Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Perjanjian Dagang ART Indonesia - Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

i

Ilustrasi: Perjanjian Dagang ART Indonesia - Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Narasio.com – Jakarta, 24 Februari 2026 – Indonesia for Global Justice (IGJ) dengan tegas mengutuk keras dan menentang Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mengancam kedaulatan nasional, mempersempit ruang kebijakan pembangunan nasional serta menempatkan Indonesia dalam posisi negara yang dijajah oleh Amerika Serikat.

Antara Kerja Sama atau Penjajahan Baru

Perjanjian dagang ini bukan sebuah prestasi. Melainkan musibah bagi bangsa berdaulat yang harus bertekuk lutut dalam bentuk penjajahan baru oleh Amerika Serikat. Kalau dibaca teks perjanjiannya, terdapat kurang lebih 214 kata berisi kewajiban Indonesia untuk ’berkonsultasi’, ’berkomunikasi’, hingga ’mengubah’ aturan strategis terkait perdagangan untuk kepentingan AS.

Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa “dalam Perjanjian Dagang ART ini Amerika Serikat memiliki kuasa sepihak untuk menghentikan kerja sama perdagangan dan menaikkan tarif jika Indonesia bekerja sama dengan negara yang tidak disukai atau dianggap mengancam kepentingannya”. Ungkap Maulana.

Bahkan istilah “Essential U.S. interest” dalam perjanjian ini sangat luas dan tidak ada definisi yang jelas, sehingga AS bisa menafsirkan sendiri, dengan kata lain, standar “ancaman terhadap kepentingan Amerika” bisa ditentukan sepihak oleh Amerika Serikat.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah Presiden Prabowo tidak membaca terlebih dahulu perjanjian ini sebelum ditandatangani? Atau justru Presiden Prabowo sebenarnya sadar akan hal ini, tetapi melanjutkan penandatanganan dan bermaksud menggadaikan Indonesia kepada asing?

Ancaman bagi Jutaan Nelayan Kecil

Tidak berhenti di situ, perjanjian dagang ART ini juga berdampak pada sektor-sektor strategis di Indonesia, antara lain: mineral kritis, pangan, ekonomi digital, nelayan, hingga kebijakan domestik; salah satunya adalah TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).

“Perjanjian ART ini juga memaksa Indonesia untuk meratifikasi Perjanjian Subsidi Perikanan WTO. Di dalamnya akan menghapus delapan jenis subsidi perikanan bagi nelayan kecil di negara berkembang tanpa ada pengecualian special and differential treatment (SDT) termasuk bagi Indonesia. Bayangkan saja, kalau subsidi BBM nelayan kecil dihapus. Akan ada 2,7 juta nelayan kecil yang terkena dampaknya. Mereka akan kesulitan melaut dan menangkap ikan bahkan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya”, Tambah Maulana.

Pemaksaan terhadap Indonesia dalam perjanjian dagang ini menunjukkan wajah nyata kolonialisme di sektor pertanian.

Agung Prakoso , Manajer Program Isu Pangan dan Kesehatan, Indonesia for Global Justice (IGJ), mengungkapkan bahwa “Indonesia dipaksa meratifikasi Konvensi UPOV 1991 yang sejak awal dirancang oleh korporasi pemulia tanaman di Eropa untuk melindungi kepentingan industri benih global, bukan petani. Indonesia memang belum menjadi anggota, namun melalui perjanjian ini kita diwajibkan tunduk dalam waktu dua tahun sejak perjanjian berlaku. Ini adalah bentuk intervensi serius terhadap kedaulatan hukum dan kebijakan pangan nasional,” ungkap Agung.

Tidak berhenti disitu saja, Indonesia diwajibkan membebaskan produk pangan dan pertanian Amerika Serikat dari berbagai mekanisme pengendalian impor.

