pelimpahan kasus ke kejaksaan ini justru menjadi momentum untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas, mengingat status tersangkanya telah digantung sejak 15 Mei 2025.
“Respon saya terkait hal ini, jauh hari kami meminta kepastian hukum. Saya sudah berstatus tersangka sejak 15 Mei 2025. Sehingga dengan adanya surat pemberitahuan itu, memang sudah seharusnya dan saya harus siap mengikuti prosedur yang legal,” ujar Badai NTB saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan bahwa gerakan yang ia suarakan mendapat dukungan luas dari masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menginginkan wilayahnya bersih dari jerat barang haram. Menurutnya, kondisi peredaran gelap narkotika di Bima saat ini sudah berada di tingkat yang sangat mempengaruhi.
“Tentu seluruh masyarakat NTB anti Narkoba yang tidak ingin terjaring peredaran narkoba mendukung gerakan ini, karena peredaran narkoba Bima saat ini sudah di zona merah,” tambahnya.
Berjuang Atas Nama Kemanusiaan
Menghadapi proses hukum yang menguras tenaga dan waktu selama hampir dua setengah tahun sejak awal mencuatnya isu ini, Badai NTB mengaku tidak gentar. Ancaman pidana dan proses panjang yang ia lalui tidak sedikit pun menggoyahkan semangatnya untuk terus menyuarakan kebenaran.
“Saya rasa sejauh ini sudah mau masuk ke waktu dua tahun setengah, seharusnya sudah banyak hal yang saya korbankan, hadapi, panggilan demi panggilan. Kalau dibilang capek atau berhenti sekarang, bukan saatnya, harusnya sudah sejak awal tapi saya melakukan ini semua karena kemanusiaan dan untuk kebaikan kita bersama,” tegasnya.
Kooperatif dengan Proses Hukum
Sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, aktivis lawan narkoba ini memastikan dirinya akan tetap kooperatif selama proses pelimpahan di Kejari Bima nanti. Ia juga mengapresiasi kinerja para penyidik kepolisian yang telah mendampingi menjalankan prosedur hukum hingga saat ini.
“Untuk para penyidik yang berhadapan dengan saya sejak awal melakukan prosedur-prosedur hukum yang sudah sah, tetap semangat. Saya selalu kooperatif dan teman-teman polisi sudah tahu itu,” ungkapnya.
Langkah maju ke meja hijau ini dipandang sebagai jalan penting untuk menguji keadilan. Ia berharap perjuangannya dapat memutus rantai pembungkaman terhadap para pejuang kemanusiaan di masa depan.
“Meskipun saya sudah menyandang status tersangka satu tahun lebih, artinya saya harus memberikan ruang pada diri saya untuk memastikan bahwa suara-suara seperti saya ini tidak ada lagi di masa depan ketika tidak kita perjuangkan melawan peredaran narkoba ini sampai akhir,” tutupnya.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