“Ketentuan ini secara terang-terangan membuka keran impor tanpa batas dan tanpa perlindungan. Indonesia bahkan dilarang memberikan hak khusus, pembatasan, atau instrumen kebijakan lain yang dapat mengontrol masuknya produk pertanian AS. Ini bukan lagi kerja sama dagang yang adil, melainkan tekanan sepihak yang memaksa Indonesia menyerahkan kedaulatan kebijakan pangan dan pertanian nasional. Maka petani kecil akan berdampak dan menderita dari Perjanjian ini”, Tambah Agung.

Ekonomi Digital dan Potensi Kerugian Negara

Dalam konteks perdagangan digital, perjanjian ART ini tidak memperbolehkan Indonesia untuk berdagang dengan negara yang menjadi musuh bagi Amerika Serikat.

Muhamad Aryanang Isal , Manajer Program Isu Ekonomi Digital, Bisnis dan HAM di Indonesia for Global Justice (IGJ) mengatakan bahwa: “Perjanjian ART ini melarang Indonesia menerapkan bea masuk atas produk digital dari Amerika Serikat (Pasal 3.5). Selain itu, Pasal 3.1 membatasi penerapan pajak atau pungutan khusus terhadap layanan dan transaksi digital, sehingga dapat merugikan Indonesia karena pendapatan di sektor ekonomi digital direduksi dengan penghilangan bea masuk pada transmisi elektronik bagi perusahaan Amerika Serikat”, Kata Anang Isal.

Berdasarkan laporan UNCTAD, jika Indonesia dipaksa menerapkan kebijakan moratorium e-commerce secara permanen, maka Indonesia akan mengalami kerugian dan kehilangan pendapatan bea komoditas digital dengan estimasi kerugian sebesar US$10 miliar per tahun, tambah Anang Isal.

Putri Rahmayati, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) mengungkapkan fakta bahwa: “Perjanjian Dagang ART ini menempatkan energi dan mineral kritis Indonesia dalam orbit kepentingan AS. Karena Indonesia dipaksa membuka dan mempermudah investasi Amerika Serikat di berbagai sektor strategis untuk eksplorasi dan pertambangan mineral kritis”, Ungkap Putri.

Bahkan ditegaskan dalam “Pasal 6.1 Perjanjian ART ini akan menghapus pembatasan ekspor pertambangan ke Amerika Serikat. Itu berarti sumber daya mineral kita akan dikeruk habis-habisan oleh Amerika Serikat. Kok bisa Pemerintah Indonesia memberikan karpet merah ke AS dan menandatangani perjanjian dagang seburuk ini. Kita akan dirampas dan kedaulatan bangsa tergadai melalui perjanjian dagang ART ini”, Tambah Putri.

Penghapusan TKDN dan Pelemahan Kapasitas Domestik

Tidak kalah penting, dalam konteks regulasi TKDN di Indonesia juga dituntut untuk dihapuskan oleh Amerika Serikat.

Cahaya Arga Putri Diponegoro, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) mengungkapkan bahwa: “Perjanjian ART Dagang AS-Indonesia ini akan menghapus kebijakan terkait TKDN. Padahal TKDN selama ini menjadi instrumen penting bagi Indonesia untuk membangun kapasitas industri nasional, memperkuat rantai pasok domestik, dan mendorong alih teknologi”, Ungkap Cahaya.

Namun, Section Industrial Goods (Pasal 2.2) berpotensi menghapus kewajiban tersebut bagi produk dari perusahaan AS, sehingga mempersempit ruang kebijakan industri Indonesia.

“Atas nama perdagangan terbuka dan non-diskriminatif, Indonesia justru kehilangan instrumen strategis untuk mengarahkan industrialisasi. Kondisi ini berisiko menjadikan Indonesia sekadar pasar dan bagian dari rantai pasok global, bukan pengendali arah pembangunan industrinya sendiri”, Tutup Cahaya.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Menuju Regulasi Berkeadilan, Bedah Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani Tembakau NTB
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA